HKP_Hukum Pidana_Kelas H_Genap 2021/2022

Mata kuliah ini wajib ditempuh pada semester dua dengan bobot 4 SKS. Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan perspektif teori dan konsep tentang hukum pidana. Secara menyeluruh materi perkuliahan meliputi: Pengertian, sejarah hukum pidana,,asas-asas dan dasar aturan umum hukum pidana Indonesia, tindak pidana, alasan penghapus pidana, dan bentuk-bentuk tindak pidana, hubungan pidana dan kriminologi, Fungsi hukum pidana, Teori tentang tujuan hukum pidana, Asas berlakunya uu pidana menurut waktu, Asas berlakunya uu pidana menurut tempat, Tempat terjadinya tindak pidana, Teori tentang tujuan pemidanaan, Teori-teori kausalitas., Istilah tindak pidana dan jenis-jenis tindak pidana, Pengertian dan unsurr-unsur tindak pidana, Rumusan tindak pidana, Subjek tindak pidana, Syarat-syarat pemidanaan, Pengertian perbuatan, Pengertian sifat melawan hukum, Ajaran kausalitas dalam praktik peradilan, Pengertian kesalahan, Unsur-unsur kesalahan, Pembagian alasan penghapus pidana, Alasan penghapus pidana di dalam KUHP, Alasan penghapus pidana diluar KUHP, Pengertian percobaan tindak pidana., Beberapa pandangan tentang percobaan, Unsur-unsur percobaan, Pengertian penyertaan tindak pidana, Istilah dan penggolongan dalam penyertaan, Penyertaan tindak pidana menurut KUHP Indonesia, Penyertaan dengan kealapaan, Penyertaan yang tak dapat dihindarkan, Tindakan-tindakan sesudah terjadinya tindak pidana, Pandangan tentang concursus, Pengaturan concursus dalam KUHP, Pengertian concursus, Sistem pemidanaan terhadap concursus Pemidanaan terhadap percobaan, Pengertian recidive, Pengaturan recidive dalam KUHP, Recidive diluar KUHP, Pengertian alasan hapusnyan kewenangan menuntut dan menjalankan pidana, Alasan hapusnya kewenangan menuntut yang diatur dalam KUHP, Alasan hapusnya kewenangan menuntut diluar KUHP dan Alasan hapusnya kewenangan menjalankan pidana