Nama : Aprilia Friska Dika Lesmana
Kelas : 2216041115
Peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana Dalam Pilwakot 2024
Komentar :
Pak Dedy Hermawan mengatakan bahwa partai politik harus memiliki tingkat kinjera dan tingkat popularitas yang tinggi akan berdampak sangat baik untuk peluang menang dalam Pilwakot. Pernyataan ini sangatlah benar, karena jika sebuah partai politik memiliki kinerja yang bagus maka akan mendapat apresiasi dari masyarakat sehingga berdampak baik bagi popularitasnya.
Pilwakot 2024 harus dilaksanakan dengan bebas dari "money politik" dan kembali kepada adu gagasan perspektif.
Dalam sudut pandang hukum Administrasi negara, pilwakot (pemilihan walikota) merupakan proses yang melibatkan berbagai aspek hukum yang penting. Pilwakot diatur oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur proses pemilihan umum, seperti Undang-Undang Pemilihan Umum. Pilwakot juga berhubungan erat dengan prinsip-prinsip hukum Administrasi negara, seperti prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kebebasan administrasi. Prinsip keadilan memastikan bahwa pemilihan dilakukan secara adil dan setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing. Prinsip kepastian hukum menjamin bahwa proses pemilihan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prinsip kebebasan administrasi menjamin bahwa proses pemilihan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan yang lebih tinggi atau pihak yang berkepentingan.
Pilwakot melibatkan peran instansi penyelenggara pemilihan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia. Tugas utama penyelenggara pemilihan adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan agar berjalan dengan lancar dan adil. Hukum Administrasi negara juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan, seperti melalui pengadilan administrasi atau badan penyelesaian sengketa pemilihan. Proses penyelesaian sengketa ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keputusan yang sah.
Secara keseluruhan, pilwakot memiliki hubungan erat dengan hukum Administrasi negara karena melibatkan aspek-aspek seperti hukum pemilihan, prinsip-prinsip administrasi negara, peran penyelenggara pemilihan, penyelesaian sengketa, dan pelaksanaan program dan kebijakan.