Hukum Perundang-undangan (Kelas Martha Riananda)

Mata kuliah Hukum Perundang-undangan  merupakan mata kuliah yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa berkaitan dengan Hukum Perundang-undangan di Indonesia yang merupakan salah satu cabang ilmu hukum tata Negara yang secara khusus mengkaji tentang Hukum Perundang-undangan.  Prasyarat pengambilan mata kuliah Hukum Perundang-undangan   adalah telah lulus matakuliah Ilmu Negara, Hukum Tata Negara, Pemerintahan Daerah, serta mata kuliah Konstitusi dan Hak Asasi Manusia.