FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 53
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by AHMAD RAFALY -
NAMA : AHMAD RAFALY
NPM: 221561011
KELAS: TI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan dua hal yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Indonesia. Beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan negara antara lain:

1. Peningkatan kekuatan dan kapasitas aparat penegak hukum: Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kekuatan dan kapasitas aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Hal ini dilakukan melalui pemberian pelatihan dan pengembangan teknologi untuk memperkuat kemampuan mereka dalam menjalankan tugas.

2. Peningkatan kerja sama internasional: Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara-negara lain dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan negara. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan atas kejahatan transnasional seperti perdagangan narkoba, terorisme, dan kejahatan siber.

3. Penerapan undang-undang yang lebih ketat: Pemerintah Indonesia juga telah memperketat undang-undang dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan negara. Beberapa undang-undang yang diterapkan antara lain Undang-undang Pemberantasan Korupsi, Undang-undang Terorisme, dan Undang-undang Perlindungan Anak.

4. Peningkatan kualitas pengawasan dan pengaduan: Pemerintah Indonesia juga meningkatkan kualitas pengawasan dan pengaduan di dalam negeri. Hal ini dilakukan melalui pembentukan lembaga pengawasan seperti Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta pengembangan sistem pengaduan online.

Meskipun demikian, masih terdapat beberapa tantangan dalam penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, seperti tingginya tingkat korupsi, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta masih adanya kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tantangan ini dan memperkuat penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Yusri Afta Putra -
NAMA: YUSRI AFTA PUTRA
NPM: 2215061091
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Penegakan hukum berarti menerapkan hukum secara konsisten dan adil dalam masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan di dalam masyarakat. Sementara itu, perlindungan negara mencakup berbagai hal, seperti menjaga keamanan nasional, melindungi hak-hak warga negara, mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta menjaga integritas institusi pemerintah.

Analisis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara menunjukkan bahwa keduanya saling terkait dan saling mendukung satu sama lain. Tanpa penegakan hukum yang kuat dan konsisten, maka negara tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi warga negaranya. Sementara itu, tanpa perlindungan negara yang memadai, maka penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara efektif.

Namun, dalam prakteknya, implementasi penegakan hukum dan perlindungan negara seringkali sulit. Terdapat berbagai faktor yang dapat menghambat implementasi tersebut, seperti korupsi, kelemahan sistem hukum, dan intervensi politik. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang terus-menerus untuk memperkuat dan menjaga penegakan hukum dan perlindungan negara dalam sistem hukum dan politik suatu negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nada Berliani Putri -
NAMA: NADA BERLIANI PUTRI
NPM: 2215061119
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nani Nuraini Nani Nuraini -
Nama: Nani Nuraini
NPM: 2215061032
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika


Analisis Jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA.”

Berdasarkan isi jurnal tersebut, saya dapat menyimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia adalah salah satu permasalahan yang mendapatkan perhatian khusus dari presiden hingga saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden telan melakukan berbagai upaya untuk menehakkan hukum di Indonesia dengan berbagai cara, seperti contohnya presiden kini tengah guat membentuk lembaga lembaga Hukum sebagai upaya menghapuskan pungli di area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Namun, hingga saat ini hukum yang digadang gadang belum dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, terbukti dengan masih banyaknya angka pelanggaran, seperti kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Sikap ketidakjujuran dan tidak amanah yang ada pada masyarakat terutama pada aparat penegak hukum pada bagian birokrasi merupakan sumber utama adanya KKN dan masalah hukum lainnya. Proses penegakan hukum harus diupayakan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. m Negara harus terus berupaya untuk selalu menjamin dan melindungi seluruh warga negara sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Hal tersebut tidaklain agar Indonesia menjadi negara yang lebih maju dengan reformasi hukumnya yang baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Aditya Aditya Johansah -
NAMA : ADITYA JOHANSAH
NPM: 221561039
KELAS: PSTI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Jurnal "Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara" yang ditulis oleh Maruapey (2017) membahas analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta. Dalam jurnal ini, penulis menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam menangani kasus-kasus penistaan agama, yang seringkali menjadi sumber konflik di masyarakat. Penulis mengkritisi penegakan hukum yang belum efektif dalam menangani kasus-kasus penistaan agama, dan menekankan perlunya tindakan yang tegas dan adil dalam menegakkan hukum. Penulis juga menyoroti peran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, terutama dalam konteks kebebasan beragama dan menghindari tindakan intoleransi yang dapat memicu konflik di masyarakat.

Penulis menunjukkan bahwa konflik penistaan agama tidak hanya merupakan masalah hukum, tetapi juga merupakan masalah sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga-lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi dalam masyarakat, serta pentingnya dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Dalam kesimpulannya, penulis menyatakan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara yang efektif dalam kasus penistaan agama memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk negara, masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga agama, serta pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan perspektif yang penting dalam memahami tantangan dalam penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, khususnya dalam konteks kasus-kasus penistaan agama. Penulis memberikan penekanan pada pentingnya tindakan yang tegas dan adil dalam menegakkan hukum, dan perlunya dukungan dari berbagai pihak dalam masyarakat untuk menyelesaikan konflik penistaan agama. Jurnal ini memberikan saran-saran yang berguna bagi lembaga-lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga agama dalam meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan negara, serta mempromosikan toleransi dan kebebasan beragama di masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ajeng Nursyifa -
Nama : Ajeng Nursyifa
NPM : 2215061031
KELAS : PSTI C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Berdasarkan isi jurnal tersebut, saya dapat menyimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia adalah salah satu permasalahan yang mendapatkan perhatian khusus dari presiden hingga saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden telan melakukan berbagai upaya untuk menehakkan hukum di Indonesia dengan berbagai cara, seperti contohnya presiden kini tengah guat membentuk lembaga lembaga Hukum sebagai upaya menghapuskan pungli di area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Namun, hingga saat ini hukum yang digadang gadang belum dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, terbukti dengan masih banyaknya angka pelanggaran, seperti kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Penulis menunjukkan bahwa konflik penistaan agama tidak hanya merupakan masalah hukum, tetapi juga merupakan masalah sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga-lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi dalam masyarakat, serta pentingnya dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Dalam kesimpulannya, penulis menyatakan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara yang efektif dalam kasus penistaan agama memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk negara, masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga agama, serta pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat.

