Hukum Perikatan

Hukum Perikatan merupakan Mata Kuliah Wajib Fakultas  yang ditempuh pada semester 3 (tiga) atau semester ganjil. Merupakan mata kuliah hukum yang bersifat lanjutan yang berisi azas, konsep-konsep teoritik dan praktis dibidang hukum perdata materiil mengenai ketentuan umum hukum perikatan, yang meliputi perikatan yang bersumber dari perjanjian maupun perikatan yang bersumber dari undang-undang.

Setelah mengikuti perkuliahan diharapkan mahasiswa mampu mengetahui dan memahami mengenai ketentuan umum hukum perikatan, memahami asas, teori, konsep-konsep teoritik dan praktis dibidang hukum perdata materiil yang meliputi perikatan yang bersumber dari perjanjian maupun perikatan yang bersumber dari Undang-Undang dan mampu untuk memecahkan masalah kasus-kasus yang terjadi, baik substansi hukum maupun yang timbul dalam kehidupan sehari-hari, menganalisis hubungan hukum yang timbul karena adanya perikatan antara para pihak yang membuatnya, akibat hukumnya baik terhadap para pihak maupun terhadap pihak ketiga.