Penangkaran Flora dan fauna

kontrak kuliah

defisini penangkaran

tujuan penangkaran

Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Ruang lingkup pengaturan penangkaran tumbuhan dan satwa liar dalam Permen Kehutanan No. P.19Menhut-II2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang mencakup ketentuan-ketentuan mengenai kegiatan penangkaran, administrasi penangkaran, dan pengendalian pemanfaatan hasil penangkaran tumbuhan dan satwa liar baik jenis yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.

Penangkaran tumbuhan dan satwa liar berbentuk : 

1 Pengembangbiakan satwa, 

2 Pembesaran satwa, yang merupakan pembesaran anakan dari telur yang diambil dari habitat alam yang ditetaskan di dalam lingkungan terkontrol dan atau dari anakan yang diambil dari alam ranchingrearing, 

3 Perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam kondisi yang terkontrol artificial propagation. Pengembangbiakan satwa adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin sexual maupun tidak kawin asexual dalam lingkungan buatan dan atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya

Tujuan penangkaran adalah untuk : 

1 Mendapatkan spesimen tumbuhan dan satwa liar dalam jumlah, mutu, kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik yang terjamin, untuk kepentingan pemanfaatna sehingga mengurangi tekanan langsung terhadap populasi alam, 

2 Mendapatkan kepastian secara administratif maupun secara fisik bahwa pemanfaatan spesimen tumbuhann dan satwa liar yang dinyatakan berasal dari kegiatan penangkaran adalah benar-benar berasal dari kegiatan penangkaran. Ruang lingkup pengaturan penangkaran tumbuhan dan satwa liar mencakup ketentuan-ketentuan mengenai kegiatan penangkaran, administrasi penangkaran, dan pengendalian pemanfaatan hasil penangkaran tumbuhan dan satwa liar baik jenis yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.