POST TEST

POST TEST

POST TEST

Number of replies: 63

TATA TERBIT POST TEST 

1. Bacalah baik-baik materi diatas

2. Analisis dengan menggunakan bahasa anda sendiri, minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

3. Waktu pengerjaan paling lambat maksimal 2 jam setelah tugas ini diberikan

4. Tugas ini bersifat individu


TUGAS

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 

In reply to First post

Re: POST TEST

by Iqbal Al Himni -
Nama: Iqbal Al Himni
Kelas: PSTI-D
NPM: 2215061068
Bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan naskah UUD 1945 yang telah dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, dirancang dalam situasi dibawah penjajahan Jepang dan ditetapkan dalam situasi yang tergesa-gesa sehingga masih terdapat kekuarangan dalam menjalankan praktek berbangsa dan bernegara, itulah salah satu penyebab perubahan konstitusi di Indonesia. Adapun penyebab lainnya yaitu desakan dari Belanda lalu terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu;
1.Periode Pertama - UUD 1945
Periode ini berlangsung dari tanggal 18 Agustus 1945-27 Desember 1949. Pada periode ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden.

2. Periode Kedua - Konstitusi RIS
Periode ini berlangsung dari tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950. Pada periode ini UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode Ketiga - UUDS 1950
Periode ini berlangsung dari tanggal 7 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Pada periode ini Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak membubarkan DPR

4. Periode Keempat - UUD I945 Orde Lama
Periode ini berlangsung dari tahun 1959 – 1966. Pada periode ini UUD 1945 tidak diberlakukan sepenuhnya hingga tahun 1965. Lembaga-lembaga negara yang terbentuk bersifat sementara dan tidak berdasar secara konstitusional, akibatnya menimbulkan penyimpangan-penyimpangan kemudian meletuslah Gerakan 30 September 1966 sebagai gerakan anti Pancasila yang dipelopori oleh PKI.

5. Periode Kelima - UUD I945 Orde Baru
Periode ini berlangsung dari tahun 1966 – 1998. Pada periode ini ada banyak pencapaian yang diperoleh namun terjadi krisis multidimensional, seperti krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial, bahkan krisis kepercayaan. Salah satu faktor krisis tersebut adalah adanya praktik KKN dimana-mana.

6. Periode Keenam-UUD 1945 Amandemen
Periode ini berlangsung dari tahun 1998 – Sekarang. Pada periode ini UUD 1945 mengalami amandemen. Amandemen dilakukan untuk memperjelas hukum-hukum yang terdapat di dalam UUD 1945. Naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
• Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
• Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
• Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
• Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
• Naskah Perubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.

Refrensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Santoso, M. Agus. 2013. PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Samarinda: Fakultas Hukum Universitas Widya Gama.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Zaki Ahmad basyary -
Nama : ZAKI AHMAD BASYARY
npm : 2215061004
KELAS :PSTI D

Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, itu terjadi karena adanya perkembangan politik yang mempengaruhi perkembangan konstitusi di Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa dipengaruhi perkembangan politik dan berdampak juga pada perkembangan dan perubahan kostitusi di Indonesia.
Berikut ini periode periode perkembangan konstitusi di Indonesia
1. Tahun 18 agustus 1945- 27 Desember 1945, berlakunya UUD 1945.
=> merupakan periode awal kosntitusi di Indonesia yaitu dengan konstitusinya UUD 1945 yang merupakan hasil rancangan BPUPKI dan disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada pada tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR sebagai Lembaga tertinggi sebuah negara. Lalu setelah menggunakan konstitusi ini selama beberapa tahun dan terbukti bahwa konstitusi ini belum dijalankan dengan urni dan konsekuen sehingga konstitusional berubah-ubah.
2. Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950, berlakunya UUD RIS
=> pada masa ini, konstitusi beruabah ke UUD RIS akibat adanya agresi Belanda yang ingin memecah belah NKRI sehingga terjadinya perubahaan konstitusi tersebut. Perubahan tersebut mengakibatkan berubahnya juga bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat.
3. periode 17 Agustus 1950-5 juli 1959, berlakunya UUD sementara 1950
=> Karena konstitusi Ris merupakan rekayasa dari pihak Belanda dan bukan dari keinginan rakyat Indonesia sehingga membuat Kosntitusi RIS berjalan hanya sebentar. Satu persatu bagian negara yang terpisah saat konstitusi Ris Kembali menggabungkan diri ke NKRI, dan kemudian disepakai untuk Kembali dari bentuk negara RIS menjadi NKRI dengan menggunakan konstitusi UUD S 1950.
4. periode 5 juli 1959 – 19 oktober 1965, UUD 1945 (orde lama)
=> Pada masa ini dikeluarkanlah dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 yang membuat konstitusi di Indonesia kemabli menjadi UUD 1945. Berlakunya Kembali UUD 1945 merubah system ketatanegaraan yang sebelumnya presiden hanya sebagai kepala negara tetapi selanjutnya menjadi kepala pemerintah juga dan yang dari system pemerintahan yang parlementer beruabah ke presidensiil. Dalam prakteknya UUD 1945 tidak dijalankan dengan sepenuhnya sehingga terjadi puncak masalah yaitu pada G30S/PKI sehingga terjadinya pergantian presiden soekarno menjadi soeharto.
5. Periode 1966-1998, berlakunya UUD 1945 (orde baru)
=> Adanya pergeseran presiden ini menimbulkan perubahan dari orde lama menjadi orde baru. Pada masa ini terajadi koreksi pada pengimplementasian UUd 1945. Pada masa ini telah mencapai keberhasilan, system ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi, pembangunan nasional sudah berjalan dengan baik, dan lainnya. Dari keberhasilan-keberhasilan tersebut masih banyak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan seperti praktik KKN yang membuat Krisi multidimensional sehingga terjadinya demonstrasi mahasiswa yang berujung mundurnya presiden soeharto.
6. periode 1998- sekarang, berlaku UUD 1945 diamandemen
=> pada masa ini sudah menjalankan konstitusi dengan baik dan sudah melakukan beberapa kali amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas lima naskah, yaitu
• Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
• Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
• Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
• Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
• Naskah Perubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002
In reply to Zaki Ahmad basyary

Re: POST TEST

by Mahathir Muhammad -
Konstitusi Indonesia telah mengalami banyak dinamika dan tantangan sejak awal dibuatnya pada tahun 1945.

Perubahan Konstitusi: Sejak pertama kali disahkan pada tahun 1945, Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Beberapa perubahan dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat, seperti perubahan konstitusi pada tahun 1999 setelah jatuhnya Orde Baru.

Keterbatasan Penegakan Hukum: Meskipun Konstitusi Indonesia telah memiliki aturan-aturan yang jelas dan kuat, namun penegakan hukum di Indonesia masih terbatas. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti korupsi, kelemahan lembaga penegak hukum, dan masih banyak lagi.

Tantangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah: Konstitusi Indonesia memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan sendiri, namun dalam pelaksanaannya masih banyak tantangan. Beberapa daerah masih mengalami kesulitan dalam mengelola keuangan daerah dan menghadapi konflik antardaerah.

Perubahan Sistem Pemerintahan: Konstitusi Indonesia mengalami perubahan pada sistem pemerintahannya beberapa kali, seperti perubahan dari sistem presidensial menjadi parlementer pada tahun 1950-an dan kembali ke sistem presidensial pada tahun 1959. Perubahan ini dilakukan untuk mencari sistem pemerintahan yang paling efektif untuk Indonesia.

Hak Asasi Manusia: Konstitusi Indonesia menjamin hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, namun dalam praktiknya masih banyak pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Beberapa contoh pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, diskriminasi terhadap minoritas, dan pelanggaran hak atas tanah.

Secara keseluruhan, dinamika dan tantangan konstitusi di Indonesia mencakup berbagai aspek seperti perubahan konstitusi, penegakan hukum, pelaksanaan otonomi daerah, perubahan sistem pemerintahan, dan hak asasi manusia. Meskipun masih banyak tantangan yang dihadapi, Konstitusi Indonesia tetap menjadi dasar hukum yang penting dalam kehidupan berbangsa negara Indonesia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nada Berliani Putri -
NAMA: NADA BERLIANI PUTRI
NPM: 2215061119
KELAS: PSTI C

Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Perkembangan Konstitusi di Indonesia:

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.


3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by ANDES POTIPERA SITEPU Andes -
Nama : Andes Potipera Sitepu
Npm : 2215061080
Kelas : PSTI D

Indonesia sebagai bangsa yang besar telah mengalami perubahan berkali-kali hal ini terjadi karena adanya perkembangan dari bangsa Indonesia tersebut. Berikut ini adalah perjalanan perkembangan konstitusi yang dimiliki bangsa Indonesia:

1. Perjalanan konstitusi di indonesia yang dimulai sejak proklamasi kemerdekaan yang dilakukan oleh Ir. Soekarno. Konstitusi pertama di awal kemerdekaan yaitu UUD 1945, konstitusi ini ditetapkan oleh PPKI dan berlaku dari 18 agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.

2. Kemudian konstitusi yang berlaku adalah konstitusi Republik Indonesia Serikat. Pada masa ini konstitusi Ris dirumuskan oleh delegasi Indonesai dengan delegasi BFO dalam Konferensi Meja Bundar. Konstitusi RIS tersebut diberlakukan secara resmi pada 27 Desember 1949 setelah Komite Nasional Indonesia Pusat dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah memberikan persetujuan. Berlakunya Konstitusi RIS untuk Negara Republik Indonesia Serikat tidak menghilangkan keberlakuan UUD Republik Indonesia (UUD 1945). Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.

3. Selanjutnya, konstitusi yang digunakan adalah UUD Sementara 1950, karena negara federal RIS hanya berlangsung dengan singkat hal ini menyebabkan Indonesia berubah dari RIS menjadi NKRI kembali. Perubahan tersebut membuat konstitusi di Indonesia berubah juga dari Konstitusi RIS menjadi Konstitusi UUDS 1950. Konstitusi ini berlaku dari 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.

4. Kemudian Indonesia kembali menggunakan konstitusi UUD 1945, pada konstitusi sebelumnya yaitu UUDS 1950 terjadi ketidakstabilan dalam pemerintahan, contohnya seperti pergantian kabinet sebanyak 7 kali yang kemudian dijatuhkan oleh DPR dan hal ini menyebabkan sistem kabinet tersebut dianggap gagal, kondisi ini menyebabkan presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang berisi tantang penetapan UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Dengan berlakunya lagi UUD 1945 merubah sistem ketatanegaraan yaitu presiden hanya sebagai kepala negara menjadi kepala pemerintah juga dan yang dari sistem pemerintahan yang parlementer menjadi presidensil. Dalam pempraktekannya UUD 1945 tidak dijalankan dengan sepenuhnya hal ini menjadi puncak masalah dan menyebabkan G30S/PKI sehingga terjadinya pergantian presiden Soekarno menjadi Presiden Soeharto. Masa ini disebut orde lama dan berlaku dari 5 juli 1959 - 19 Oktober 1965.

