Hukum Acara dan Praktik Peradilan Agama

Mata kuliah hukum acara dan praktik peradilan agama merupakan mata kuliah wajib fakultas yang berstatus sebagai mata kuliah utama (major). Oleh karena itu, semua mahasiswa program sarjana (S1) fakultas hukum Unila wajib mengikuti mata kuliah hukum acara dan praktik peradilan agama agar kelak mereka dapat memahami secara komprehensif lingkup materi matakuliah tersebut. Setelah mengikuti perkuliahan diharapkan mahasiswa mampu mengetahui dan memahami Hukum Acara Peradilan Agama, memberikan bekal pengetahuan mahasiswa agar dapat memahami ketentuan perundang-undangan Hukum Acara Peradilan Agama di dalam dan di luar pengadilan, menganalisis serta dapat memecahkan masalah hukum keperdataan dan menangani perkara-perkara Perdata dan Agama.