Mata
kuliah ini wajib ditempuh pada semester keempat dengan bobot 3 SKS. Mata kuliah
ini membekali mahasiswa dengan dasar-dasar teori hukum pewarisan yang benar.
Secara menyeluruh materi perkuliahan meliputi: pengertian dan asas-asas dalam Hukum
Waris, pengertian dan fungsi Waris, tentang Waris, prinsip dan factor dalam Hukum
Waris, tahapan dalam Hukum Waris, struktur dan anatomi Waris.HUkum waris yang menjadi mpoko materi adalah Waris Perdata, Waris Islam dan Waris Adat.