5. Dengan adanya pergeseran presiden, hal ini menimbulkan berubahnya orde lama menjadi orde baru. Pada masa ini terjadi perbaikan pada penerapan UUD 1945. Di masa ini telah tercapailah keberhasilan yaitu berupa sistem ketatanegaraan yang berdasarkan pada konstitusi, pembangunan nasional dapat berjalan, meskipun ada keberhasilan yang tercapai tetap masih ada terjadinya penyalahgunaan kekuasaan seperti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang membuat terjadinya Krisis multidimensional dan hal ini menyebabkan terjadinya demonstrasi mahasiswa yang menyebabkan turunnya presiden pada masa itu yaitu soeharto. Masa ini disebut orde baru dan berlaku dari tahun 1966-1998.

6. Kemudian pada masa berikutnya yaitu periode 1998-sekarang, sudah dijalankannya konstitusi dengan baik dan juga terjadi beberapa kali amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen terhadap undang-undang dasar 1945 telah dilakukan sejak 1999, hal ini menyebabkan naskah resmi UUD NKRI tahun 1945 terdiri atas lima naskah, yaitu : 1. Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, 2. Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999, 3.Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000, 4.Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001, 5.Naskah Perubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Rani Faradisya -
NAMA: RANI FARADISYA
NPM: 2215061040
PSTI D

Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya (Adnan Buyung Nasution, 1995 : 16).

Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yang berbunyi :”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dst... ” Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara legal dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan.

Dalam batang tubuh UUD 1945 diuraikan pula mengenai bagaimana dan siapa yang memegang kekuasaan pemerintahan, yaitu dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah mengalami perubahan menyebutkan bahwa :”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Disamping itu batang tubuh UUD 1945 juga menyebutkan kekuasaan-kekuasaan yang lainnya, sehingga jelas bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia memuat ketentuan-ketentuan pokok dalam menjalankan pemerintahan negara, oleh sebab itu dalam suatu negara yang merdeka, konstitusi atau UUD merupakan hal yang sangat diperlukan. Indonesia adalah negara hukum, sedangkan ciri-ciri negara hukum adalah adanya :
1. Asas pengakuan dan perlindungan hah-hak asasi manusia;
2. Asas legalitas;
3. Asas pembagian kekuasaan;
4. Asas peradilan yang bebas dan tidak memihak;
5. Asas kedaulat rakyat.
6. Asas demokrasi dan
7. Asas konstitusional (Mukhti Fajar, 2005 : 43).

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Konstitusi tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD). Merujuk situs MPR, dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia terdapat empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku selama Indonesia merdeka, sebagai berikut:

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Saat Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, republik baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Berselang sehari, Undang-Undang Dasar 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945. Isi dari UUD 1945 ini mengandung nilai luhur bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila. Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.

2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Perjalanan Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Ini mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Namun konstitusi ini tak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan. Oleh karena itu, Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang. Kemudian tercapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu ada undang-undang dasar baru. Untuk itu, dibentuklah panitia penyusun rancangan undang-undang dasar yang disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950. Berlakulah undang-undang dasar baru itu pada 17 Agustus 1950. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, UUDS hanya berlaku sampai 5 Juli 1959.

4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Konstitusi tertulis dan berlaku di Indonesia hasil amandemen ini pula dibuat dengan lebih terperinci.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Aura Septanu Pinasti -
Nama: Aura Septanu Pinasti
NPM: 2215061100
Kelas: PSTI D

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut!
>>Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Yusri Afta Putra -
NAMA : YUSRI AFTA PUTRA
NPM : 2215061091
KELAS : PSTI C

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena berbagai faktor, di antaranya:
1. Perubahan tatanan politik: Konstitusi Indonesia mengalami perubahan saat terjadi perubahan tatanan politik. Perubahan konstitusi biasanya terjadi ketika terjadi perubahan sistem pemerintahan, seperti dari sistem presidensial ke parlementer, atau sebaliknya. Perubahan konstitusi juga terjadi ketika terjadi pemekaran daerah atau pembentukan provinsi baru.
2. Perubahan kebutuhan dan tuntutan masyarakat: Perubahan konstitusi juga terjadi karena adanya kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang berubah. Hal ini terjadi ketika masyarakat merasa bahwa konstitusi yang ada tidak lagi mewakili kebutuhan dan aspirasi mereka. Perubahan konstitusi juga terjadi ketika masyarakat menginginkan hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh konstitusi.
3. Krisis politik dan ekonomi: Perubahan konstitusi juga terjadi ketika terjadi krisis politik dan ekonomi. Krisis politik dan ekonomi dapat menyebabkan terjadinya kevakuman kekuasaan atau ketidakstabilan politik yang memerlukan perubahan konstitusi untuk menyelesaikannya.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi 1945: Konstitusi ini disusun oleh para pendiri bangsa Indonesia sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan kolonial Belanda.
2. Konstitusi 1949: Perubahan konstitusi pertama terjadi pada tahun 1949 setelah Indonesia merdeka. Konstitusi ini dibuat untuk menggantikan Konstitusi 1945 dan mencerminkan perubahan kekuasaan politik di Indonesia.
3. Konstitusi 1950: Konstitusi 1950 disusun sebagai respons terhadap krisis politik yang terjadi di Indonesia pada saat itu.
4. Konstitusi 1959: Perubahan konstitusi berikutnya terjadi pada tahun 1959 setelah Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.
5. Konstitusi 1966: Perubahan konstitusi terakhir terjadi pada tahun 1966 setelah terjadi krisis politik dan ekonomi yang serius di Indonesia.

Dalam kesimpulannya, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena adanya perubahan tatanan politik, kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang berubah, dan krisis politik dan ekonomi. Perubahan-perubahan tersebut mencerminkan perkembangan sejarah dan kebutuhan masyarakat Indonesia untuk menciptakan negara yang lebih baik dan lebih stabil.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Alih Bangun Wicaksono -
Nama : Alih Bangun Wicaksono
NPM : 2215061016
Kelas : PSTI D

Bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan naskah UUD 1945 yang telah dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, dirancang dalam situasi dibawah penjajahan Jepang dan ditetapkan dalam situasi yang tergesa-gesa sehingga masih terdapat kekuarangan dalam menjalankan praktek berbangsa dan bernegara, itulah salah satu penyebab perubahan konstitusi di Indonesia. Adapun penyebab lainnya yaitu desakan dari Belanda lalu terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar.

Desember 1949 – 17 Agustus 1950

Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Agustus 1950 – 5 Juli 1959

Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

PERUBAHAN UUD 1945

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional . Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan.

Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan. Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi .

Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis. Setelah berhasil melakukan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut.

Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4

· Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. · Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu. C. · Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. · Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.

· Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah. · Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara dan daerah serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. · Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. · Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

F. · Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan . · Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang. · Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara . · Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

Refrensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Santoso, M. Agus. 2013. PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Samarinda: Fakultas Hukum Universitas Widya Gama.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Divany Pangestika -
NAMA: DIVANY PANGESTIKA
NPM: 2215061036
KELAS: PSTI D

POST TEST

Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut.

Beberapa kali terjadi perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya karena BPUPKI dalam menyusun rancangan UUD terlalu tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Selain itu, desakan dari Belanda juga menjadi faktor penyebab berubahnya konstitusi hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Perubahan-perubahan konstitusi di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949, masa berlakunya UUD 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskuen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden, KNIP bersama Presiden menetapkan Undang-Undang, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari dibentuklah badan pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.

2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950, masa berlakunya UUD Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), kemudian berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.

Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

3. Periode 17 Agustus 1949-5 Juli 1959, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Ketentuan Negara Kesatuan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan. Pelaksanaan konstitusi ini merupakan penjelmaan dari NKRI berdasarkan Proklamasi 17 Agustua 1945, serta didalamnya juga menjalankan otonomi atau pembagian kewenangan kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia.

4. Periode 5 Juli 1950-19 Oktober 1999, masa berlakunya UUD 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar Dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

Dalam praktiknya, ternyata UUD 1945 tidak diberlakukan sepenuhnya hingga tahun 1966. Lembaga-lembaga negara yang dibentuk baru bersifat sementara dan tidak berdasar secara konstitusional, akibatnya menimbulkan penyimpangan-penyimpangan kemudian meletuslah Gerakan 30 September 1966 sebagai gerakan anti Pancasila yang dipelopori oleh PKI, walaupun kemudian dapat dipatahkannya. Pergantian kepemimpinan nasional terjadi pada periode ini, dari Presiden Soekarno digantikan Soeharto, yang semula didasari oleh Surat Perintah Sebelas Maret 1966 kemudian dilaksanakan pemilihan umum yang kedua pada tahun 1972.

Babak baru pemerintah orde baru dimulai, sistem ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi, pemilihan umun dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, pembangunan nasional berjalan dengan baik, namun disisi lain terjadi kediktatoran yang luar biasa dengan alasan demi terselenggaranya stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi, sehingga sistem demokrasi yang dikehendaki UUD 1945 tidak berjalan dengan baik. Keberadaan partai politik dibatasi hanya tiga partai saja, sehingga demokrasi terkesan mandul, tidak ada kebebasan bagi rakyat yang ingin menyampaikan kehendaknya, walaupun pilar kekuasaan negara seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah ada tapi perannya tidak sepenuhnya, kemauan politik menghendaki kekuatan negara berada ditangan satu orang, yaitu Presiden, sehingga menimbulkan demonstrasi besar pada tahun 1998 dengan tuntutan reformasi, yang berujung pada pergantian kepemimpinan nasional.

5. Periode 19 Oktober 1999-10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaa perubahan UUD 1945.
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia tampak diterapkan dengan baik.

Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskah resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Periode 10 Agustus 2002 sampai sekarang, masa berlaku UUD 1945, setelah mengalami perubahan.
Nuansa demokrasi lebih terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami perubahan. Keberadaan lembaga negara sejajar, yaitu lembaga ekskutif (pemerintah), lembaga legislatif (MPR, yang terdiri dari DPR dan DPD), lembaga Yudikatif (MA, MK dan KY), dan lembaga auditif (BPK). Kedudukan lembaga negara tersebut mempunyai peranan yang lebih jelas dibandingkan masa sebelumnya. Masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja, yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Pelaksanaan otonomi daerah terurai lebih rinci lagi dalam UUD 1945 setelah perubahan, sehingga pembangunan disegala bidang dapat dilaksanakan secara merata di daerah-daerah. Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung, sehingga rakyat dapat menentukan secara demokratis akan pilihan pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat.

Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dijamin lebih baik dan diurai lebih rinci lagi dan UUD 1945, sehingga kehidupan demokrasi lebih terjamin. Keberadaan partai politik tidak dibelenggu seperti masa sebelumnya, ada kebebasan untuk mendirikan partai politik dengan berasaskan sesuai dengan kehendaknya asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta dilaksanakannya pemilihan umum yang jujur dan adil.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nur Emy Ramadhani -
Nama: Nur Emy Ramadhani
NPM: 2215061027
Kelas: PSTI C

Analisis
Judul: Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandaidengan ide demokrasi dapat dikatakan tanpa konstitusi, Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Idealnya, suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungankekuasaan yang seimbangantara cabang-cabang kekuasaan yang ada.

