S1_Sosiologi_Hukum_I Gede AB Wiranata

Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang dari pengembangan ilmu hukum yang keberadaannya relatif baru di Indonesia. dalam realitas, sesungguhnya hukum tidak dapat dipandang dari sisi yuridis normatif semata, namun hukum harus dilihat dalam ranah implementasinya.

Melalui pemahaman sosiologis terhadap hukum, kita akan mendapatkan pengetahuan tentang hukum dalam pengertian yuridis sekaligus empiris. Hal ini menjadi penting, karena dalam alur rechtsidee atau cita hukum dalam perwujudan konkritnya selain mengacu kepada formalisme hukum, masyarakat juga menjadi faktor penting yang menentukan apakah hukum telah berjalan efektif atau tidak.

Setelah mengikuti perkuliahan sosiologi hukum diharapkan mahasiswa dapat memahami kedudukan sosiologi hukum dalam ilmu hukum, metode pendekatan serta fungsi sosiologi hukum dalam praktek kehidupan berhukum.