HKP_Hukum Peradilan Militer_Kelas A_Genap 2021/2022

Mata kuliah ini wajib minat bagian ditempuh pada semester enam  dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan perspektif teori dan konsep tentang hukum peradilan pidana militer. Secara menyeluruh materi perkuliahan meliputi: Hukum Peradilan militer adalah mata kuliah pilihan minat yang merupakan mata kuliah berprasyarat artinya mata kuliah ini baru dapat ditempuh oleh mahasiswa apabila telah lulus ujian mata kuliah wajib bagian Hukum Pidana dengan bobot 2 sks. Mata kuliah Hukum Peradilan militer membekali mahasiswa dengan pengetahuan secara makro meliputi pengertian peradilan 

militer , Undang-undangan sistem peradilan pidana militer, perlindungan militer, diversi, serta hukum acara peradilan militer.

 

Setelah mengikuti mata kuliah hukum peradilan militer mahasiswa diharapkan mampu menganalisis masalah yang berkaitan dengan permasalah peradilan serta perlindungan terhadap anak di Indonesia.

Bahan kajian Hukum peradilan militer ini meliputi pengertian peradilan militer, sistem peradilan pidana militer,keadilan restoratif,diversi,hukum acara peradilan militer,ketentuan pidana dan sanksi pidana.

Dasar Hukum perkuliahan ini adalah

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pengadilan militer juga berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Angkatan Bersenjata, responsi, latihan-latihan dan pemberian tugas terstruktur dan mandiri dengan menggunakan media pembelajaran.