Dinamika Konstitusi di indonesia:

1. UUD NRI 1945, 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI.
2. Konstitusi RIS 1949, 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
3. UUDS 1950, 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945, 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945, 1966 sampai dengan 1998

tantangan dalam menegakan konstitusi di indonesia:

1. Pada pertengahan 1997, krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat.
2. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik
3. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah

Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia, yaitu:

1. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
2. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
3. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
4. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.

Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undangundang, tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI.

Tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan tiga tujuan, yaitu:

1. Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
3. Konstitusi bertujuanmemberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.

Dalam kerangka kehidupan negara, konstitusi (UUD) secara umum memiliki fungsi sebagai :

1. Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembagasuprastruktur dan infrastruktur politik).
2. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negaralain.
3. Sumber hukum dasar yang tertinggi.Artinya bahwa seluruhperaturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Evana Eka Wijaya -
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D

Indonesia memiliki sejarah konstitusi yang cukup panjang karena terjadi 4 kali perubahan konstitusi. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Salah satu alasan terjadi 4 kali perubahan konstitusi adalah Indonesia yang merupakan negara baru harus menyusun segala hal tentang kenegaraan termasuk konstitusi. Indonesia mencari konstitusi apa yang benar-benar cocok dan sanggup di gunakan oleh Indonesia. Terjadi perubahan sebanyak 4 kali ini bertujuan agar Indonesia yang merupakan negara baru dapat membuat rakyatnya merasa nyaman dengan konstitusi yang benar-benar cocok dengan prinsip negara sehingga Indonesia tetap akan bertahan menjadi sebuah negara yang utuh dan demokrasi.

Perkembangan Konstitusi Indonesia :
1. Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Periode RIS  (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

3. Periode UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Safitri Mutiara Putri -
Nama: Safitri Mutiara Putri
NPM: 2215061028
Kelas: PSTI D
Analisis mengapa Bangsa Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi dan jelaskan periode perubahan tersebut!

Bangsa Indonesia telah melakukan perubahan konstitusi sebanyak 4 kali dikarenakan untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya, serta membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945. Ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi.

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum. (Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Pada saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Barulah pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Pihak Belanda masih menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia walau Indonesia telah dinyatakan merdeka. Sehingga Belanda mencoba untuk mendirikan negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya agar terjadi agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 yang mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nani Nuraini Nani Nuraini -
Nama: Nani Nuraini
NPM: 2215061032
Kelas: PSTI D

Analisis mengapa Bangsa Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi dan jelaskan periode perubahan tersebut!

Indonesia memiliki sejarah konstitusi yang cukup panjang karena terjadi 4 kali perubahan konstitusi, perubahan konstitusi di Indonesia dikarenakan untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya, serta membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945. Ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Perubahan tersebut disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Salah satu alasan terjadi 4 kali perubahan konstitusi adalah Indonesia yang merupakan negara baru harus menyusun segala hal tentang kenegaraan termasuk konstitusi. Indonesia mencari konstitusi apa yang benar-benar cocok dan sanggup di gunakan oleh Indonesia. Terjadi perubahan sebanyak 4 kali ini bertujuan agar Indonesia yang merupakan negara baru dapat membuat rakyatnya merasa nyaman dengan konstitusi yang benar-benar cocok dengan prinsip negara sehingga Indonesia tetap akan bertahan menjadi sebuah negara yang utuh dan demokrasi.

Berikut ini periode periode perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Pertama - UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Periode Kedua - RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

3. Periode Ketiga - UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode Keempat - UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Fiska Viola Nadila -
Nama: Fiska Viola Nadila
NPM: 2215061051
Kelas: PSTI C

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hinnga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. Kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab beruabahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menu hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).
Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tetrtentu. Pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada masa pemerintahan Repubilk Indonesia Serikat (RIS) dan pada masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di aiandonesi diberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.
Perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia terjadi dalam beberapa tahapan masa, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya UUD 1945

Pada masa periode pertama kali terbentuknnya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS)

Pada tahun 1949 konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara bagian. Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan berubah dari presidensial menjdi parlementer, yang bertanggung jawab untuk kebijakan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri yang baik secara bersama-sama maupun sendiri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Namun konstitusi RIS ini juga belum terlaksana secara efektif, karena Lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

3. Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950)

Konstitusi RIS tidak bertahan lama karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD Sementara 1950.

4. Periode 5 Juli sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945

Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Raihan Amin -
Nama: Muhammad Raihan Amin
Kelas: PSTI-D
NPM: 2215061056

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan konstitusi dilakukan sebagai respons atas perubahan situasi politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Periode Pertama 18 agustus 1945 - 27 Desember 1945, berlakunya UUD 1945.
konstitusinya UUD 1945 yang merupakan hasil rancangan BPUPKI dan disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Pada periode ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden.

2. Periode Kedua 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, berlakunya UUD RIS.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, terjadi perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara federal. Perubahan tersebut akibat adanya agresi Belanda yang ingin memecah belah NKRI. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) disahkan pada tahun 1949 untuk mengatur negara federal tersebut.

3. Periode Ketiga 17 Agustus 1950-5 juli 1959, berlakunya UUD sementara 1950.
Pada tahun 1950, terjadi perubahan bentuk negara kembali dari federal menjadi kesatuan. Karena konstitusi Ris merupakan rekayasa dari pihak Belanda dan bukan dari keinginan rakyat Indonesia, sehingga konstitusi mengalami perubahan menjadi Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) yang disahkan untuk mengatur kembali negara kesatuan

4. Periode Keempat 5 juli 1959 – 19 oktober 1965, UUD 1945 masa orde lama.
Pada masa ini dikeluarkanlah dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 yang membuat adanya perubahan konstitusi dengan mengembalikan konstitusi UUD 1945 yang diubah sedikit. Perubahan konstitusi ini bertujuan untuk mengurangi kekuasaan presiden dan memberikan lebih banyak kekuasaan pada parlemen. Dalam prakteknya UUD 1945 tidak dijalankan dengan sepenuhnya sehingga terjadi puncak masalah yaitu pada G30S/PKI sebagai gerakan anti Pancasila yang dipelopori oleh PKI, sehingga terjadinya pergantian presiden soekarno menjadi soeharto.

5. Periode Kelima Tahun 1966-1998, berlakunya UUD 1945 masa orde baru.
Pada tahun 1966, terjadi perubahan konstitusi setelah terjadi pergantian kekuasaan secara paksa melalui Gerakan 30 September. Perubahan konstitusi ini memberikan lebih banyak kekuasaan pada presiden dan membatasi kebebasan sipil. Pada masa ini terajadi koreksi pada pengimplementasian UUD 1945. Pada masa ini telah mencapai keberhasilan, sistem ketatanegaraan sudah berdasarkan konstitusi, pembangunan nasional sudah berjalan dengan baik, dan lainnya. Namun, akibat kuatnya kekuasaan presiden sehingga terjadi banyak penyalahgunaan kekuasaan seperti praktek KKN yang membuat Krisis multidimensional. Banyaknya penyalahgunaan tersebut mengakibatkan terjadinya demonstrasi mahasiswa yang berujung mundurnya presiden soeharto.

6. Periode Keenam Tahun 1998- sekarang, berlaku UUD 1945 diamandemen.
Pada tahun 1998, terjadi reformasi politik di Indonesia yang menghasilkan perubahan konstitusi pada tahun 1999. Perubahan ini memberikan lebih banyak kebebasan dan hak asasi manusia kepada rakyat, membatasi kekuasaan presiden, dan menguatkan sistem demokrasi. pada masa ini sudah menjalankan konstitusi dengan baik dan sudah melakukan beberapa kali amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas lima naskah, yaitu
• Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
• Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
• Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
• Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
• Naskah Perubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002
In reply to First post

Re: POST TEST

by Amelia Putri -
Nama: Amelia Putri
NPM: 2215061088
Kelas: PSTI D

Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai dan merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya suatu negara di dunia pasti mempunyai konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik. Konstitusi Indonesia yang pertama kali merupakan hasil karya pemikir yang berasal dari negara jepang yaitu Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang merupakan salah satu anggota Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada masa penjajahan belanda dan konstitusi pertama ini diberi nama Hukum Dasar.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. Kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah melalui 4 tahapan perubahan yakni:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945–27 Desember 1949)
Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan saat itu belum mempunyai UUD. Pada tanggal 18 Agustus 1945 RUU disahkan oleh PPKI sebagai UUD Republik Indonesia.

2. Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949–17 Agustus 1950)
Negara belanda memainkan politik untuk mencoba memcahkan wilayah Indonesia dengan mendirikan lagi negara-negara di wilayah tanah air Indonesia. Ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950–5 Juli 1959)
Disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959–Sekarang)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).
Firmansyah, Saputra D., Kumala F., dan Firmansyah Y. 2021. Alasan Dilakukannya 4 Kali Amandemen UUD 1945 Tujuan dan Sejarah Perkembangan. Metro: Institut Agama Islam Negeri Metro.
In reply to First post

Re: POST TEST

by M Raffy Andriawan -
Nama : M. Raffy Andriawan
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D

Perubahan konstitusi di Indonesia dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan pada konstitusi sebelumnya dan memastikan bahwa konstitusi dapat mengakomodasi kebutuhan dan tuntutan masyarakat, serta menjaga keberlangsungan negara dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman.
Perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia terjadi dalam beberapa tahapan masa, yaitu:
1.Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 Periode adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.
Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Anastasia Citra Negara -
Nama: Anastasia Citra Negara
Kelas: PSTI-D
NPM: 2255061017

Sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut. Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Paham konstitusionalisme dapat didefinisikan sebagai sebuah paham yang menganut prinsip di mana perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen negara termasuk rakyat dan pemerintah adalah konstitusi. Konstitusionalisme dapat dijadikan sebagai komponen integral dari suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Hal itulah yang menjadi sebuah dasar di mana suatu sistem pemerintahan yang demokratis tidak akan mungkin terwujud tanpa adanya pelaksanaan paham konstitusionalisme sebagai perwujudan hukum tertinggi.

Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK[1] dalam sistem ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.