Analisis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara menunjukkan bahwa keduanya saling terkait dan saling mendukung satu sama lain. Tanpa penegakan hukum yang kuat dan konsisten, maka negara tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi warga negaranya. Sementara itu, tanpa perlindungan negara yang memadai, maka penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara efektif. Namun, dalam prakteknya, implementasi penegakan hukum dan perlindungan negara seringkali sulit. Terdapat berbagai faktor yang dapat menghambat implementasi tersebut, seperti korupsi, kelemahan sistem hukum, dan intervensi politik. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang terus-menerus untuk memperkuat dan menjaga penegakan hukum dan perlindungan negara dalam sistem hukum dan politik suatu negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zaki Ahmad basyary -
NAMA : ZAKI AHMAD BASYARY
NPM : 2215061004
KELAS : PSTI D
PRODI : Teknik Informatika

ANALISIS JURNAL
JUDUL : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM

Perlindungan hukum merupakan upaya untuk melindungi masyarakat terhadap penguasa yang sewenang-wenang terhadap hukum. Sedangkan penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk meengakan hukum agar hukum memiliki kedudukan yang kuat dan tinggi sehingga masyarakat patuh terhadap hukum. Indonesia merupakan negara yang menggunakan hukum dalam menjalankan pemerintahan dan mengatur masyarakat.

Indonesia dikatang sebagai negara hukum tetapi Indonesia masih sulit dalam masalah penegakan hukum, Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan perlu diatasi. Pemerintah sudah berusaha dalam mengatasi penegakan hukum di Indonesia seperti membentuk lembag-lembaga hukum dalam mengatasi beberapa masalah hukum masih tidak bisa mengatasi kasus-kasus hukum yang masih tinggi.
 
Penyebab sulitnya penegakan hukum di Indonesai adalah karakter penegak hukum di Indonesia yang tidak bersikap jujur dan adil. Aparat penegak hukum cenderung memihak pada golongan atas yang membuat masyarakat tidak percaya atas hukum di Indonesia. Adanya ketidakpuasan ersebut membuat sulitnya penegakan hukum di Indonesia. Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah harus membenahi aparat penegakan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rey Gavrila Naibaho -
NAMA: Rey Gavrila Naibaho
NPM: 2215061067
KELAS: PSTI C
PRODI: Teknik Informatika

Analisis Jurnal Dengan Judul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma- norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapakan.

Penegakan hukum di Indonesia saat ini dan di masa mendatang akan terus menjadi perbincangan di Indonesia, terutama bagi mereka yang peduli hukum. Banyak kasus hukum di Indonesia yang penegakan hukumnya belum tuntas atau penegakan hukum dan keadilan telah meresahkan hati nurani bangsa ini, sehingga dianggap jauh dari rasa keadilan, diantara kasus-kasus penegakan hukum tersebut, diberikan gambar dan potret wajah penegakan hukum dan keadilan masyarakat kita.

Reformasi hukum yang dicita-citakan selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan pungli serta tindak criminal lainnya. Sifat apparat negara contohnya kepolisian dan pejabat di jajaran birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan pendapatan, menjadi penyebab utama maraknya korupsi serta permasalahan hukum lainnya.

Jika hal ini tidak segera ditekankan, maka negara ini bisa menjadi negara tanpa keadilan dan akan menjadi negara yang rakyatnya semena-mena atau berperilaku seenaknya tanpa memikirkan orang lain. Jika itu terjadi, persatuan dan keadilan di Indonesia tidak akan tercapai atau hilang.

Namun berdasarkan jurnal di atas yang telah saya baca, Presiden Jokowi terus membentuk badan legislatif untuk memangkas pajak ilegal di bidang layanan public serta beberapa kali melalui media cetak dan elektronik terus menyatakan “Saya tidak akan mencampuri dan mengintervensi urusan hukum yang tertunda dengan Polri dan lembaga hukum lainnya”. Hal ini menunjukkan keseriusan Presiden terhadap proses penegakan hukum sebagai bagian dari good governance. Presiden Jokowi saat ini pun terus memperhatikan dan membahas permaasalhan penegakan hukum di Indonesia serta berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Arnora Mardiansyah -
NAMA : ARNORA MARDIANSYAH
NPM: 221561015
KELAS: TI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Penegakan hukum memiliki makna yang sempit maupun luas, makna penegakan hukum secara luas dapat diartikan sebagai penegakan hukum mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, makna penegakan hukum dalam arti sempit adalah penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum antara lain yaitu faktor hukum itu sendiri (UU), faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, fakfor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Ruang lingkup penegakan hukum sangat luas sekali, mencakup hal-hal yang langsung maupun tidak langsung pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi.

Perlindungan hukum terdapat dalam peraturan undang-undang yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan pemerintah untuk mencegah suatu Kehadiran negara adalah untuk melindungi seluruh warganya dari tindakan yang dapat menodai. tatanan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 27 menyatakan bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang cukup serius dari selalu menjadi perhatian pemerintah. Selain itu proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nur Emy Ramadhani -
Nama : Nur Emy Ramadhani
Npm : 2215061027
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Jurnal yang berJudul “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA.”

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah serius dan menjadi fokus utama pemerintahan saat ini. Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa tidak akan campur tangan dalam masalah hukum yang sedang ditangani oleh lembaga terkait, namun tetap membentuk lembaga hukum untuk memangkas pungutan liar di pelayanan publik sebagai bagian dari good governance. Di Indonesia, masih terdapat masalah dalam penegakkan hukum dan perlindungan negara. Beberapa masalah tersebut antara lain:
1. Korupsi: Korupsi menjadi salah satu masalah terbesar dalam penegakkan hukum di Indonesia. Tingginya tingkat korupsi mengakibatkan lambannya proses penegakan hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
2. Pelanggaran HAM: Pelanggaran HAM seperti kasus penghilangan paksa, kekerasan polisi, dan tindakan diskriminatif masih terjadi di Indonesia. Perlindungan hak asasi manusia menjadi tantangan bagi penegak hukum Indonesia dalam menjalankan tugasnya.
3. Lambatnya sistem peradilan: Sistem peradilan di Indonesia masih lambat dan rentan terhadap pengaruh dari pihak tertentu. Hal ini menghambat proses penegakan hukum dan menyebabkan banyak kasus yang belum terselesaikan.
4. Kurangnya sumber daya manusia dan infrastruktur: Penegak hukum di Indonesia masih kurang dalam jumlah dan keahlian. Selain itu, infrastruktur pendukung seperti gedung pengadilan dan fasilitas untuk tahanan masih kurang memadai.
5. Penegakan hukum selektif: Dalam beberapa kasus, penegakan hukum di Indonesia terlihat selektif terhadap kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dalam sistem peradilan.

Untuk mengatasi masalah dalam penegakan hukum dan perlindungan negara, pemerintah Indonesia perlu melakukan reformasi hukum dan memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum serta memberikan pelatihan dan meningkatkan sumber daya manusia. Selain itu, transparansi dalam sistem peradilan dan penerapan hukum secara adil dan merata juga harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Laurentius Nicholas Christmarines Christmarines -
NAMA : LAURENTIUS NICHOLAS CHRISTMARINES
NPM: 221561059
KELAS: TI C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Analisis Jurnal:
Isu penegakan hukum di Indonesia adalah masalah serius yang telah menjadi perhatian utama pemerintah Jokowi. Presiden telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk memprioritaskan penegakan hukum dan membentuk lembaga-lembaga hukum untuk memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Namun, reformasi hukum yang diharapkan oleh masyarakat belum sepenuhnya tercapai, terbukti dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, dan permasalahan hukum lainnya.

