Hukum Keuangan Daerah (Marlia)

A. Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pilihan pada minat bagian Hukum Administrasi Negara bagi mahasiswa fakultas hukum dengan dengan bobot 2 SKS. Sebagai mata kuliah wajib yang diberikan pada semester ganjil (semester V), pokok bahasan utama memuat materi tentang: Desentralisasi Keuangan, Hubungan Keuangan Antara Pusat & Daerah, Pengertian & Ruang Lingkup Keuangan Daerah, Sumber Hukum Keuangan Daerah, Sistem Keuangan Daerah, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum & Struktur APBD, Penyusunan RAPBD & Penetapan APBD, Perubahan APBD, Pengelolaan & Penatausahaan Keuangan Daerah, Pengendalian & Pengawasan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kerugian Daerah, Investasi & Pinjaman Daerah, Aset Daerah, Keuangan Desa, serta BLUD.

B. Kompetensi Mata Kuliah

Mata kuliah ini memberikan dasar teori dan pengaturan tentang Hukum Keuangan Daerah di Indonesia kepada mahasiswa agar mahasiswa dapat memahami konsep Keuangan Daerah di Indonesia. Mata kuliah ini juga memberikan pemahaman tentang hukum positif bidang Keuangan Daerah yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Mata kuliah ini membantu mahasiswa memperoleh wawasan yang komprehensif tentang berbagai permasalahan di bidang Keuangan Daerah, kebijakan Keuangan Daerah dan pengaturan hukumnya baik pada tingkatan nasional maupun daerah. Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan mampu menganalisis permasalahan Keuangan Daerah dengan pangkal tolak perundang-undangan Keuangan Negara/Daerah dan implikasinya terhadap pengelolaan Keuangan Daerah, baik nasional, sektoral maupun di daerah.