ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan publik yang mengatur hubungan antara negara (fiskus) dan wajib pajak (orang/badan), memaksa pemenuhan kewajiban kontribusi kas negara tanpa imbalan langsung. Dasarnya adalah Pasal 23A UUD 1945, terbagi menjadi hukum material (objek/tarif) dan formal (prosedur).
- སློབ་དཔོན: Rifka Yudhi, S.H.I., M.H
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 59