Fungsi lanjutan selain judicial review, yaitu (1) memutus sengketa antarlembaga negara, (2) memutus pembubaran partai politik, dan (3) memutus sengketa hasil pemilu. Fungsi lanjutan semacam itu memungkinkan tersedianya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan (antar lembaga negara) yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu, dan tuntutan pembubaran sesuatu partai politik. Perkara-perkara semacam itu erat dengan hak dan kebebasan para warga negara dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik dikaitkan dengan kewenangan MK Fungsi dan peran MK di Indonesia telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Empat kewenangan MK adalah:
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Memutus pembubaran partai politik.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Sementara, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003, kewajiban MK adalah memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
In reply to First post

Re: POST TEST

by SITI FATIHA DIZA RAHMAN FATIHA -
Nama : Siti Fatiha Diza Rahman
NPM : 2215061084
PSTI D

Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
Bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan naskah UUD 1945 yang telah dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, dirancang dalam situasi dibawah penjajahan Jepang dan ditetapkan dalam situasi yang tergesa-gesa sehingga masih terdapat kekuarangan dalam menjalankan praktek berbangsa dan bernegara, itulah salah satu penyebab perubahan konstitusi di Indonesia. Adapun penyebab lainnya yaitu desakan dari Belanda lalu terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Berikut ini adalah perjalanan perkembangan konstitusi yang dimiliki bangsa Indonesia:

1. Perjalanan konstitusi di indonesia yang dimulai sejak proklamasi kemerdekaan yang dilakukan oleh Ir. Soekarno. Konstitusi pertama di awal kemerdekaan yaitu UUD 1945, konstitusi ini ditetapkan oleh PPKI dan berlaku dari 18 agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.

2. Kemudian konstitusi yang berlaku adalah konstitusi Republik Indonesia Serikat. Pada masa ini konstitusi Ris dirumuskan oleh delegasi Indonesai dengan delegasi BFO dalam Konferensi Meja Bundar. Konstitusi RIS tersebut diberlakukan secara resmi pada 27 Desember 1949 setelah Komite Nasional Indonesia Pusat dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah memberikan persetujuan. Berlakunya Konstitusi RIS untuk Negara Republik Indonesia Serikat tidak menghilangkan keberlakuan UUD Republik Indonesia (UUD 1945). Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.

3. Selanjutnya, konstitusi yang digunakan adalah UUD Sementara 1950, karena negara federal RIS hanya berlangsung dengan singkat hal ini menyebabkan Indonesia berubah dari RIS menjadi NKRI kembali. Perubahan tersebut membuat konstitusi di Indonesia berubah juga dari Konstitusi RIS menjadi Konstitusi UUDS 1950. Konstitusi ini berlaku dari 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.

4. Kemudian Indonesia kembali menggunakan konstitusi UUD 1945, pada konstitusi sebelumnya yaitu UUDS 1950 terjadi ketidakstabilan dalam pemerintahan, contohnya seperti pergantian kabinet sebanyak 7 kali yang kemudian dijatuhkan oleh DPR dan hal ini menyebabkan sistem kabinet tersebut dianggap gagal, kondisi ini menyebabkan presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang berisi tantang penetapan UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Dengan berlakunya lagi UUD 1945 merubah sistem ketatanegaraan yaitu presiden hanya sebagai kepala negara menjadi kepala pemerintah juga dan yang dari sistem pemerintahan yang parlementer menjadi presidensil. Dalam pempraktekannya UUD 1945 tidak dijalankan dengan sepenuhnya hal ini menjadi puncak masalah dan menyebabkan G30S/PKI sehingga terjadinya pergantian presiden Soekarno menjadi Presiden Soeharto. Masa ini disebut orde lama dan berlaku dari 5 juli 1959 - 19 Oktober 1965.

5. Dengan adanya pergeseran presiden, hal ini menimbulkan berubahnya orde lama menjadi orde baru. Pada masa ini terjadi perbaikan pada penerapan UUD 1945. Di masa ini telah tercapailah keberhasilan yaitu berupa sistem ketatanegaraan yang berdasarkan pada konstitusi, pembangunan nasional dapat berjalan, meskipun ada keberhasilan yang tercapai tetap masih ada terjadinya penyalahgunaan kekuasaan seperti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang membuat terjadinya Krisis multidimensional dan hal ini menyebabkan terjadinya demonstrasi mahasiswa yang menyebabkan turunnya presiden pada masa itu yaitu soeharto. Masa ini disebut orde baru dan berlaku dari tahun 1966-1998.

6. Kemudian pada masa berikutnya yaitu periode 1998-sekarang, sudah dijalankannya konstitusi dengan baik dan juga terjadi beberapa kali amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen terhadap undang-undang dasar 1945 telah dilakukan sejak 1999, hal ini menyebabkan naskah resmi UUD NKRI tahun 1945 terdiri atas lima naskah, yaitu : 1. Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, 2. Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999, 3.Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000, 4.Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001, 5.Naskah Perubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Aditya Aditya Johansah -
Nama : Aditya Johansah
NPM : 2215061039
Kelas : PSTI C

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Hal ini terjadi karena situasi politik dan sosial ekonomi yang terus berkembang, serta berubahnya tuntutan dan aspirasi masyarakat.

Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Konstitusi Sementara 1945: Konstitusi ini dibuat pada saat Indonesia masih berjuang untuk meraih kemerdekaannya dari penjajahan Belanda. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dijalankan berdasarkan sistem demokrasi parlementer.

Konstitusi RIS 1949: Setelah merdeka, Indonesia mengalami masa transisi menuju negara kesatuan yang terdiri dari beberapa daerah otonom. Konstitusi RIS menetapkan Indonesia sebagai sebuah negara federal dengan kepala negara yang terdiri dari beberapa presiden.

Konstitusi UUD 1950: Konstitusi ini menggantikan Konstitusi RIS dan menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dijalankan berdasarkan sistem demokrasi parlementer.

Konstitusi UUDS 1959: Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dijalankan berdasarkan sistem demokrasi terpimpin. Konstitusi ini memberikan wewenang yang lebih besar kepada presiden untuk mengambil keputusan penting dalam pemerintahan.

Konstitusi UUD 1945 Amandemen 1999-2002: Konstitusi ini adalah konstitusi yang masih berlaku saat ini. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dijalankan berdasarkan sistem demokrasi langsung. Konstitusi ini memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap hak asasi manusia dan memberikan otonomi yang lebih besar kepada daerah-daerah di Indonesia.

Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena adanya perubahan situasi dan kondisi yang membutuhkan perubahan dalam tata kelola negara. Namun, perubahan konstitusi harus dilakukan dengan hati-hati dan dipastikan bahwa perubahan tersebut akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Laura Maylani -
NAMA: LAURA MAYLANI
NPM: 2215061071
KELAS: PSTI C

Perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia sudah mengalami 6 kali perubahan. hal ini disebabkan karena ketidaksesuaian konstitusi yang dianut dan belum terlaksana dengan baik konstitusi yang berlaku tersebut. Perubahan-perubahan tersebut antara lain:
1. Pada periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada periode ini pertama kali terbentuknya sebuah negara Republik Indonesia dan untuk pertama kalinya pula Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan PPKI mulai berlaku. Adanya kesadaran akan negara Indonesia baru saja terbentuk, maka terbentuk hasil kesepakatan yang terdapat dalam pasal 3 aturan peralihan yang berbunyi dan kemudian terpilihlah Presiden dan wakil presiden Soekarno dan muh. Hatta. Dalam menjalankan tugas pemerintahan presiden dibantu oleh komite nasional dan menganut system pemerintahan presidensial (cabinet bertanggung jawab pada presiden). Namun, saat berjalannya periode ini konstitusi belum dijalankan secara murni, sistem ketatanegaraan sering berubah.

2. Pada periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Pada periode ini terjadi agresi (1947) yang dilakukan oleh belanda sebagai bentuk ungkapan atas ketidakpuasan belanda terhadap kemerdekaan bangsa Indonesia. Tujuan belanda dengan melakukan kegiatan tersebut adalah dapat memecah belah NKRI menjadi negara federal yang memiliki manfaat bagi belanda itu sendiri, manfaat yang dimaksud adalah agar belanda dengan mudah menguasai Indonesia kembali.

Pada tahun 1949 konstitusi di Indonesia berubah menjadi UUD RIS. Dengan demikian, berubah bentuk yang awalnya negara kesatuan menjadi negara serikat (federal). Sistem pemerintahan yang awal mulanya presidensial berubah menjadi parlementer. Di mana pada pemerintahan ini tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan para mentri dan dalam pelaksanaannya belum dilaksanakan secara baik karena Lembaga negara belum dibentuk sesuai UUD RIS.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Pada periode ini berlaku UUDS Tahun 1950. Konstitusi RIS tidak terlaksana dalam jangka waktu lama, hal ini dikarenakan konstitusi RIS tidak berakar dari kehendak rakyat. Oleh karena itu, tahun 1950 kembali disepakati untuk kembali menjadi sebuah NKRI dengan UUD sementara 1950. System pemerintahan yang berlaku adalah system pemerintahan parlementer.

4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Pada periode ini berlaku kembali UUD 1945 dengan dasar dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959. Dengan berlakunya kembali UUD 1945 merubah system ketatanegaraan yang ditandai dengan presiden berfungsi sebagai kepala negara dan pemerintahan. Namun, dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Salah satunya ialah Gerakan 30 September 1966.

5. Periode 19 Oktober – 10 Agustus 2002
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi negara Indonesia. Sehingga naskah resmi UUD 1945 terdiri dari naskah asli, perubahan UUD 1945 kesatu, kedua, ketiga, dan keempat. Sehingga menjadi dasar negara yang fundamental dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Periode 10 Agustus 2002 – sekarang
Pada periode ini berlaku Undang-Undang Dasar 1945 setelah mengalami perubahan. Pada periode in demokrasi lebih terjamin, kemudian keberadaan Lembaga negara sejajar antara Lembaga ekskutif, legislative, yudikatif, dan auditif. Seselanjutnya pelaksanaan otonomi daerah terurai sangat rinci dalam UUD 1945 sehingga pembangunan disegala bidang dapat dilaksanakan secara merata di daerah-daerah. Selanjutnya adalah terjaminnya hak-hak asasi manusia yang diuraikan secara rinci pada UUD 1945 serta kadanya kebebasan untuk mendirikan partai politik dan tentu berasaskan Pancasila dan UUD 1945 dan dilaksanakannya pemilu secara jujur dan adil.

Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Givari Mirzacky -
Nama: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI D
DINAMIKA KONSTITUSI DI INDONESIA

Konstitusi merupakan landasan hukum tertinggi yang mendasar bagi negara untuk menjalankan pemerintahan dan menjamin hak-hak warga negara. Konstitusi pada dasarnya bertujuan membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak rakyat, sehingga konstitusi sangat penting dalam menjalankan sistem pemerintahan yang efektif dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara. Saat ini, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 NRI. Namun, dalam prosesnya, konstitusi yang berjalan di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan dan amandemen. Di masa awal kemerdekaan, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945 yang berlaku dari tanggal 18 agustus 1945.

Setelah berakhirnya perang dunia kedua dan kondisi indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan kembali untuk berkuasa lagi di Indonesia. Pihak belanda kemudian melancarkan agresi militer pertama pada tahun 1947 dan kedua pada tahun 1948. Setelah Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950.