Salah satu penyebabnya adalah karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah dan tidak jujur dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, proses penegakan hukum juga sering dipertanyakan oleh pencari keadilan. Pemerintah perlu membenahi hal ini agar kewibawaan negara di mata rakyat dapat meningkat dan negara dapat memenuhi tugasnya dalam menjamin dan melindungi hak-hak warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M. Reza Satya Nugraha -
NAMA: M. Reza Satya Nugraha
NPM: 2215061087
KELAS: PSTI C

Dalam jurnal tersebut, kita diberikan analisis mendalam tentang bagaimana penegakan hukum yang adil dan proporsional sangat penting dalam membangun negara yang kuat dan stabil.

dalam jurnal dipaparkan latar belakang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana penegakan hukum dilakukan oleh aparat keamanan dalam kasus tersebut. Penulis juga mengkritisi peran media sosial dalam memicu aksi protes massa dan bagaimana hal tersebut berdampak pada penegakan hukum. Penulis menyoroti ketidakadilan yang terjadi dalam penegakan hukum kasus Ahok, di mana Ahok diadili secara tidak adil dan tidak proporsional, dan bahwa hal tersebut menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Selain itu, penulis juga menyoroti pandangan bahwa kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia tidak dapat diartikan sebagai hak untuk menista agama. Penulis menegaskan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk melanggar hak-hak dan kepentingan kelompok lain, termasuk kelompok agama.

lalu dalam jurnal kita diberikan perspektif bahwa penegakan hukum yang adil dan proporsional adalah kunci utama dalam membangun negara yang kuat dan stabil. Penulis menegaskan bahwa kebijakan pemerintah haruslah mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan negara, seperti keadilan, keseimbangan kekuasaan, dan supremasi hukum, dalam menegakkan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fadhil Abdul Fattah -
Nama : Fadhil Abdul Fattah
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Menurut Sudarto, penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi. Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum pidana dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu : total enforcement, full enforcement, Actual enforcement.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
 
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Arnest Arnest Seyfo Eristiyan Putra -
NAMA : ARNEST SEYFO ERISTIYAN PUTRA
NPM : 2215061135
KELAS : PSTI C

Dalam jurnal diatas, Maruapey mengulas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, Gubernur DKI Jakarta. Maruapey menekankan bahwa kasus ini menjadi penting untuk diperhatikan karena dapat berdampak pada penegakan hukum dan perlindungan negara. Maruapey juga menyoroti bagaimana kasus ini diproses oleh aparat penegak hukum, di mana ia menemukan beberapa kelemahan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan.

Selain itu, Maruapey juga membahas mengenai implikasi hukum yang muncul akibat dari kasus ini. Ia menyoroti bahwa kasus penistaan agama ini berpotensi memicu konflik dan membahayakan keamanan nasional. Oleh karena itu, Maruapey menyarankan perlunya perbaikan dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus yang sensitif seperti kasus penistaan agama ini. Maruapey berpendapat bahwa peningkatan kualitas aparat penegak hukum dan pengawasan yang ketat dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan hukum.

Maruapey menunjukkan bahwa konflik penistaan agama tidak hanya merupakan masalah hukum semata, melainkan juga masalah sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga-lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat, serta dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Keysha Dwi Nova Rohima Keysha Dwi Nova Rohima -
Nama : Keysha Dwi Nova Rohima
NPM : 2215061047
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika
Analisis Jurnal

Judul Jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Dimaksudkan bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Agnes anggraini -
Nama : Agnes Anggraini
NPM : 2215061103
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Pada jurnal tersebut saya dapat menyimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia adalah salah satu permasalahan yang mendapatkan perhatian khusus dari presiden hingga saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden telan melakukan berbagai upaya untuk menehakkan hukum di Indonesia dengan berbagai cara, seperti contohnya presiden kini tengah guat membentuk lembaga lembaga Hukum sebagai upaya menghapuskan pungli di area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Namun, hingga saat ini hukum yang digadang gadang belum dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, terbukti dengan masih banyaknya angka pelanggaran, seperti kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Perlindungan hukum terdapat dalam peraturan undang-undang yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan pemerintah untuk mencegah suatu Kehadiran negara adalah untuk melindungi seluruh warganya dari tindakan yang dapat menodai. tatanan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 27 menyatakan bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang cukup serius dari selalu menjadi perhatian pemerintah. Selain itu proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah saat ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Iqbal Al Himni -
NAMA : Iqbal Al Himni
NPM : 2215061068
KELAS : PSTI-D
PRODI : Teknik Informatika

Analisis Jurnal Berjudul :
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009: vii-ix).
Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Raihan Amin -
NAMA : Muhammad Raihan Amin
NPM : 2215061056
KELAS : PSTI D
PRODI : Teknik Informatika

Analisis Jurnal Dengan Judul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Sebagaimana yang terdapat dalam rumusan Pasal 27 UUD 1945 dapat kita simpulkan bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Divany Pangestika -
ANALISIS JURNAL PERT. 12

Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus
Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)

Penulis: M. Husein Maruapey

Hasil Analisis
Jurnal tersebut membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara dalam analisis
kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus tersebut menjadi
sebuah isu yang kontroversial dan menarik perhatian banyak pihak di Indonesia. Ahok sebagai
seorang pemimpin terkenal dengan kepribadian tegas dan apa adanya, harus menghadapi risiko
dan konsekuensi atas tindakannya yang diduga menistakan agama.

Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat pada tanggal 4 November 2016, meskipun
berakhir dengan damai, tetap menunjukkan adanya ketidakpuasan dan tuntutan untuk
menyelesaikan kasus tersebut secara transparan dan adil. Jurnal tersebut juga menunjukkan
pentingnya negara untuk melindungi warganya dari segala tindakan yang mencederai tatanan
hukum dan memperlakukan semua warga negara secara adil dan setara di hadapan hukum.

Ahok sebagai pemimpin harus bertanggung jawab atas tindakannya yang diduga menistakan
agama, dan proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil. Negara memiliki
tanggung jawab untuk melindungi warganya dari segala tindakan yang mencederai tatanan
hukum, dan setiap warga negara harus tunduk pada hukum dan pemerintahan yang berlaku.

Dengan demikian, adanya penegakan hukum dan perlindungan negara sangatlah penting untuk
menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Al Fatih Naufaldo -
NAMA : AL FATIH NAUFALDO
NPM: 2215610092
KELAS: TI D
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law.Sedangkan penegak hukum (law enforcement officer) artinya adalah those whose duty it is to preserve the peacePenegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan,
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Theofani Hati Kusumawardani -
Nama : Theofani Hati Kusumawardani
Kelas : PSTI C
NPM : 2255061004
Prodi : Teknik Informatika

Dalam jurnal yang ditulis oleh M. Husein Maruapey berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta," terdapat informasi yang relevan mengenai penegakan hukum dan perlindungan negara. Jurnal ini mengulas kasus kontroversial dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari sudut pandang hukum.

Penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lainnya untuk menjamin terciptanya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Upaya ini melibatkan berbagai alat seperti undang-undang, polisi, hakim, jaksa, dan pengacara. Pentingnya kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada warga negara juga ditekankan dalam jurnal ini.

Penulis menunjukkan bahwa kasus penistaan agama bukan hanya masalah hukum semata, melainkan juga kompleks dalam aspek sosial. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat, serta perlunya dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Leo Fetri Hendli Hendli -
Nama : Leo Fetri Hendli
Kelas : PSTI D
NPM : 2215061020
Prodi : Teknik Informatika
Post test

Berdasarkan artikel jurnal yang ada, diketahui bahwa penegakan hukum merupakan sebuah proses untuk menegakkan kaidah-kaidah hukum yang ada. Kaidah hukum yang ada dibuat secara sistematis dan terstruktur berdasarkan Undang-undang yang ada. Penegakan hukum dilakukan oleh penegak hukum.

Selain itu, terdapat kiprah politik dari pak ahok yang memulai karir politik dari bawah hingga ke atas. Banyak pelajaran yang dapat diambil dari riwayat kehidupannya.

Penegakan hukum berperan penting dalam kehidupan masyarakat, dan tidak dapat tergantikan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Anastasia Citra Negara -
NAMA: ANASTASIA CITRA NEGARA
NPM: 2255061017
KELAS: PSTI-D

Dalam jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara" yang ditulis oleh Maruapey pada tahun 2017, dibahas analisis kritis mengenai kasus penistaan agama yang melibatkan Patahana, Gubernur DKI Jakarta. Jurnal ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam menangani kasus-kasus penistaan agama yang sering menjadi sumber konflik di masyarakat. Penulis mengkritisi kurangnya efektivitas penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus tersebut, dan menekankan perlunya tindakan yang tegas dan adil dalam menegakkan hukum. Pentingnya peran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, terutama dalam konteks kebebasan beragama dan pencegahan tindakan intoleransi yang dapat memicu konflik, juga ditekankan dalam jurnal ini.

Penulis menunjukkan bahwa konflik penistaan agama bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat, serta perlunya dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi semua warga negara. Pada kesimpulannya, penulis menyatakan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara yang efektif dalam kasus penistaan agama memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk negara, masyarakat sipil, dan lembaga agama, serta peningkatan pendidikan dan pemahaman tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan perspektif penting dalam memahami tantangan dalam penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, khususnya dalam konteks kasus penistaan agama. Penulis menekankan pentingnya tindakan yang tegas dan adil, serta dukungan dari berbagai pihak dalam masyarakat untuk menyelesaikan konflik penistaan agama. Jurnal ini juga memberikan saran yang berguna bagi lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga agama dalam meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan negara, serta mempromosikan toleransi dan kebebasan beragama di masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA -
Nama: Siti Fatiha Diza Rahman
NPM: 221561084
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Evana Eka Wijaya -
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D
Prodi : Teknik Informatika

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Indonesia memiliki berbagai macam suku, ras, dan agama di dalamnya. Namun, saat masih pemerintahan orde baru, komunitas Tionghoa seringkali mengalami diskriminasi. Hal ini tidak selaras dengan prinsip negara yang menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, komunitas Tionghoa berjuang agar mereka dapat dilindungi undang-undang sehingga keluarlah UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan.

Pertama kalinya Jakarta memiliki pemimpin dengan darah Tionghoa yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Beliau memiliki cara bicara yang frontal, tegas, dan berani. Ahok sendiri merupakan pemimpin yang berani, bertanggung jawab, beliau tidak pandang bulu siapapun yang salah maka harus dihukum. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.

Namun, dibalik itu semua Ahok terjerat skandal penistaan agama yang memuat masyarakat marah. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya Indonesia adalah negara hukum yang setiap warganya memiliki kedudukan yang sama. Oleh sebab itu, pemerintah tetap harus melindungi Ahok yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016. Hal ini dilakukan karena Kepala Pemerintahan dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang - wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Namun, untuk pemerintah Indonesia perlindungan hukum harus bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.

Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang - wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M Raffy Andriawan -
Nama : M. Raffy Andriawan
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Analisis Jurnal

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan kerap kali menjadi perhatian. Berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum hingga saat ini masih belum cukup memenuhi harapan masyarakat, terbukti dari masih seringnya terjadi kasus korupsi, kriminalitas, dan kasus hukum yang lainnya.

Proses penegakan hukum menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Hal ini perlu dilakukan agar kewibawaan negara dimata rakyat terlihat harkat dan martabatnya. Sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sedniri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Alih Bangun Wicaksono -
Nama : Alih Bangun Wicaksono
NPM : 2215061016
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika

Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa penegakan hukum merupakan salah satu tugas penting dari pemerintah. Penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Kepolisian adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum di Indonesia. Kepolisian di Indonesia terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kepolisian daerah (Polda) di setiap provinsi. Polri memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan, pengamanan, dan penindakan terhadap tindak pidana yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Polda bertanggung jawab untuk menangani tindak pidana yang terjadi di wilayahnya masing-masing.

Selain kepolisian, kejaksaan juga memainkan peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap tindak pidana. Kejaksaan juga bertugas untuk memberikan pendapat hukum kepada pemerintah dan lembaga lainnya dalam rangka penerapan hukum di Indonesia.

Sementara itu, pengadilan adalah lembaga yang berwenang untuk memutuskan sengketa yang berkaitan dengan hukum dan melakukan penegakan hukum melalui putusan pengadilan. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pengadilan yang berbeda, seperti pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

Namun, meskipun Indonesia memiliki lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum, masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satu kendala tersebut adalah terjadinya korupsi dan kolusi di dalam lembaga-lembaga penegak hukum. Hal ini mengakibatkan penegakan hukum tidak berjalan dengan baik dan tindak pidana tidak bisa dihukum secara adil dan proporsional.

Selain itu, masih terdapat juga masalah lain seperti terbatasnya anggaran dan sumber daya manusia, perbedaan pandangan dan interpretasi hukum di antara lembaga penegak hukum, serta rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dan perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia agar dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif.

