FH_S1_Hukum Acara Dan Praktik Peradilan Perdata_Dr. Nunung Rodliyah, M.A

Hukum Acara Perdata adalah Mata Kuliah Wajib Kemahiran bagi setiap Mahasiswa Fakultas Hukum dalam mempertahankan adanya pelanggaran Hukum Perdata. Untuk itu, Hukum Acara Perdata (Hukum Formil) atau Civil Procedural Law  berfungsi sebagai pelaksanaan Hukum Perdata dalam arti mempertahankan berlakunya Hukum Perdata.
Hukum Acara Perdata: Bagaimana pihal seharusnya menyelesaikan jika terjadi sengketa atau perkara mengenai pemenuhan kewajiban dan hak.
Kewajiban dan hak dalam Hukum Perdata bersumber dari UU (legal) dan Perjanjian (Kontrak) maka pelanggarannya menjadi Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi
Penyelesaian Perkara Perdata: Melalui Perdamaian dan Pengadilan