Nama : Farhan Zahy
NPM : 2215011069
Analisis jurnal "PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA".
Definisi dari media massa apabila
ditelusuri dari kata “media” sendiri
berarti alat, corong, instrumen, jalan,
medium, penghubung, perangkat,
perantara, peranti, saluran, sarana,
wahana. Sedangkan kata “massa” berarti
agregat, jasad, kawula, komposit,
konglomerat, korpus, pengikut, publik,
substansi. Sementara pengertian “media
massa” sendiri adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas.
Media
massa mempunyai peran yang strategis
dalam kontrol sosial. Melalui
pemberitaan, media massa dapat
melakukan kontrol atau pengawasan
terhadap hukum. Dalam bidang hukum
pidana, media massa adalah pendukung
dari kebijakan hukum pidana, yaitu
memberikan peran pencegahan
kejahatan.
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)
merupakan pengertian filsafat, artinya
tolok ukur untuk menimbang-nimbang
dan memutuskan apakah sesuatu benar
atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Oleh karena kedudukannya,
maka nilai-nilai Pancasila tersebut
merupakan norma dan pedoman yang
harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui hakekat isi
Pancasila. Hakekat yang pertama yakni
hakekat Tuhan, ditemukan dalam
pernyataan-pernyataan seperti causa
prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat
yang mutlak dan mudah dipahami
melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha
Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui,
Maha Bijaksana, dan lain sebagainya. Hakekat yang kedua, yakni
hakekat manusia. Menurut Notonegoro,
hakekat manusia terbagi menjadi dua
teori, yaitu teori monodualisme dan
monopluralisme. Monodualisme
mengajarkan bahwa manusia terdiri atas
dua asas yang merupakan kesatuan,
misalnya kesatuan antara jiwa dan
raga. Monopluralisme mengajarkan
bahwa manusia terdiri atas banyak asas
yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa – raga, individu – sosial, mandiri –
terikat sebagai makhluk Tuhan. Hakekat yang ketiga, yakni
hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan
sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi
lagi. Hakekat yang keempat, yakni
rakyat, berarti segenap penduduk suatu
negara, anak buah, orang kebanyakan,
atau orang biasa. Kemudian hakekat
yang kelima, adalah hakekat adil, yakni
tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang
sama.
Peran Media Massa dalam Kontrol
Sosial
Pasca era reformasi, muncul
revolusi informasi sebagai akibat euforia
jurnalisme seiring lahirnya regulasi di
bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers. Namun di sisi
lain, akibat perkembangan masyarakat
dan kian pesatnya kemajuan teknologi
telah menimbulkan persoalan hukum
karena sebagian regulasi media belum
ada pengaturannya, padahal hukum
mengatur untuk menyelesaikan
persoalan yang mengemuka. Adanya
teknologi informasi ketika internet
menjadi medium baru pada bulan
Januari 1998, karena saat Matt Drudge
mempublikasikan bahwa Newsweek telah
menyembunyikan berita kasus Presiden
Bill Clinton dengan Monica Lewinsky di
Gedung Putih sehingga pamor internet
sebagai sumber berita meningkat. Di sisi lain, pembentukan opini
publik dan komunikasi massa sebagai
kecenderungan masyarakat modern
pada akhirnya dapat menciptakan
persepsi publik berupa personal kultur
masyarakat dan mengubah nilai-nilai
arah kehidupan sampai dengan struktur
sosial dan lembaga-lembaga dalam
masyarakat. Secara umum, media massa
mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial. Hal ini seperti
dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan
ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers
Nasional adalah sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial, serta dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.65
Fungsi kontrol sosial dari pers
tersebut selanjutnya dijelaskan dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang Pers
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang
antara lain dinyatakan, pers yang mana
juga melaksanakan kontrol sosial sangat
penting pula untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun
akan penyelewengan dan penyimpangan
lainnya.
Berdasarkan perumusan fungsi
pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui
bahwa fungsi dari pers atau media
massa adalah sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Pemanfaatan media massa dalam
penanggulangan tindak pidana korupsi
contohnya, fungsi media massa di sini
terutama sebagai media informasi dan
kontrol sosial. Penulis dapat
mengemukakan bahwa dalam
pemanfaatan media massa baik cetak
maupun elektronik, kaitannya untuk
penanggulangan tindak pidana, salah
satu contohnya tindak pidana korupsi,
antara lain berupa:
a. Informasi atau berita-berita
aktual dari berbagai isu yang
berkaitan dengan praktik-praktik
korupsi;
b. Pengungkapan dan peliputan
kasus-kasus korupsi dan modus
operandi dari praktik-praktik
korupsi;
c. Mengangkat berbagai berita
korupsi di berbagai level
pemerintahan dan lembaga
penegak hukum secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan
tindak pidana korupsi oleh
penegak hukum sejak
penyidikan, penuntutan,
pengadilan dan pemasyarakatan.
Fungsi kontrol sosial media
massa terkait dengan penanggulangan
tindak pidana korupsi disini antara lain
dapat berupa pemantauan terhadap
pengungkapan kasus-kasus korupsi
yang ditangani oleh penegak hukum
yang dimulai sejak penyidikan,
penuntutan, pengadilan dan
pemasyarakatan.
Peranan pers atau juga media
massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40
Tahun 1999 tentang Pers disebutkan
bahwa Pers Nasional akan melaksanakan
peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar
demokrasi, mendorong
mewujudkan supremasi hukum,
dan Hak Asasi Manusia, serta
menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat
umum yang berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan
benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik,
koreksi dan juga saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.