Dalam rangka meningkatkan penegakan hukum di Indonesia, pemerintah perlu melakukan reformasi dalam sistem peradilan dan perbaikan pada lembaga penegak hukum. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan anggaran untuk penegakan hukum dan memberikan pelatihan dan pengembangan pada sumber daya manusia di lembaga penegak hukum. Di sisi lain, kesadaran hukum di kalangan masyarakat
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by ANDES POTIPERA SITEPU Andes -
Nama: Andes Potipera Sitepu
Npm: 2215061080
Kelas: PSTI D

Penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang mendapat perhatian dari Presiden, namun hingga saat ini masih terdapat banyak pelanggaran seperti kriminalitas, narkoba, korupsi, dan pungutan liar. Konflik penistaan agama juga merupakan masalah sosial yang kompleks, dan penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari masyarakat, lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Selain itu, pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi juga penting. Penegakan hukum dan perlindungan negara saling terkait dan saling mendukung, dan tanpa keduanya, negara tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi warga negaranya. Namun, implementasi penegakan hukum dan perlindungan negara seringkali sulit karena berbagai faktor seperti korupsi, kelemahan sistem hukum, dan intervensi politik. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang terus-menerus untuk memperkuat dan menjaga penegakan hukum dan perlindungan negara dalam sistem hukum dan politik suatu negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Givari Mirzacky -
Nama: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI D
Prodi: S1 Teknik Informatika

ANALISIS JURNAL
Artikel ini membahas kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, dan mengkritisi penegakan hukum serta perlindungan negara terkait dengan hal tersebut. Penulis menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, dilakukan secara obyektif dan independen, serta sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kemanfaatan publik.
Penulis juga menyoroti perlindungan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama dan berpendapat, dan menekankan bahwa negara harus memberikan jaminan dan perlindungan kepada warga negaranya dalam mengekspresikan hak-hak tersebut tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
Selain itu, penulis juga mengkritisi beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap tidak mendukung penegakan hukum dan perlindungan negara, seperti penyalahgunaan wewenang dan kebijakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas, yang dapat merusak tatanan demokrasi dan menghambat pembangunan masyarakat yang adil dan sejahtera.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Luthfi Alfaridzi -
Nama: Muhammad Luthfi Alfaridzi
NPM: 2215061072
Kelas: PSTI D

Penegakan hukum dan perlindungan negara

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ahmad Mauluddin -
Ahmad Mauluddin
2215061124
PSTI-D
Teknik Informatika

Perlindungan hukum adalah tindakan yang berguna bagi warga negara untuk melindungi hak-haknya dari para pemimpin yang berbuat semaunya dengan melanggar hukum sedangkan penegakkan hukum adalah proses menegakkan point-point kebenaran untuk mewujudkan negara yang mempunyai nilai utama yaitu keadilan.
Hukum sendiri adalah serangkaian aturan-aturan dalam suatu kehidupan tentang suatu atau tingkah laku yang harus dilakukan dengan adanya sanksi jika melanggarnya.
Pada artikel diatas dijelaskan salah satu entitas pemimpin yaitu ahok yang pernah terjerat kasus masalah sehingga banyak demonstran yang melakukan aksi terhadapnya, disitulah hukum bekerja untuk melindungi seluruh warga negaranya dari perbuatan-perbuatan yang mencoreng nama hukum
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ghefira Zahira Sofa -
Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua aspek yang saling terkait dalam sistem hukum suatu negara. Penegakan hukum mencakup upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban, melaksanakan hukum, dan menegakkan keadilan di masyarakat. Perlindungan negara, di sisi lain, merujuk pada tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional negara.

Penegakan hukum melibatkan berbagai lembaga dan proses yang bertujuan untuk mencegah, menindak, dan menghukum pelanggaran hukum. Beberapa lembaga penegak hukum yang umum di banyak negara termasuk kepolisian, kejaksaan, dan sistem peradilan. Polisi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, menyelidiki pelanggaran hukum, dan menangkap tersangka. Kejaksaan memiliki peran dalam menuntut pelaku kejahatan di pengadilan dan menyajikan bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan mereka. Sistem peradilan terdiri dari pengadilan yang bertugas untuk memutuskan kasus-kasus hukum berdasarkan fakta, bukti, dan prinsip hukum yang berlaku.

Perlindungan negara, di sisi lain, melibatkan kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional negara. Ini meliputi kebijakan pertahanan dan keamanan untuk melindungi negara dari ancaman eksternal, seperti serangan militer atau terorisme. Perlindungan negara juga mencakup upaya untuk melindungi kepentingan ekonomi, politik, dan sosial negara dari gangguan atau pengaruh asing yang merugikan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rani Faradisya -
Nama: Rani Faradisya
NPM: 2215061040
Kelas: PSTI D
Analisis Jurnal

Analisis jurnal tersebut membahas tentang kondisi hukum di Indonesia, dimulai dengan kekhawatiran atas penderitaan yang dirasakan oleh masyarakat yang terluka oleh hukum dan kemarahan mereka pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Kemudian dijelaskan pengertian hukum dan penegakan hukum, serta pentingnya kepastian hukum dan kesetaraan dalam hukum bagi semua warga negara Indonesia. Jurnal ini juga membahas perbedaan antara penegakan hukum dalam arti luas dan sempit, serta membandingkan istilah "the rule of law" dengan "the rule of just law" dan "the rule of law and not of man" dengan "the rule by law".

Keseluruhan jurnal ini menggambarkan kekhawatiran tentang kondisi hukum di Indonesia dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan dalam hukum. Jurnal ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara penegakan hukum dalam arti luas dan sempit, dan bahwa keadilan harus menjadi bagian dari penegakan hukum dalam arti luas. Jurnal ini juga menyoroti perbedaan antara pemerintahan oleh hukum dan pemerintahan oleh orang, serta menegaskan bahwa pemerintahan di Indonesia harus didasarkan pada hukum yang adil dan menghargai hak asasi manusia.

Jurnal ini juga mencakup masalah penegakan hukum di Indonesia, yang masih menjadi perhatian serius pemerintah Jokowi saat ini. Presiden Jokowi telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka penegakan hukum, dan terus membentuk lembaga hukum untuk memangkas pungutan liar pada area pelayanan publik. Meskipun reformasi hukum telah digaungkan, namun masih ada tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar. Karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, serta ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN dan persoalan hukum lainnya. Proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan juga menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat dapat dipertahankan, dan Negara dapat menjamin dan melindungi seluruh warga negara dengan hak-hak yang setara sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhamad Arifin Syam -
NAMA : M Arifin Syam
NPM : 2255061008
KELAS : PSTI - C
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Berdasarkan isi jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia menjadi perhatian khusus dari presiden hingga saat ini. Prioritas utama dalam upaya penegakan hukum adalah berbagai kebijakan di bidang hukum. Presiden telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat penegakan hukum, termasuk pembentukan lembaga hukum guna memberantas praktik pungutan liar di sektor pelayanan publik. Hal ini menunjukkan keseriusan presiden dalam menjalankan penegakan hukum sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, hingga saat ini, harapan masyarakat terhadap hukum belum sepenuhnya terpenuhi, terbukti dari tingginya angka pelanggaran seperti kejahatan, narkoba, korupsi, kejahatan seksual, dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang masih menghantui negara ini.

