ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Mata kuliah ini mengkaji dan menganalisis secara teoritik perkembangan Berbagai Pemikiran, Konsep, dan Teori Hukum Lingkungan Internasional untuk (1) mengkritisi perubahan iklim yang terjadi saat ini; (2) melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum lingkungan internasional yang baru; (3) mengkaji pemikiran-pemikiran hukum lingkungan internasional yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penerapan hukumnya di tingkat domestik; (4) pengembangan metode kajian dan penelitian hukum lingkungan internasional, dan (5) Kontribusi Kajian Hukum Lingkungan Internasional dalam Menjawab isu-isu lingkungan internasional yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin komplek.
- སློབ་དཔོན: Agit Yogi Subandi
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: ད་ལྟོ་ སློབ་ཚན་འདི་ནང་སློབ་ཕྲུག་གཅིག་ཡང་ཐོ་བཙུགས་མ་འབད་བས།
