Setelah mempelajari mata kuliah Hukum Adat, mahasiswa dihraokan :
1. Mampu menjelaskan secara rinci dan sitematis pengertian hukum adat, corak hukum adat dan sistem hukum adat
2. Mampu menjelaskan secara rinci masyarakat hukum adat geneologis, teritorial, dan campuran
3. Mampu menjelaskan secara rinci mengenai pengertian perkawinan, sistem dan bentuk perkawinan adat, adat pelamaran, acara dan upacara perkawinan, harta perkawinan adat, putusnya perkawinan adat dan akibat hukum putusnya perkawinan adat
- Teacher: Ahmad Zazili, S.H., M.H.
- Enrolled students: 52