Penulis menyoroti bahwa konflik penistaan agama bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menekankan pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat, serta perlunya dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Secara keseluruhan, penulis menyimpulkan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara yang efektif dalam kasus penistaan agama membutuhkan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk negara, masyarakat sipil, dan lembaga agama, serta pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi dalam masyarakat.

Analisis terhadap penegakan hukum dan perlindungan negara menunjukkan adanya keterkaitan dan saling mendukung. Penegakan hukum yang kuat dan konsisten diperlukan agar negara dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi warganya. Sebaliknya, tanpa perlindungan negara yang memadai, penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan efektif. Namun, dalam praktiknya, implementasi penegakan hukum dan perlindungan negara seringkali menghadapi hambatan. Beberapa faktor penghambat meliputi korupsi, kelemahan dalam sistem hukum, dan intervensi politik. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat dan menjaga penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kerangka sistem hukum dan politik suatu negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Kadek Savitri -
Nama : Kadek Savitri
NPM : 2215061120
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Jurnal : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Perlindungan hukum adalah suatu sistem dan mekanisme yang diberikan oleh hukum untuk melindungi hak-hak individu dan kepentingan masyarakat secara adil dan setara. Ini artinya, setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum, baik itu dari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun tindakan yang merugikan orang lain.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia, seperti faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana pendukung, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Namun, masalah utama dalam penegakan hukum di Indonesia adalah pada kualitas manusia yang menjalankan hukum, seperti lemahnya pemahaman agama dan ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan, dan sebagainya.

Di Indonesia, masih banyak masalah dalam penegakan hukum dan perlindungan negara, seperti kasus korupsi, pelanggaran HAM, sistem peradilan yang lambat, kurangnya sumber daya manusia dan infrastruktur, serta penegakan hukum. Masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah, dan Presiden Jokowi telah membentuk lembaga hukum untuk menyelesaikan beberapa masalah tersebut.Namun, permasalah ini tidak luput dari kurangnya penegakkan hukum pada golongan atas masyarakat sehingga membuat ketidakseimbangan hukum, hal ini perlu diatasi dengan tegas. Masalah penegakan hukum di Indonesia harus segera diatasi untuk mencapai keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Laura Maylani -
NAMA : LAURA MAYLANI
NPM : 2215061071
KELAS : PSTI C
PRODI : Teknik Informatika

Penegakan hukum yang ada di indonesia terus menjadi perhatian bagi pemerintah. Berdasarkan pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Arti semua warga negara memiliki persamaan yang sama dihadapan hukum dan pemerintah. Hal inilah yang menjadi perhatian pemerintah dan warga negara tentunya.

Menurut Muladi penerapan hukum sendiri haruslah dipandang dari tiga dimensi. Dimensi yang pertama ialah penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif yang artinya ialah penerapan keseluruhan aturan hukum menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana. Selanjutnya, penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif yang mencakup interaksi antara berbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas, dan yang terakhir penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Dapat dikatakan bahwa hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif, dan pelaku sosial.

Masalah yang sering terjadi di negara berkembang terkhususnya Indonesia adalah kualitas dari sumber daya manusia itu sendiri yang menjadi penegak hukum. Diketahui penegak hukum adalah orang pertama yang akan dijadikan panutan sehingganya mereka haruslah memiliki kemampuan berkomunikasi dan dapat menjalankan perannya sebagai pemberi keadilan pada suatu perkara. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemah akan pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dsb. untuk itu diperlukan sebuah langkah untuk menangani masalah tentang sumber daya manusia ini.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Meidiyana . -
NAMA : Meidiyana
NPM : 2215061063
KELAS: PSTI-C
PRODI: Teknik Informatika

Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.

Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Mahathir Muhammad -
NAMA: MAHATHIR MUHAMMAD
KELAS:PSTI D
NPM: 2255061001

Masalah penegakan hukum di Indonesia adalah isu yang kompleks dan memiliki beberapa aspek

Beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan negara antara lain:

Peningkatan Kapasitas Lembaga Penegak Hukum: Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, jaksa, dan peradilan. Ini melibatkan pelatihan, pengembangan kompetensi, dan peningkatan profesionalisme agar lembaga-lembaga tersebut dapat secara efektif melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum.

Reformasi Hukum: Pemerintah telah melakukan reformasi hukum untuk memperkuat sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Hal ini mencakup penyempurnaan peraturan perundang-undangan, perbaikan proses peradilan, pengembangan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, dan penguatan independensi lembaga peradilan.

Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi: Pemerintah Indonesia telah mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang bertugas memerangi korupsi. KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki, menuntut, dan memberantas tindak pidana korupsi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan negara dengan menekan tingkat korupsi di Indonesia.

Kerjasama Internasional: Pemerintah Indonesia telah aktif dalam menjalin kerjasama internasional dalam bidang penegakan hukum dan perlindungan negara. Kerjasama ini meliputi pertukaran informasi, pelatihan, dan bantuan hukum antara Indonesia dan negara-negara lain. Hal ini membantu dalam melawan kejahatan lintas batas, seperti perdagangan narkoba, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.

Penguatan Sistem Intelijen dan Keamanan: Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem intelijen dan keamanan untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani ancaman terhadap ketertiban dan keamanan negara. Hal ini melibatkan pengembangan kemampuan intelijen, pengawasan perbatasan, peningkatan kerjasama antara lembaga intelijen, dan penguatan mekanisme keamanan nasional.

Pendidikan Hukum dan Kesadaran Masyarakat: Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara. Ini termasuk kampanye sosialisasi, penyuluhan hukum, dan program pendidikan hukum di sekolah-sekolah dan lembaga masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Eric Rizky Febrian -
Nama : Eric Rizky Febrian
NPM : 2215061075
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Den Muhammad Wyzdan Alfarizy -
Nama: Den Muhammad Wyzdan Alfarizy
NPM: 2215061003
Kelas: PSTI C

Masalah penegakan hukum di Indonesia menjadi masalah serius yang menjadi prioritas pemerintah. Meskipun reformasi hukum, tingkat kejahatan, korupsi, dan masalah hukum lainnya seperti pemerasan terus menjangkiti negara. Penegak hukum dan aparat birokrasi yang tidak dapat dipercaya menjadi penyebab utama terjadinya korupsi dan permasalahan hukum. Pemerintah harus memperbaiki proses penegakan hukum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi martabat negara, bahwa negara menjamin dan melindungi hak setiap warga negara, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Raffi Rizki Nugraha -
NAMA : RAFFI RIZKI NUGRAHA
NPM : 2215061108
KELAS : PSTI D

1. Komunitas Tionghoa di Indonesia telah berjuang untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih, yang kemudian dilindungi oleh Undang-Undang.

