Mata kuliah Hukum Perundang-undangan merupakan mata kuliah yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa berkaitan dengan Hukum Perundang-undangan di Indonesia yang merupakan salah satu cabang ilmu hukum tata Negara yang secara khusus mengkaji tentang Hukum Perundang-undangan. Prasyarat pengambilan mata kuliah Hukum Perundang-undangan adalah telah lulus matakuliah Ilmu Negara, Hukum Tata Negara, Pemerintahan Daerah, serta mata kuliah Konstitusi dan Hak Asasi Manusia.
- Teacher: Martha Riananda, S.H., M.H.
- Enrolled students: No students enrolled in this course yet