Pilihan pendaftaran
Setelah mengikuti perkuliahan ini, manfaat yang diperoleh mahasiswa diantaranya adalah : mahasiswa mampu memahami Pokok-Pokok Kebijakan Pertanahan berdasarkan UUPA 1960, memahami Problematika Pertanahan di Indonesia, Memahami Konsep Hubungan hukum antara Tanah dengan Negara (Pemerintah), Rakyat, dan Badan Hukum, Memahami Land Reform sebagai instrumen kebijakan pertanahan di Indonesia, Memahami dinamika politik pertanahan di tingkat lokal
- Pengajar: Kris Ari Suryandari, S.I.P., M.I.P.
- Siswa terdaftar: Belum ada siswa yang mendaftar pada kursus ini
Tamu tidak dapat mengakses kursus ini, sila masuk dengan akun Anda.
