FH_S1_Sosiologi Antropologi_I Gede AB Wiranata

Sosiologi dan Antropologi Budaya merupakan matakuliah wajib fakultas yang berstatus sebagai matakuliah utama (major) yang menjadi prasyarat pengkajian mata kuliah hukum adat, Sosiologi Hukum dan Antropologi Hukum. Oleh karena itu, semua mahasiswa Program Sarjana (S1) Fakultas Hukum Unila wajib mengikuti matakuliah Sosiologi dan Antropologi Budaya agar kelak mereka dapat memahami secara komprehensif lingkup materi matakuliah tersebut. Mata kuliah dioperasionalkan pada semester ganjil bagi mahasiswa angkatan 2021/2022. Mata kuliah ini sebelumnya merupakan penggabungan antara Sosiologi dan Antropologi Budaya, dengan jumlah tatap muka sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. Matakuliah Sosiologi dan Antropologi Budaya bertujuan serta memiliki fungsi untuk sejauh mungkin mengkaji dan memperoleh pemahaman bagaimana manusia dalam berprilaku dikarenakan sebagai makhluk sosial memahami fenomena budaya sebagai bentuk kehidupan yang cenderung mengalami perubahan. penerapannya melalui bentuk dan kegiatan sosial. Dengan cara demikian, akan diperoleh pemahaman yang komprehensif secara teoritis dan praktis, yang sangat bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum (law science), pengembangan norma-norma yang ada dalam masyarakat.