Beberapa waktu setelah pembentukan RIS, mulai terjadi gejolak politik dan perseteruan antar negara bagian RIS yang memicu terjadinya perpecahan antar negara bagian RIS. Menyikapi hal tersebut, Pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan dan bukan lagi negara federal, mengakhiri keanggotaan negara bagian di dalam RIS dan kembali ke negara kesatuan. Juga, Indonesia mengesahkan UUD Sementara (UUDS) Negara Republik Indonesia yang baru, yang menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang terdiri dari daerah-daerah dengan otonomi terbatas dan diatur oleh pemerintah pusat.

Setelah berlaku beberapa tahun, sistem pemerintahan yang diatur oleh UUDS ini dinilai tidak efektif dan mengalami banyak kendala, termasuk masalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pada tahun 1959, Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia. Dari tahun 1959 sampai amandemen pertama yang terjadi saat masa orde baru berakhir, konstitusi yang berlaku tetap UUD 1945, walaupun terdapat banyak perbedaan dalam pengimplementasiannya.

Dengan tujuan untuk mengikuti perkembangan zaman dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta tuntutan demokrasi yang semakin kuat, dilakukanlah Amandemen pada UUD 1945 yang pertama dicetuskan pada 18 Agustus 1999 oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang saat itu dipimpin oleh Amien Rais. Amandemen pertama ini dilakukan setelah Indonesia mengalami masa transisi demokrasi dari Orde Baru ke Era Reformasi. Sejak tahun 1999, UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Den Muhammad Wyzdan Alfarizy -
NAMA: DEN MUHAMMAD WYZDAN ALFARIZY
NPM: 2215061003
KELAS: PSTI C

Konstitusi di Indonesia sendiri sudah melewati banyak dinamika semenjak UUD NRI 1945 berlaku sebagai dasar hukum di Indonesia, yaitu tepat pada sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan), 18 Agustus 1945 - Agustus 1950
2. Konstitusi RIS 1949, 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. UUDS 1950, 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama), 5 Juli 1959 – 1965
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru), 1966 – 1998

Selama perjalanannya, UUD NRI 1945 telah melakukan perubahan sebanyak empat kali, yaitu
a. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
b. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
c. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
d. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.

UUD NRI 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, oleh karena itu peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan darinya.

Jenis konstitusi ada dua, yaitu tertulis dan tidak tertulis. UUD merupakan contoh dari konstitusi tertulis. Konstitusi tidak tertulis atau konvensi ialah kebiasaan yang timbul dan terpelihara tentang kenegaraan dalam praktek penyelenggaraannya.

Menurut Dede Rosyada, dkk. (2003), tujuan konstitusi diklasifikasi menjadi tiga, yaitu:
a. Membatasi sekaligus mengawasi kekuasaan politik.
b. Mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
c. Membatasi ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

Konstitusi, dalam kasus ini adalah UUD memenuhi fungsi umum sebagai:
a. Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembaga suprastruktur dan infrastruktur politik).
b. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
c. Sumber hukum dasar yang tertinggi.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Della Agustin -
Nama : DELLA AGUSTIN
NPM : 2215061116
Kelas : PSTI D

Hakikat dari konstitusi adalah sebagai undang-undang dasar yang mengatur tentang pembentukan, pengaturan, dan fungsi pemerintahan suatu negara, yang menjadi landasan hukum yang mengatur tata cara berpemerintahan dan menjalankan kekuasaan negara. Konstitusi memuat hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintah, serta hak-hak yang dilindungi dan dijamin oleh negara.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 adalah untuk mengatur sistem pemerintahan dan perlindungan hak asasi manusia, membentuk landasan hukum, mencegah kekuasaan yang berlebihan, dan menjamin hak-hak dasar warga negara. UUD NRI 1945 menjadi sumber utama dari semua hukum dan peraturan dalam suatu negara, dan semua hukum harus sesuai dengan konstitusi. Dengan adanya konstitusi seperti UUD NRI 1945, suatu negara dapat memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan baik dan adil, hak-hak warga negara terlindungi dan dijamin, serta tidak ada lembaga pemerintah yang memiliki kekuasaan yang berlebihan.
Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Berikut adalah beberapa momen penting dalam perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945: Konstitusi Indonesia yang pertama adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi ini mengatur dasar negara dan hubungan antara negara dan rakyat.
2. Amandemen 1949: Setelah Indonesia merdeka secara de facto, amandemen pertama dilakukan pada 27 Desember 1949 untuk memperjelas hubungan antara pusat dan daerah.
3. Amandemen 1959: Amandemen ini dilakukan pada 5 Juli 1959 dan mengubah sistem pemerintahan menjadi sistem presidensial.
4. Amandemen 1960: Pada 17 Agustus 1960, amandemen kedua dilakukan untuk menambahkan pasal-pasal baru tentang ekonomi dan pendidikan.
5. Amandemen 1966: Pada 11 Januari 1966, amandemen ketiga dilakukan untuk memperkuat kekuasaan eksekutif dan legislatif, serta memberi hak suara pada seluruh warga negara yang telah berusia 21 tahun.
6. Amandemen 1999: Setelah jatuhnya rezim Orde Baru, amandemen keempat dilakukan pada 18 Agustus 1999 untuk memperkuat sistem demokrasi dan memperbaiki hak asasi manusia.
7. Amandemen 2000: Pada 8 Agustus 2000, amandemen kelima dilakukan untuk mengurangi kekuasaan militer dan memberikan lebih banyak wewenang pada daerah.
8. Amandemen 2002: Amandemen keenam dilakukan pada 9 November 2002 untuk menghapuskan pasal-pasal diskriminatif terhadap perempuan dan meningkatkan kewajiban negara dalam mengembangkan pendidikan dan kesehatan.

Sumber:
https://www.kompas.com/skola/read/2021/03/23/080000869/konstitusi-dan-konsolidasi-demokrasi-di-indonesia
https://www.kemendagri.go.id/page/read/16/sejarah-konstitusi-indonesia
In reply to First post

Re: POST TEST

by Arnora Mardiansyah -
Nama : Arnora Mardiansyah
NPM : 2215061015
PSTI C

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

1. Konstitusi Sementara (1945): Konstitusi Sementara disusun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada Agustus 1945 dan diresmikan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi ini memuat prinsip dasar negara dan menyatakan Indonesia sebagai negara yang merdeka, berdaulat, dan adil.

2. Konstitusi RIS (1949): Setelah masa revolusi dan pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949, Indonesia membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS diadopsi pada tanggal 27 Desember 1949 dan memuat ketentuan-ketentuan mengenai struktur pemerintahan RIS yang terdiri dari negara federal dan daerah otonom.

3. Konstitusi UUD 1950: Setelah RIS berakhir pada tahun 1950, konstitusi yang baru diadopsi yaitu UUD 1950. Konstitusi ini menetapkan sistem pemerintahan parlementer dengan presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

4. Konstitusi UUDS 1959: Setelah Peristiwa 17 Oktober 1952, konstitusi UUD 1950 mengalami beberapa kali amandemen dan kemudian digantikan dengan UUDS 1959. Konstitusi UUDS 1959 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan.

5. Konstitusi UUD 1945 (amandemen 1999): Pada tahun 1998, Indonesia mengalami reformasi politik dan reformasi hukum, termasuk perubahan konstitusi. Pada 18 Agustus 1999, UUD 1945 mengalami amandemen yang signifikan, seperti perubahan dalam hal struktur pemerintahan, penambahan hak asasi manusia, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.

6. Konstitusi UUD 1945 (amandemen 2002): Pada tahun 2002, konstitusi Indonesia mengalami amandemen kedua yang menambahkan ketentuan mengenai pemilu langsung, pembentukan Mahkamah Konstitusi, dan hak perempuan.

7. Konstitusi UUD 1945 (amandemen 2004): Pada tahun 2004, konstitusi Indonesia mengalami amandemen ketiga, yang menambahkan ketentuan mengenai otonomi daerah dan penyelesaian sengketa antara daerah.

Perubahan konstitusi dilakukan untuk memperkuat sistem pemerintahan, mengakomodasi kepentingan rakyat dan dinamika sosial, serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan peraturan lainnya. Namun, setiap perubahan konstitusi harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan konsensus dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Luthfi Alfaridzi -
Nama: Muhammad Luthfi Alfaridzi
NPM: 2215061072
Kelas: PSTI D

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya faktor-faktor sejarah, politik, dan sosial yang mempengaruhi perkembangan negara.

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada awal kemerdekaannya, Indonesia memiliki konstitusi bernama Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat). Konstitusi ini dibentuk pada tanggal 27 Desember 1949 dan berlaku hingga tanggal 17 Agustus 1950. Konstitusi RIS menetapkan Indonesia sebagai negara serikat yang terdiri dari negara-negara bagian. Konstitusi ini menetapkan bahwa setiap provinsi di Indonesia memiliki otonomi dan pemerintahan sendiri.
3. UUD 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada tahun 1950, Indonesia kembali mengubah konstitusinya dan mengadopsi UUD 1945 sebagai konstitusi baru. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap kegagalan RIS dan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Indonesia.
4. UUD 1945 Orde Lama (1959 - 1965)
Indonesia kembali mengadopsi UUD 1945 sebagai konstitusi baru. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kekuasaan presiden dan meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mengontrol ekonomi dan politik di Indonesia.
5. UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)
Konstitusi ini memperkuat kekuasaan presiden dan meniadakan sistem presidensial-parlementer. Presiden memiliki wewenang yang lebih besar dalam menunjuk pejabat publik, termasuk hak untuk menunjuk gubernur dan bupati. Konstitusi ini juga menegaskan bahwa partai politik harus mengikuti Pancasila dan bahwa pemerintah memiliki hak untuk mengontrol kebebasan pers. Pada tahun 1983, amendemen dilakukan lagi, yang memberikan presiden kemampuan untuk mengangkat menteri dari kalangan militer dan memperkenalkan sistem DPR yang terdiri dari dua kamar. Konstitusi ini berlaku hingga jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998.
6. UUD 1945 Diamandemen (1998 - sekarang)
Amandemen merupakan keharusan karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia kearah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177). Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
NaskahPerubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan demokrasi, menjamin hak-hak asasi manusia, memperkuat sistem ketatanegaraan, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di Indonesia.
In reply to Muhammad Luthfi Alfaridzi

Re: POST TEST

by Dian Fatonah -
NAMA : DIAN FATONAH
NPM : 2215061115
KELAS : PSTI C

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan karena tuntutan akan pandangan UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan akan esensi HAM. Pasal yang karet menimbulkan multitafsir dan membuka peluang akan adanya pemimpin yang otoriter, semtralistik, tertutup, dan berpotensi adanya praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Selain itu perubahan juga didasari akan pemikiran dari Ir.Soerkarno yang menyatakan "...bahwa ini adalah sekadar Undang-Undang dasar Sementara, Undang-Undang Dasar Kilat, bahwa barang kali boleh dikatakan pula,inilah revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap". Di bawah ini merupakan alur perubahan UUD NRI 1945

