Posts made by Andreas Pujo Santoso

Nama: Andreas Pujo Santoso
NPM: 2215061101
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. elah terjadi.

Penegakan Hukum
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just law’. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
Nama: Andreas Pujo Santoso
NPM: 2215061101
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Supremasi Hukum Bagian II

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada internasional law. Hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern. Sekarang kehidupan modern sekaligus dengan kemampuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya, hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks sebagaimana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengaitkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya, jika tidak Indonesia dapat menjelma para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara yang salah dalam penerapan hukum dapat menyebabkan malapetaka. Ini bisa terjadi karena cara penerapan hukum yang hanya berdasarkan pada teks atau membaca undang-undang secara harfiah. Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 membuka era baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi termasuk demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil society telah membuka jalur baru yang tidak memungkinkan penyelenggaraan hukum lepas dari pengawasan dan kontrol masyarakat
Nama: Andreas Pujo Santoso
NPM: 2215061101
Kelas: PSTI A
Prodi: Teknik Informatika

Supremasi Hukum Bagian I

Seiring dengan masa reforasi yang memuncak, demokrasi dan demokratisasi memberikan pekerjaan rumah yang besar. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan hukum masa lalu di bawah kekuasaan yang bersifat otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat semakin menguat. Semua lembaga negara dihadapi dengan tantangan yang sama, baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Moto Bhineka Tunggal Ika (berbeda tetapi tetap satu) harus diimplementasikan dengan baik. Di masa lalu, sentralisme otoriter telah menekan keberagaman ini. Akibatnya, pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya sangat terkait dengan perputaran roda ekonomi. Hukum harus ditempatkan sebagai pondasi ekonomi dan bukan sebagai penghalang.