Mata kuliah ini wajib minat bagian ditempuh pada semester
enam dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah ini
membekali mahasiswa dengan perspektif teori dan konsep tentang hukum peradilan
pidana militer. Secara menyeluruh materi
perkuliahan meliputi: Hukum Peradilan militer adalah mata kuliah
pilihan minat yang merupakan mata kuliah berprasyarat artinya mata kuliah ini
baru dapat ditempuh oleh mahasiswa apabila telah lulus ujian mata kuliah wajib
bagian Hukum Pidana dengan bobot 2
sks. Mata kuliah Hukum Peradilan militer membekali
mahasiswa dengan pengetahuan secara makro meliputi pengertian peradilan militer , Undang-undangan sistem peradilan
pidana militer,
perlindungan militer,
diversi, serta hukum acara peradilan militer. Setelah mengikuti mata kuliah
hukum peradilan militer
mahasiswa diharapkan mampu menganalisis masalah yang
berkaitan dengan permasalah peradilan serta perlindungan terhadap anak di Indonesia. Bahan kajian Hukum peradilan militer ini
meliputi pengertian
peradilan militer,
sistem peradilan pidana militer,keadilan restoratif,diversi,hukum acara peradilan militer,ketentuan pidana
dan sanksi pidana. Dasar Hukum perkuliahan ini adalah Undang-undang Nomor
5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pengadilan militer juga berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Angkatan Bersenjata,
responsi, latihan-latihan dan pemberian tugas terstruktur dan mandiri dengan
menggunakan media pembelajaran.
- Teacher: Tri Andrisman, S.H., M.Hum
- Teacher: Dr. Fristia Berdian Tamza, S.H.,M.H
- Enrolled students: No students enrolled in this course yet