1. Persidangan Periode Pertama 29 Mei- 1 Juni 1945
Dalam sidang periode pertama BPUPKI membahas tentang dasar Negara. Untuk m engakhiri sidang BPUPKI periode pertama, para anggota mengadakan pertemuan dan membentuk dua Panitia Kecil. Panitia Kecil 8 Orang Anggota memiliki tugas untuk menginventarisir dan menyusun usulan yang masuk, sedangkan Panitia Kecil 9 Orang Anggota menyusun pembukaan hukum dasar. Antara kedua Panitia Kecil tersebut terdapat perbedaan dalam melihat masalah agama dan negara, namun akhirnya berhasil mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam rancangan pembukaan, yang ditandatangani 9 anggota yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

2. Persidangan Periode Kedua 10 Juli- 17 Juli 1945
Dalam persidangan kedua terdapat beberapa agenda persidangan sebagai berikut:
a. Rapat Besar BPUPKI 10 Juli 1945
Dalam sidang ini disepakati bentuk negara republik melalui pemungutan suara. Artinya, kepala negara akan dipilih berdasarkan asas persamaan dan masa jabatannya dibatasi untuk waktu tertentu.

b. Rapat Besar BPUPKI 11 Juli 1945
Rapat ini membahas pembatasan lanjutan batas negara, pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar, dan pembentukan panitia-panitia.

c. Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
- 11 Juli 1945
Rapat ini membahas materi Undang-Undang Dasar, yakni masalah unitarisme, federalisme, dan bondstaat. Kemudian dipersoalkan juga rumusan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, jumlah pimpinan negara, dan sifat undang-undang dasar. Pada rapat ini dibentuk juga Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Soepomo.
- 13 Juli 1945
Wachid Hasjim mengusulkan bahwa presiden harus beragama Islam dan Islam dijadikan agama negara.

d. Rapat Besar BPUPKI 14 Juli 1945
Rapat ini membahas Pernyataan Indonesia Merdeka yang merupakan bagian dari persiapan membentuk Indonesia merdeka.

e. Rapat Besar BPUPKI 15 Juli 1945
Sejarah konstitusi kemudian ditandai dengan rapat yang membahas pidato pengantar rancangan undang-undang dasar yang disampaikan Soekarno selaku Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Cikal Gibran Amaro -
Nama : Cikal Gibran Amaro
NPM : 2215061107
Kelas : PSTI C

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak merdeka pada tahun 1945. Perubahan konstitusi terjadi karena beberapa alasan, di antaranya adalah perubahan politik, kebutuhan akan reformasi, serta adaptasi terhadap perkembangan zaman. Berikut adalah analisis mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan periode-periode perubahan tersebut:

Konstitusi 1945
Konstitusi 1945 adalah konstitusi pertama Indonesia yang digunakan sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi ini didasarkan pada Pancasila sebagai ideologi negara. Konstitusi ini mengalami beberapa kali perubahan, terutama setelah era Orde Baru.

Konstitusi 1949
Konstitusi 1949 digunakan selama kurun waktu 1949-1959. Konstitusi ini merupakan hasil dari negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Belanda dalam rangka pengakuan kedaulatan Indonesia.

Konstitusi Sementara 1950
Konstitusi Sementara 1950 digunakan selama kurun waktu 1950-1959. Konstitusi ini digunakan pada saat Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan membubarkan Konstituante.

Konstitusi 1959
Konstitusi 1959 digunakan selama kurun waktu 1959-1966. Konstitusi ini disusun setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan pengalaman politik di awal era kemerdekaan. Konstitusi ini lebih menekankan pada sistem parlementer.

Konstitusi 1966
Konstitusi 1966 digunakan selama kurun waktu 1966-1998. Konstitusi ini disusun pada saat pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Konstitusi ini menekankan pada kekuasaan eksekutif dan memberikan kekuasaan yang besar kepada presiden.

Konstitusi 1998
Konstitusi 1998 adalah konstitusi yang digunakan saat ini dan disusun setelah era Reformasi 1998. Konstitusi ini menekankan pada pengaturan sistem politik yang lebih demokratis, termasuk pengaturan kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.

Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa perubahan konstitusi terjadi karena adanya perubahan politik, kebutuhan akan reformasi, serta adaptasi terhadap perkembangan zaman. Perubahan konstitusi tersebut terjadi pada periode-periode tertentu seperti yang telah dijelaskan di atas. Konstitusi yang digunakan saat ini, yaitu Konstitusi 1998, menekankan pada pengaturan sistem politik yang lebih demokratis, yang sejalan dengan semangat Reformasi 1998.
In reply to First post

Re: POST TEST

by M. Reza Satya Nugraha -
NAMA : M. Reza Satya Nugraha
NPM : 2215061087
KELAS : PSTI C

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak masa kemerdekaannya. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi, di antaranya adalah perubahan situasi politik dan sosial di Indonesia, perkembangan ekonomi dan kebutuhan untuk mengakomodasi perubahan-perubahan tersebut dalam kerangka hukum yang sesuai. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia:

1. Konstitusi 1945: Konstitusi ini dibuat pada saat Indonesia baru merdeka. Konstitusi ini memuat prinsip-prinsip dasar negara, hak-hak asasi manusia, pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, serta kewajiban dan hak rakyat. Konstitusi ini kemudian mengalami beberapa kali perubahan, terutama selama masa Orde Baru.

2. Konstitusi RIS: Pada masa ini terdapat dua konstitusi, yaitu Konstitusi RIS 1949 dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1950. Konstitusi RIS memberikan hak otonomi yang besar bagi daerah, sementara Konstitusi NKRI menegaskan kesatuan Indonesia.

3. Konstitusi Sementara 1957: Konstitusi ini dibuat pada masa Periode Parlemen Liberal dan bertujuan untuk menyelesaikan krisis politik yang terjadi pada saat itu. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen dan mengurangi kekuasaan presiden.

4. Konstitusi 1966: Konstitusi ini dibuat pada masa Orde Baru. Konstitusi ini menghapuskan konsep negara hukum dan menggantinya dengan konsep negara keamanan. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden dan mengurangi kekuasaan parlemen.

5. Konstitusi 1999: Konstitusi ini dibuat setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Konstitusi ini kembali mengembalikan konsep negara hukum dan memperkuat hak-hak asasi manusia. Konstitusi ini juga memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada daerah.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nabila Apdika Khairunnisyah -
Nama: Nabila Apdika Khairunnisyah
NPM: 2255061009
Kelas: PSTI D

Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, ini terjadi untuk menyesuaikan kebutuhan dan mengikuti perubahan jaman, amademen ini juga berperan sebagai penyempurnaan dari konstitusi sebelumnya.

Berikut Periode-periode perkembangan konstitusi di Indonesia
1. UUD NRI Tahun 1945
Konstitusi ini terjadi dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. UUD RIS
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. UUDS 1950
Periode 17 Agustus- 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. UUD 1945
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Ghefira Zahira Sofa -
Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI C

Bangsa Indonesia memiliki sejarah konstitusi yang cukup panjang karena terjadi 4 kali perubahan konstitusi, perubahan konstitusi di Indonesia dikarenakan untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya, serta membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945. Ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Perubahan tersebut disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Salah satu alasan terjadi 4 kali perubahan konstitusi adalah Indonesia yang merupakan negara baru harus menyusun segala hal tentang kenegaraan termasuk konstitusi. Indonesia mencari konstitusi apa yang benar-benar cocok dan sanggup di gunakan oleh Indonesia. Terjadi perubahan sebanyak 4 kali ini bertujuan agar Indonesia yang merupakan negara baru dapat membuat rakyatnya merasa nyaman dengan konstitusi yang benar-benar cocok dengan prinsip negara sehingga Indonesia tetap akan bertahan menjadi sebuah negara yang utuh dan demokrasi.

Berikut ini periode periode perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Pertama - UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Periode Kedua - RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.
3. Periode Ketiga - UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode Keempat - UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Rey Gavrila Naibaho -
NAMA: Rey Gavrila Naibaho
MPM: 2255061067
KELAS: PSTI C

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara.
Suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya. Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
Adapun konstitusi di Indonesia yaitu:
1. UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.
Di tahun ini, pelaksanaan aturan pokok ketatanegaraan terbagi atas dua periode sebagai berikut:
a) Periode 18 Agustus 1945-14 November 1945
• Bentuk negara: negara kesatuan
• Bentuk pemerintahan: republic
• Bentuk kabinet: kabinet presidensial
b) Periode 14 November 1945-27 Desember 1949
• Bentuk negara: negara kesatuan
• Bentuk pemerintahan: republic
• Bentuk kabinet: kabinet parlementer
Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:
• Pembukaan UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 4 alinea
• Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal
• Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus, kelak akan dicabut dalam amandemen ke-4

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) , 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Setela Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia menghadapi pembentukan negara-negara federal atau bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang akan digunakan. Akhirnya, rancangan UUD RIS diajukan dan disahkan oleh badan perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian. Konstitusi RIS disahkan lewat Keputusan Presiden pada 13 Januari 1950 dan diundangkan pada 6 Februari 1950. Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan bentuk kabinet sebagai berikut:
• Bentuk negara: negara federasi/serikat
• Bentuk pemerintahan: republic
• Bentuk kabinet: parlementer
Sistematika konstitusi RIS 1945 yaitu:
• Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea
• Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal
• Tidak ada bagian penjelasan

3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Kurang dari satu tahun, negara-negara bagian menggabungkan diri dengan negara bagian Republik Indonesia. Akhirnya pada 19 Mei, terbentuklah negara kesatuan sebagai perwujudan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Lalu pada 15 Agustus 1950, terbentuk UUD Sementara (UUDS), UUD baru yang menggantikan UUD RIS. Bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet berdasarkan UUDS 1950 yaitu:
• Bentuk negara: negara kesatuan
• Bentuk pemerintahan: republic
• Bentuk kabinet: parlementer
Sistematika UUDS 1950 yaitu:
• Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea, tetapi rumusannya tidak sama dengan UUD 1945
• Batang Tubuh terdiri atas 6 bab dan 146 pasal
• Tidak ada bagian penjelasan

4. UUD 1945, 5 Juli 1959 – Sekarang
Pelaksanaan UUDS 1950 tidak berjalan baik dan terjadi pergantian kabinet berkali-kali. Sebab, banyak muncul partai politik dengan garis politik berbeda-beda yang menghendaki kabinet. Sebelum Badan atau Dewan Konstituante meresmikan UUD baru untuk membawa stabilitas politik di tengah pelaksanaan demokrasi liberal berdasarkan UUDS 1950, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu isi Dekrit Presiden 1959 yaitu ingin menggunakan UUD 1945 lagi. Sejak itu, Indonesia kembali memakai konstitusi UUD 1945.
• Bentuk negara: negara kesatuan
• Bentuk pemerintahan: republic
• Bentuk kabinet: presidensial
Sistematika UUD 1945 sebelum amandemen yaitu:
• Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alinea
• Batang Tubuh terdiri atas 16 bab dan 37 pasal
• Penutup terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus
In reply to First post

Re: POST TEST

by Fistriawan Aldillah -
NAMA: Fistriawan Aldillah
NPM: 2215061099
PSTI C

Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya (Adnan Buyung Nasution, 1995 : 16).

Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yang berbunyi :”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dst... ” Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara legal dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan.
Perkembangan Konstitusi Indonesia :
1. Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Periode RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

3. Periode UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Kadek Savitri -
Nama : Kadek Savitri
NPM : 221561120
Kelas : PSTI D

Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Pengertian konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara yang dibuat sebagai pemenuhan kebutuhan suatu pemerintahan negara sehingga tercipta hubungan kekuasaan pemerintahan yang seimbang dan adil.

Dinamika konstitusi di Indonesia meliputi:
Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949, awal pembentukan negara republik Indonesia. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang berlaku adalah UUD 1945 yang didapatkan dari hasil rancangan BPUPKI yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi RIS 1949 sampai tahun 17 Agustus 1950 yang dimana konstitusi ini hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. UUD Sementara 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, UUDS 1950 (Masa orde lama) sampai tahun 1965, UUD NRI 1945 (Masa orde baru) 1966 sampai tahun 1998. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang) Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.

Dalam menegakan konstitusi di Indonesia tentu berhadapan dengan tantangan-tantangan, seperti terjadinya krisis ekonomi dan moneter pada pertengahan 1997 sehingga menghambat pergerakkan konstitusi yang dimana krisis ini bahkan meluas ke aspek politik sehingga pada 21 mei 1998 terjadi pemberhentian jabatan presiden Soeharto yang kemudian pemberhentian itu menjadi awal berjalannya era reformasi di Indonesia.

Konstitusi merupakan pedoman suatu bangsa sehingga sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, peraturan yang di bawah UUD NRI 1945 isi harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya.
Jenis Konstitusi yaitu:
- Tertulis merupakan konstitusi yang dibuat secara tertulis dalam suatu dokumen yang umumnya berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan. contoh dari konstitusi tertulis adalah Undang-undang dasar
- Tidak tertulis, konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang dibuat secara tidak tertulis berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan, seperti tradisi, kebiasaan, dan adat.

Tujuan konstitusi adalah sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan. Dengan demikian tujuan lain konstitusi adalah sarana yang memungkinkan negara bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisir.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Fadila Malika Sandi -
Nama : Fadila Malika Sandi
NPM: 2215061123
Kelas : PSTI C

Menurut saya bangsa Indonesua mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya begitupun dengan bangsa Indonesia. Terdapat perkembangan konstitusi di Indonesia yang terdapat di dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu:

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Keysha Dwi Nova Rohima Keysha Dwi Nova Rohima -
Nama : Keysha Dwi Nova Rohima
NPM : 2215061047
Kelas : PSTI C

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut !
Analisis saya mengenai hal tersebut adalah bangsa Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada. Kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Perubahan itu juga dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Sementara itu DPD RI (2009:53) mengemukakan ”penyebab utama mengapa konstitusi harus mengalami perubahan tentu saja karena konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya.”

Periode- periode perubahan konstitusi, Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapai kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Referensi :
https://journal.uny.ac.id
https://www.mkri.id
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id
In reply to First post

Re: POST TEST

by rahmad sitanala putra baladiah 2265061002 -
Nama : Rahmad sitanala p.b
NPM : 2265061002
Kelas : PSTI-D

Bangsa Indonesia memiliki sejarah konstitusi yang cukup panjang karena terjadi 4 kali perubahan konstitusi, perubahan konstitusi di Indonesia dikarenakan untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya, serta membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945. Ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Perubahan tersebut disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Salah satu alasan terjadi 4 kali perubahan konstitusi adalah Indonesia yang merupakan negara baru harus menyusun segala hal tentang kenegaraan termasuk konstitusi. Indonesia mencari konstitusi apa yang benar-benar cocok dan sanggup di gunakan oleh Indonesia. Terjadi perubahan sebanyak 4 kali ini bertujuan agar Indonesia yang merupakan negara baru dapat membuat rakyatnya merasa nyaman dengan konstitusi yang benar-benar cocok dengan prinsip negara sehingga Indonesia tetap akan bertahan menjadi sebuah negara yang utuh dan demokrasi.

Berikut ini periode periode perkembangan konstitusi di Indonesia:

1. Perjalanan konstitusi di indonesia yang dimulai sejak proklamasi kemerdekaan yang dilakukan oleh Ir. Soekarno. Konstitusi pertama di awal kemerdekaan yaitu UUD 1945, konstitusi ini ditetapkan oleh PPKI dan berlaku dari 18 agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949.

2. Kemudian konstitusi yang berlaku adalah konstitusi Republik Indonesia Serikat. Pada masa ini konstitusi Ris dirumuskan oleh delegasi Indonesai dengan delegasi BFO dalam Konferensi Meja Bundar. Konstitusi RIS tersebut diberlakukan secara resmi pada 27 Desember 1949 setelah Komite Nasional Indonesia Pusat dan badan-badan perwakilan dari daerah-daerah memberikan persetujuan. Berlakunya Konstitusi RIS untuk Negara Republik Indonesia Serikat tidak menghilangkan keberlakuan UUD Republik Indonesia (UUD 1945). Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.

3. Selanjutnya, konstitusi yang digunakan adalah UUD Sementara 1950, karena negara federal RIS hanya berlangsung dengan singkat hal ini menyebabkan Indonesia berubah dari RIS menjadi NKRI kembali. Perubahan tersebut membuat konstitusi di Indonesia berubah juga dari Konstitusi RIS menjadi Konstitusi UUDS 1950. Konstitusi ini berlaku dari 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.

4. Kemudian Indonesia kembali menggunakan konstitusi UUD 1945, pada konstitusi sebelumnya yaitu UUDS 1950 terjadi ketidakstabilan dalam pemerintahan, contohnya seperti pergantian kabinet sebanyak 7 kali yang kemudian dijatuhkan oleh DPR dan hal ini menyebabkan sistem kabinet tersebut dianggap gagal, kondisi ini menyebabkan presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang berisi tantang penetapan UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Dengan berlakunya lagi UUD 1945 merubah sistem ketatanegaraan yaitu presiden hanya sebagai kepala negara menjadi kepala pemerintah juga dan yang dari sistem pemerintahan yang parlementer menjadi presidensil. Dalam pempraktekannya UUD 1945 tidak dijalankan dengan sepenuhnya hal ini menjadi puncak masalah dan menyebabkan G30S/PKI sehingga terjadinya pergantian presiden Soekarno menjadi Presiden Soeharto. Masa ini disebut orde lama dan berlaku dari 5 juli 1959 - 19 Oktober 1965.

5. Periode Kelima - UUD I945 Orde Baru
Periode ini berlangsung dari tahun 1966 – 1998. Pada periode ini ada banyak pencapaian yang diperoleh namun terjadi krisis multidimensional, seperti krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial, bahkan krisis kepercayaan. Salah satu faktor krisis tersebut adalah adanya praktik KKN dimana-mana.

6. Periode Keenam-UUD 1945 Amandemen
Periode ini berlangsung dari tahun 1998 – Sekarang. Pada periode ini UUD 1945 mengalami amandemen. Amandemen dilakukan untuk memperjelas hukum-hukum yang terdapat di dalam UUD 1945. Naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
• Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
• Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
• Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
• Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
• Naskah Perubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Adinda Salsabila Adinda Salsabila -
Nama : Adinda Salsabila
Kelas : PSTI C
NPM : 2215061035

ANALISIS MENGAPA BANGSA INDONESIA MENGALAMI PERUBAHAN KONSTITUSI

 

Pada perjalanan kebangsaan bangsa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi, dari yang awalnya UUD 1945, berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949, berubah lagi menjadi UUDS (Undang Undang Dasar Sementara) 1950, dan pada akhirnya sampai sekarang berubah lagi menjadi UUD 1945 kembali namun dengan adanya perubahan perubahan. 

Alasan mengapa terjadinya perubahan dari UUD 1945 menjadi RIS (27 desember 1949 - 17 agustus 1950) adalah karena pada saat itu Belanda Ingin menjajah Indonesia kembali dengan cara melakukan politik devide et impera atau politik pecah belah, belanda memecah bangsa indonesia menjadi negara negara bagian, seperti Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, dan Negara Pasundan. taktik ini dilakukan belanda menjadikan negara negara bagian itu menjadi seperti boneka boneka yang bertujuan untuk menghancurkan kedaulatan NKRI, akhirnya belanda melakukan agresi militer I dan II yang menarik perhatian PBB dan akhirnya dilaksanakannya konferensi meja bundar yang mengakibatkan terputusnya Indonesia adalah negara serikat, UUD 1945 masih berlaku tetapi hanya di Negara Bagian republik Indonesia di yogyakarta. lalu banyak dari negara negara bagian di RIS yang menghendaki ingin kembali lagi ke bentuk NKR, akhirnya pada tanggal 19 mei 1950 di lakukanlah konferensi oleh wakil wakil RIS membahas tentang dibentuknya kembali NKRI dan dicapai sebuah kesepakatan yang bernama piagam persetujuan, proses pergantian dari RIS menjadi UUDS 1950 ini diawali dengan sidang yang dilaksanakan pada 14 agustus 1950 yang membuahkan hasil perubahan UUD RIS menjadi UUDS yang ditandatangani oleh soekarno, moh hatta dan juga soepomo pada tanggal 15 agustus 1950, lalu secara resmi UUDS pada tanggal 17 agustus 1950, lalu pemilu pertama dilaksanakan pada 29 september 1955 untuk memilih wakil rakyat yang menjadi dewan konstituante yang mengganti UUDS 1950 menjadi UUD baru, akhirnya UUDS berlaku dari 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959. Dalam perkembangannya, Konstituante sebagai Dewan Penyusun Undang-Undang Dasar dalam sidangnya sejak tahun 1956 sampai tahun 1959 belum berhasil membuat undang-undang dasar baru. Pihak-pihak yang berbeda pendapat tidak pernah mencapai suara dari jumlah anggota Konstituante. Keadaan ini jika diteruskan akan menemui jalan buntu dan dianggap membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Di samping itu, selama berlakunya UUDS 1950, terjadi ketidakstabilan pemerintahan. Pergantian kabinet terjadi sebanyak tujuh kali karena dijatuhkan DPR. Sistem Kabinet Parlementer pun dianggap gagal. Atas kondisi tersebut, maka pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang diumumkan secara resmi di Istana Merdeka Jakarta. 

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisikan tiga hal, yakni menetapkan pembubaran Konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku kembali terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, serta menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS. Dekrit ini mendapat dukungan sebagian besar rakyat Indonesia. Melalui Dekrit ini, terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, yakni naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

In reply to First post

Re: POST TEST

by Tri Novita -
Nama : Tri Novita
NPM : 2215061079
Kelas : PSTI C

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 195 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhamad Raya Nugroho -
Nama : Muhamad Raya Nugroho
Npm : 2215061083
Kelas : PSTI C

Konstitusi Indonesia telah mengalami banyak dinamika dan tantangan sejak awal dibuatnya pada tahun 1945.