2. Perjuangan komunitas Tionghoa tersebut terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

3. Ahok terkenal karena gaya kepemimpinannya yang tegas dan kemampuannya untuk menghadapi birokrasi yang tidak efisien. Ia juga dikenal karena mengusung transparansi dan mendapatkan dukungan publik yang kuat.

4. Perlindungan hukum bagi warga negara di Indonesia terdiri dari tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif mencegah pelanggaran sebelum terjadi, sedangkan perlindungan hukum represif menindak pelanggaran yang sudah terjadi.

5. Penegakan hukum melibatkan berbagai lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Ruang lingkup penegakan hukum meliputi law enforcement (pelaksanaan hukum) dan peace maintenance (pemeliharaan ketertiban).

6. Penegakan hukum pidana terdiri dari total enforcement yang mencakup ruang lingkup penegakan hukum sesuai dengan hukum pidana substantif. Namun, pelaksanaannya terbatas oleh aturan hukum acara pidana.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Aryudha Pratama -
NAMA : LAURA MAYLANI
NPM : 2215061055
KELAS : PSTI C
PRODI : Teknik Informatika

Polisi Indonesia tetap menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan Pasal 27 UUD 1945 secara jelas menyatakan:
“Semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintah dan wajib mentaati hukum itu dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.” Ini berarti bahwa semua warga negara menikmati persamaan yang sama di depan hukum dan pemerintah. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah dan warga.

Menurut Muladi, penerapan hukum itu sendiri harus dilihat dari tiga dimensi. Dimensi pertama, penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif, artinya penerapan seluruh aturan hukum mencerminkan nilai-nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana. Selain itu, penerapan hukum dipandang sebagai sistem administrasi, yang mencakup interaksi antara berbagai lembaga kepolisian yang membentuk subsistem bidang hukum di atas, dan terakhir, penerapan hukum pidana adalah sistem sosial, sehingga ada perasaan bahwa elemen yang berbeda juga harus dipertimbangkan ketika mendefinisikan kejahatan. perspektif yang berlaku di masyarakat. Dapat dikatakan bahwa hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan hasil umum dari interaksi antara hukum, praktik administrasi dan aktor sosial.

Masalah umum di negara berkembang, khususnya Indonesia, adalah kualitas sumber daya manusia yang menjadi lembaga kepolisian itu sendiri. Petugas polisi bisa menjadi orang pertama yang bertindak sebagai panutan. Oleh karena itu, mereka harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan memenuhi perannya sebagai mediator keadilan. Lemahnya pola pikir penegakan hukum disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kurangnya pemahaman tentang agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak jelas, dll. Oleh karena itu diperlukan suatu langkah untuk mengatasi masalah SDM ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Tri Novita -
Nama : Tri Novita
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”

Penegakan hukum dan perlindungan negara adalah dua aspek penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam suatu negara. Analisis tentang penegakan hukum dan perlindungan negara melibatkan pemahaman tentang bagaimana sistem hukum bekerja, bagaimana hukum diterapkan, dan bagaimana negara melindungi kepentingan dan hak-hak warganya. Berikut adalah beberapa poin yang dapat menjadi dasar analisis tentang penegakan hukum dan perlindungan negara:
1. Efektivitas Penegakan Hukum: Penting untuk menganalisis sejauh mana penegakan hukum efektif dalam menegakkan aturan dan regulasi yang ada. Hal ini melibatkan penilaian terhadap apakah sistem peradilan berfungsi dengan baik, apakah penegak hukum bekerja secara profesional dan adil, serta apakah hukuman yang diberikan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Analisis juga melibatkan evaluasi terhadap efektivitas langkah-langkah penegakan hukum dalam mengatasi kejahatan dan melindungi masyarakat.
2. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Analisis tentang perlindungan negara melibatkan pemahaman tentang bagaimana negara melindungi hak asasi manusia dalam berbagai konteks. Ini mencakup penilaian terhadap apakah negara menghormati dan melindungi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya warganya. Analisis juga melibatkan penilaian terhadap upaya negara dalam mencegah dan menanggapi pelanggaran hak asasi manusia, serta adanya lembaga dan mekanisme yang bertanggung jawab dalam perlindungan hak asasi manusia.
3. Kepatuhan terhadap Hukum Internasional: Negara juga harus menganalisis sejauh mana mereka mematuhi dan melaksanakan kewajiban mereka di bawah hukum internasional. Hal ini meliputi penilaian terhadap kepatuhan negara terhadap perjanjian internasional yang telah mereka ratifikasi, keterlibatan dalam sistem hukum internasional, serta upaya negara dalam mencegah dan menanggapi pelanggaran hukum internasional.
4. Transparansi dan Akuntabilitas: Negara yang baik harus memiliki transparansi dalam penegakan hukum dan perlindungan negara. Analisis melibatkan penilaian terhadap sejauh mana negara memberikan akses informasi kepada masyarakat, transparansi dalam keputusan hukum, serta akuntabilitas dalam tindakan pemerintah. Hal ini mencakup evaluasi terhadap adanya lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi penegakan hukum dan perlindungan negara, serta keterlibatan masyarakat sipil dalam proses pengawasan tersebut.
5. Penegakan Hukum yang Adil dan Tidak Diskriminatif: Analisis harus melibatkan penilaian terhadap adanya kesetaraan di depan hukum. Hal ini mencakup penilaian terhadap apakah penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Della Agustin -
Nama: Della Agustin
NPM: 2215061116
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Jurnal “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA.”
Berdasarkan isi jurnal tersebut, saya dapat menyimpulkan bahwa penegakan hukum di Indonesia adalah salah satu permasalahan yang mendapatkan perhatian khusus dari presiden hingga saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden telan melakukan berbagai upaya untuk menehakkan hukum di Indonesia dengan berbagai cara, seperti contohnya presiden kini tengah guat membentuk lembaga lembaga Hukum sebagai upaya menghapuskan pungli di area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Namun, hingga saat ini hukum yang digadang gadang belum dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, terbukti dengan masih banyaknya angka pelanggaran, seperti kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Penulis menunjukkan bahwa konflik penistaan agama tidak hanya merupakan masalah hukum, tetapi juga merupakan masalah sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga-lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi dalam masyarakat, serta pentingnya dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Dalam kesimpulannya, penulis menyatakan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara yang efektif dalam kasus penistaan agama memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk negara, masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga agama, serta pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nanda Andiya Nanda Andiya -
Nama : Nanda Andiya
NPM : 2215061132
Kelas : PSTID
Prodi : Teknik Informatika


Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fistriawan Aldillah -
Nama : Fistriawan Aldillah
NPM : 2215061099
Kelas : PSTI C

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.

