DELIK TERTENTU DALAM KUHP (PJ. NIKMAH ROSIDAH)

Mata kuliah ini merupakan pengkajian terhadap tindak pidana yang ada dalam KUHP yang diatur dalam BUKU II (Kejahatan) dan Buku III (Pelanggaran). Selanjutnya, membahas tentang pengertian delik tertentu dalam KUHP, sistematika KUHP, jenis-jenis delik, pembagian  tindak pidana dalam KUHP, subjek Tindak Pidana, serta perubahan dan penambahan KUHP. Selanjutnya, membahas materi tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kedudukan Negara, kejahatan dan pelanggaran yang membahayakan keadaan, kejahatan terhadap kehormatan orang, kejahatan dan pelanggaran yang tidak langsung mengenai nyawa dan tubuh orang, kejahatan dan pelanggaran yang langsung mengenai nyawa dan tubuh orang, kejahatan terhadap tubuh, kejahatan dan pelanggaran terhadap harta kekayaan, dan kejahatan dan pelanggaran pelayaran.

Dosen Pengampu Mata Kuliah :

1. Prof. Dr. Nikmah Rosidah, S.H., M.H.

2. Sri Riski, S.H., M.H.