Posts made by Farhan Zahy

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Soal

by Farhan Zahy -

Nama : Farhan Zahy

NPM   : 2215011069


A.    Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!

Sistem etika perilaku politik di Indonesia saat ini belum sesuai dengan nilai-nilia Pancasila. Hal ini dapat kita lihat dari maraknya penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Contohnya seperti saat ini masih marak kasus korupsi yang dilakukan dalam dunia politik, tidak transparannya penggunaan anggaran negara, dan lainnya. Dari penyimpangan-penyimpangan inilah dapat kita ketahui bahwa sistem etika perilaku politik di Indonesia saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.


B.     Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !

Etika generasi muda di sekitar lingkungan saya sebagian besar sudah cukup baik dan memenuhi nilai-nilai dalam Pancasila. 

Untuk mengatasi dekadensi mora yaitu menanamkan pendidikan karakter sejak dini, pemilihan teman bergaul dan lingkungan yang tepat, mampu memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan baik, memperluas wawasan dan pengetahuan dalam ranah ilmu penegetahuan dan kehidupan sosial. meningkatkan keimanan dan ketakwaan dalam diri, mengadakan pendidikan moral dan pengembangan karakter pada mata pelajaran yang diajarkan di sekolah.


 



PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Jurnal

by Farhan Zahy -

Nama : Farhan Zahy

NPM   : 2215011069


Analisis jurnal "PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA".


Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.


Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.


Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :

1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia, 

2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, 

3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. 


Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga.  Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa – raga, individu – sosial, mandiri – terikat sebagai makhluk Tuhan. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.


Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial

 Pasca era reformasi, muncul revolusi informasi sebagai akibat euforia jurnalisme seiring lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk menyelesaikan persoalan yang mengemuka. Adanya teknologi informasi ketika internet menjadi medium baru pada bulan Januari 1998, karena saat Matt Drudge mempublikasikan bahwa Newsweek telah menyembunyikan berita kasus Presiden Bill Clinton dengan Monica Lewinsky di Gedung Putih sehingga pamor internet sebagai sumber berita meningkat. Di sisi lain, pembentukan opini publik dan komunikasi massa sebagai kecenderungan masyarakat modern pada akhirnya dapat menciptakan persepsi publik berupa personal kultur masyarakat dan mengubah nilai-nilai arah kehidupan sampai dengan struktur sosial dan lembaga-lembaga dalam masyarakat. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.65 Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:

 a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi;

 b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi;

 c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif;

 d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.

 Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut: 

a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 

b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;

c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; 

d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; 

e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Jurnal

by Farhan Zahy -

NAMA : Farhan Zahy 

 NPM : 2215011069 

 Analisis Jurnal berjudul "Hubungan Hukum dan Etika Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etika)". 

 Hubungan Etika dan Moral 

 Moralitas adalah produk budaya dan agama dan mengatur cara orang berinteraksi (perilaku, perilaku, bahasa). Artinya, istilah moralitas mengacu pada tindakan dan perbuatan seseorang yang bernilai positif sesuai dengan norma yang ada di masyarakat. 

 Etika adalah konsep menilai kebenaran dan kebaikan tindakan sosial berdasarkan tradisi milik individu dan kelompok. Membentuk etika melalui proses filosofis sehingga etika menjadi bagian dari filsafat. Komponen utama dari etika adalah moralitas. 

 Tahapan Perkembangan Etika 

 Tahap 1, Etika Teologis: Etika berasal dari ajaran agama. 

 Kedua, etika ontologis: tahapan perkembangan etika agama. 

 Ketiga, kepositifan etis dalam bentuk kode etik dan perilaku: pedoman perilaku yang lebih spesifik. 

 Etika Fungsional Tertutup Keempat. Proses keadilan etik dilakukan secara tertutup dalam internal masyarakat/organisasi. 

 Kelima, Etika Fungsional Terbuka: Berbentuk Peradilan Etik Terbuka. 

 Pengertian Hukum dan Politik 

 Ada beberapa ahli, salah satunya adalah Sudarto. Menurutnya, kebijakan hukum adalah kebijakan pemerintah oleh instansi pemerintah yang diberdayakan untuk menyatakan apa yang termasuk dalam masyarakat dan untuk memberlakukan peraturan-peraturan yang diinginkan yang digunakan untuk mencapai apa yang diinginkan. Sudarto juga mendefinisikan kebijakan hukum sebagai upaya untuk melaksanakan peraturan yang sesuai dengan keadaan dan keadaan. 

 Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia. 

 Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dalam dimensi isi dan wadah, dimensi hubungan, keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mengikuti atau melanggar hukum. 

 Status Politik Hukum 

 Politik Hukum tertuang dalam Pasal 102 UUD 19

5 yang berbunyi: kecuali badan legislatif menganggap perlu untuk mengatur suatu hal tertentu dan undang-undang tersendiri.