Penyebab sulitnya penegakan hukum di Indonesai adalah karakter penegak hukum di Indonesia yang tidak bersikap jujur dan adil. Aparat penegak hukum cenderung memihak pada golongan atas yang membuat masyarakat tidak percaya atas hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga-lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi dalam masyarakat, serta pentingnya dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Dalam kesimpulannya, penulis menyatakan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara yang efektif dalam kasus penistaan agama memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk negara, masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga agama, serta pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat.

Presiden Jokowi terus membentuk badan legislatif untuk memangkas pajak ilegal di bidang layanan public serta beberapa kali melalui media cetak dan elektronik terus menyatakan “Saya tidak akan mencampuri dan mengintervensi urusan hukum yang tertunda dengan Polri dan lembaga hukum lainnya”. Hal ini menunjukkan keseriusan Presiden terhadap proses penegakan hukum sebagai bagian dari good governance.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rafael Pascal Jeremiah -
Nama : Rafael Pascal Jeremiah
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C
Prodi : Teknik Informatika

Banyak pendapat tentang penegakan hukum yang dikemukakan oleh para ahli, seperti yang dikatakan Setiono bahwa penegakan hukum adalah apa yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penguasa yang tidak menaati hukum yang dapat membawa kedamaian dan keadilan. Namun yang terpenting bagi Indonesia adalah teori Philip M. Hadjon. Perlindungan hukum bagi masyarakat, kata dia, datang dalam bentuk pembatasan terhadap pemerintah. Sifatnya restriktif, artinya pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan karena seringkali bersifat restriktif. Menjadi musuh berarti pemerintah harus memiliki hak untuk menerima dan menghakimi pelanggaran yang terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari konsep perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan mengenai sifat dan penerapannya. Dalam perlindungan hukum preventif ini, perwakilan hukum memiliki kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan pendapat sebelum pemerintah membuat keputusan akhir. Perlindungan hukum ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan dengan pembatasan dan pembatasan tindakan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Amelia Putri -
Nama: Amelia Putri
NPM: 2215061088
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika

Analisis Jurnal “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”

Jurnal yang ditulis oleh M. Husein Maruapey dengan judul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahanan Gubernur DKI Jakarta) membahas tentang penegakan hukum pidana dan nilai-nilai sosial yang terkandung di dalamnya. Seorang pemimpin harus mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama. Negara juga wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Di dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa penegakan hukum pidana harus mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas, serta harus memperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Selain itu, penegakan hukum pidana juga harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif, dan pelaku sosial. Jurnal tersebut juga menjelaskan bahwa semua warga negara memiliki persamaan yang sama di mata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Tidak ada diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum. Dalam arti luas, penegakan hukum mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan dalam arti sempit, penegakan hukum hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

Penegakan hukum pidana dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu total enforcement, full enforcement, dan actual enforcement. Total enforcement adalah ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif. Full enforcement adalah setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal. Sedangkan Actual enforcement dianggap tidak realistis karena adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara maksimal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Andika Widhiantara -
Nama : Andika Widhiantara
NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika

Analisis Jurnal

Terdapat teori mengenai perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli seperti Setiono yang menegaskan bahwa perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Namun, teori yang sangat relevan bagi Indonesia adalah teori Philipus M. Hadjon. Ia menjelaskan, perlindungan hukum terhadap masyarakat datang dalam bentuk tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Sifat preventif artinya pemerintah lebih berhati-hati dalam pengambilan keputusan dan pengambilan keputusan karena masih bersifat preventif. Namun penumpasan tersebut berarti pemerintah harus lebih tegas dalam pengambilan keputusan dan pengambilan keputusan terkait pelanggaran yang terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum menurut Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan tersendiri dan fungsi khusus dalam penerapannya. Dengan perlindungan hukum preventif ini, badan hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan komentar sebelum pemerintah membuat keputusan akhir. Perlindungan hukum ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang memuat tanda-tanda dan larangan-larangan perbuatan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fiska Viola Nadila -
NAMA: Fiska Viola Nadila
NPM: 2255061051
KELAS: PSTI - C
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Dalam rangka meningkatkan penegakan hukum di Indonesia, pemerintah perlu melakukan reformasi dalam sistem peradilan dan perbaikan pada lembaga penegak hukum. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan anggaran untuk penegakan hukum dan memberikan pelatihan dan pengembangan pada sumber daya manusia di lembaga penegak hukum. Di sisi lain, kesadaran hukum di kalangan masyarakat
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by rahmad sitanala putra baladiah 2265061002 -
Nama: Rahmad sitanala p.b
NPM: 2265061002
Kelas: PSTI D
Analisis Jurnal

Analisis jurnal tersebut membahas tentang kondisi hukum di Indonesia, dimulai dengan kekhawatiran atas penderitaan yang dirasakan oleh masyarakat yang terluka oleh hukum dan kemarahan mereka pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Kemudian dijelaskan pengertian hukum dan penegakan hukum, serta pentingnya kepastian hukum dan kesetaraan dalam hukum bagi semua warga negara Indonesia. Jurnal ini juga membahas perbedaan antara penegakan hukum dalam arti luas dan sempit, serta membandingkan istilah "the rule of law" dengan "the rule of just law" dan "the rule of law and not of man" dengan "the rule by law".

Keseluruhan jurnal ini menggambarkan kekhawatiran tentang kondisi hukum di Indonesia dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan dalam hukum. Jurnal ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara penegakan hukum dalam arti luas dan sempit, dan bahwa keadilan harus menjadi bagian dari penegakan hukum dalam arti luas. Jurnal ini juga menyoroti perbedaan antara pemerintahan oleh hukum dan pemerintahan oleh orang, serta menegaskan bahwa pemerintahan di Indonesia harus didasarkan pada hukum yang adil dan menghargai hak asasi manusia.

Jurnal ini juga mencakup masalah penegakan hukum di Indonesia, yang masih menjadi perhatian serius pemerintah Jokowi saat ini. Presiden Jokowi telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka penegakan hukum, dan terus membentuk lembaga hukum untuk memangkas pungutan liar pada area pelayanan publik. Meskipun reformasi hukum telah digaungkan, namun masih ada tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar. Karakter masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, serta ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN dan persoalan hukum lainnya. Proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan juga menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat dapat dipertahankan, dan Negara dapat menjamin dan melindungi seluruh warga negara dengan hak-hak yang setara sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nabila Apdika Khairunnisyah -
Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika

Menurut Muladi (1995 : 41), sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal law application) Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif (normative system)
2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system)
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system),

Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dian Fatonah -
Nama : Dian Fatonah
NPM : 2215061115
Kelas : PSTI C

Judul Jurnal : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Analisis Jurnal :
Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.

Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di atas 80 persen ( survei Populi Center, Juni 2016). Angka ini, merupakan apresiasi dan amanah dari masyarakat DKI Jakarta. Namun yang diharapkan oleh warga jakarta, ketegasan yang dimiliki Ahok ini jangan sampai bercampur dengan arogansi, bahkan cenderung diktator.