Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib fakultas. Mata kuliah ini diajarkan dengan tujuan mahasiswa mengetahui dan memahami berbagai hal yang berkaitan dengan masalah-masalah perdata yang didalamnya terdapat unsur asing. Pokok bahasan mata kuliah ini mencakup pendahuluan, (istilah definisi, perbedaan HI dan HPI, subjek dan sumber HPI, ruang lingkup HPI); titik pertalian dalam HPI dan status personal (penentuan status personal, penentuan kewarganegaraan menurut UU N0. Tahun 2006);Renvoi, Ketertiban Umum dan hak-hak yang diperoleh; Penyelundupan hukum; persoalaan pendahuluan; pilihan hukum dalam membuat kontrak; hukum yang berlaku dalam kontrak dagang internasional;perbuatan melawan hukum; status badan hukum dalam HPI; Asas umum HPI dalam beberapa bidang hukum keperdataan. Sebagai penguat teori HPI diberikan contoh kasus sekaligus memecahkan persoalan HPI.
- Teacher: Desy Churul Aini, S.H., M.H.
- Enrolled students: No students enrolled in this course yet