Mata kuliah ini wajib ditempuh pada
semester kelima dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan
perspektif teori dan konsep tentang tindak pidana khusus. Secara menyeluruh
materi perkuliahan meliputi: Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup, Definisi dan
Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Khusus, Pengertian,Kekhususan dan Peradilan Tindak
Pidana Ekonomi, Pengertian dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba, Peranan BNN,
Sejarah, Hukum Acara dan Lembaga yang Terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi,
Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Definisi, pengaturan
dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Pencucian Uang serta Modus Operandi Money
Loundering, Pengertian, Karakteristik, Bentuk dan Pengaturan Tindak Pidana
Kejahatan Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Dimensi Hukum
Pidana Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang.
- Teacher: Eddy Rifai
- Teacher: Sri riski S.H., M.H.
- Enrolled students: 89