Perubahan Konstitusi: Sejak pertama kali disahkan pada tahun 1945, Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Beberapa perubahan dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat, seperti perubahan konstitusi pada tahun 1999 setelah jatuhnya Orde Baru.

Keterbatasan Penegakan Hukum: Meskipun Konstitusi Indonesia telah memiliki aturan-aturan yang jelas dan kuat, namun penegakan hukum di Indonesia masih terbatas. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti korupsi, kelemahan lembaga penegak hukum, dan masih banyak lagi.

Tantangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah: Konstitusi Indonesia memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahan sendiri, namun dalam pelaksanaannya masih banyak tantangan. Beberapa daerah masih mengalami kesulitan dalam mengelola keuangan daerah dan menghadapi konflik antardaerah.

Perubahan Sistem Pemerintahan: Konstitusi Indonesia mengalami perubahan pada sistem pemerintahannya beberapa kali, seperti perubahan dari sistem presidensial menjadi parlementer pada tahun 1950-an dan kembali ke sistem presidensial pada tahun 1959. Perubahan ini dilakukan untuk mencari sistem pemerintahan yang paling efektif untuk Indonesia.

Hak Asasi Manusia: Konstitusi Indonesia menjamin hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, namun dalam praktiknya masih banyak pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Beberapa contoh pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, diskriminasi terhadap minoritas, dan pelanggaran hak atas tanah.

Secara keseluruhan, dinamika dan tantangan konstitusi di Indonesia mencakup berbagai aspek seperti perubahan konstitusi, penegakan hukum, pelaksanaan otonomi daerah, perubahan sistem pemerintahan, dan hak asasi manusia. Meskipun masih banyak tantangan yang dihadapi, Konstitusi Indonesia tetap menjadi dasar hukum yang penting dalam kehidupan berbangsa negara Indonesia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Al Fatih Naufaldo -
NAMA: AL FATIH NAUFALDO
NPM 2215061092
KELAS: PSTI D

Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi?

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Syefara Raissa Ramadhan -
NAMA: SYEFARA RAISSA RAMADHAN
NPM: 2215061012
KELAS: PSTI D

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak merdeka pada tahun 1945. Perubahan konstitusi tersebut terjadi karena beberapa sebab, antara lain:
1.Tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat
Perkembangan zaman dan masyarakat yang semakin kompleks memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan kebutuhan. Konstitusi yang sudah ada mungkin tidak lagi sesuai dan perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman dan masyarakat yang berkembang.

2. Perubahan politik dan pemerintahan
Perubahan politik dan pemerintahan yang terjadi, seperti terjadinya pergantian rezim, mengakibatkan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan keputusan. Konstitusi yang ada mungkin tidak lagi sesuai dan perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

3. Tuntutan otonomi daerah
Dalam upaya memperkuat sistem otonomi daerah, beberapa kali konstitusi diubah untuk memberi ruang yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengambil keputusan serta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Periode perubahan konstitusi Indonesia selama ini dapat dirangkum sebagai berikut:

1.1945-1949: Konstitusi Sementara
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Indonesia memiliki konstitusi sementara yang telah disusun pada saat Proklamasi Kemerdekaan. Konstitusi ini bersifat sementara karena belum diadopsi secara resmi dan hanya berlaku selama masa perang kemerdekaan.

2. 1949-1950: Konstitusi RIS
Pada tahun 1949, Indonesia bergabung dengan negara-negara di Asia Tenggara untuk membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS pun disusun dan digunakan sampai tahun 1950, saat RIS bubar dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

3. 1950-1959: Konstitusi UUD 1950
Setelah menjadi negara kesatuan kembali, Indonesia mempergunakan UUD 1950 sebagai konstitusi. UUD 1950 dikenal dengan istilah "Konstitusi Liberal Demokrasi" yang menekankan pemerintahan presiden dan sistem multipartai.

4. 1959-1966: Konstitusi UUDS 1959
Dalam upaya peningkatan stabilitas pemerintahan, UUD 1959 diganti dengan UUDS 1959 (Undang-Undang Dasar Sementara 1959). Konstitusi ini menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan melembagakan sistem dwi-tunggal presiden-wakil presiden serta pemerintahan satu partai.

5. 1966-1998: Konstitusi UUD 1945 dimodifikasi
Setelah penggulingan Soekarno oleh Soeharto pada tahun 1966, terjadi perubahan besar dalam tata pemerintahan dan pengambilan keputusan. UUD 1945 dimodifikasi dan digunakan selama masa pemerintahan Orde Baru, yang menegaskan kekuasaan presiden dan menekan elemen partai politik.

6. 1998-sekarang: Konstitusi UUD 1945 secara substantif diubah
Setelah runtuhnya Orde Baru, konstitusi Indonesia kembali mengalami perubahan yang substansial pada tahun 1999. Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengalami beberapa kali revisi ini memberikan kembali hak partai politik, hak azasi manusia, hak memilih, dan banyak lagi hak asasi manusia. Konstitusi ini memberikan kekuasaan peradilan yang substansial untuk melindungi dan menekankan keharusan untuk menggunakan bahasa Indonesia secara resmi.

Dapat disimpulkan bahwa perubahan konstitusi Indonesia dilakukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan zaman, masyarakat, dan perubahan politik guna menjaga kekuasaan eksisten, membuka ruang lebih besar bagi partisipasi masyarakat, dan meningkatkan hak asasi manusia. Namun, menurut analysa, terkadang perubahan konstitusi Indonesia tidak dapat mengembalikan hak dan kebebasan
In reply to First post

Re: POST TEST

by Airta Pertiwi -
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C

Bangsa Indonesia memiliki sejarah konstitusi yang cukup panjang karena terjadi 4 kali perubahan konstitusi, perubahan konstitusi di Indonesia dikarenakan untuk memperjelas hukum-hukum yang ada di dalamnya, serta membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan guna penyempurnaan UUD 1945. Ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi. Salah satu alasan terjadi 4 kali perubahan konstitusi adalah Indonesia yang merupakan negara baru harus menyusun segala hal tentang kenegaraan termasuk konstitusi. Indonesia mencari konstitusi apa yang benar-benar cocok dan sanggup di gunakan oleh Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa dipengaruhi perkembangan politik dan berdampak juga pada perkembangan dan perubahan kostitusi di Indonesia.

Berikut ini periode periode perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Pertama - UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Periode Kedua - RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.
3. Periode Ketiga - UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode Keempat - UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Fadhil Abdul Fattah -
Nama : Fadhil Abdul Fattah
NPM : 2215061019
Kelas : PSTI C

Beberapa kali terjadi perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya karena BPUPKI dalam menyusun rancangan UUD terlalu tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Selain itu, desakan dari Belanda juga menjadi faktor penyebab berubahnya konstitusi hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Periode periode perubahan konstitusi
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada periode ini pertama kali terbentuknya sebuah negara Republik Indonesia dan untuk pertama kalinya pula Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan PPKI mulai berlaku. Adanya kesadaran akan negara Indonesia baru saja terbentuk, maka terbentuk hasil kesepakatan yang terdapat dalam pasal 3 aturan peralihan yang berbunyi dan kemudian terpilihlah Presiden dan wakil presiden Soekarno dan muh. Hatta. Dalam menjalankan tugas pemerintahan presiden dibantu oleh komite nasional dan menganut system pemerintahan presidensial (cabinet bertanggung jawab pada presiden). Namun, saat berjalannya periode ini konstitusi belum dijalankan secara murni, sistem ketatanegaraan sering berubah.

2. Pada periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Pada periode ini terjadi agresi (1947) yang dilakukan oleh belanda sebagai bentuk ungkapan atas ketidakpuasan belanda terhadap kemerdekaan bangsa Indonesia. Tujuan belanda dengan melakukan kegiatan tersebut adalah dapat memecah belah NKRI menjadi negara federal yang memiliki manfaat bagi belanda itu sendiri, manfaat yang dimaksud adalah agar belanda dengan mudah menguasai Indonesia kembali.
Pada tahun 1949 konstitusi di Indonesia berubah menjadi UUD RIS. Dengan demikian, berubah bentuk yang awalnya negara kesatuan menjadi negara serikat (federal). Sistem pemerintahan yang awal mulanya presidensial berubah menjadi parlementer. Di mana pada pemerintahan ini tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan para mentri dan dalam pelaksanaannya belum dilaksanakan secara baik karena Lembaga negara belum dibentuk sesuai UUD RIS.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Pada periode ini berlaku UUDS Tahun 1950. Konstitusi RIS tidak terlaksana dalam jangka waktu lama, hal ini dikarenakan konstitusi RIS tidak berakar dari kehendak rakyat. Oleh karena itu, tahun 1950 kembali disepakati untuk kembali menjadi sebuah NKRI dengan UUD sementara 1950. System pemerintahan yang berlaku adalah system pemerintahan parlementer.

4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
Pada periode ini berlaku kembali UUD 1945 dengan dasar dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959. Dengan berlakunya kembali UUD 1945 merubah system ketatanegaraan yang ditandai dengan presiden berfungsi sebagai kepala negara dan pemerintahan. Namun, dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Salah satunya ialah Gerakan 30 September 1966.

5. Periode 19 Oktober – 10 Agustus 2002
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi negara Indonesia. Sehingga naskah resmi UUD 1945 terdiri dari naskah asli, perubahan UUD 1945 kesatu, kedua, ketiga, dan keempat. Sehingga menjadi dasar negara yang fundamental dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Periode 10 Agustus 2002 – sekarang
Pada periode ini berlaku Undang-Undang Dasar 1945 setelah mengalami perubahan. Pada periode in demokrasi lebih terjamin, kemudian keberadaan Lembaga negara sejajar antara Lembaga ekskutif, legislative, yudikatif, dan auditif. Seselanjutnya pelaksanaan otonomi daerah terurai sangat rinci dalam UUD 1945 sehingga pembangunan disegala bidang dapat dilaksanakan secara merata di daerah-daerah. Selanjutnya adalah terjaminnya hak-hak asasi manusia yang diuraikan secara rinci pada UUD 1945 serta kadanya kebebasan untuk mendirikan partai politik dan tentu berasaskan Pancasila dan UUD 1945 dan dilaksanakannya pemilu secara jujur dan adil.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Meidiyana . -
Nama: Meidiyana
NPM: 2215061063
Kelas: PSTI-C

Menengok perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau undang-undang dasar yang diberlakukan. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Alasan yang mendasari kenapa suatu konstitusi itu harus diubah adalah:
1. Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan.
2. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap.
3. Perlunya memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya. Seperti memberbaiki konsisteni hubungan antar bab, antar pasal, serta antara bab dan pasal.

Berikut ini perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Pertama - UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada periode ini, Indonesia baru terbentuk sehingga membutuhkan pondasi, karena kesadaran bersama maka sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Periode Kedua - RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

3. Periode Ketiga - UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode Keempat - UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Theofani Hati Kusumawardani -
Nama : Theofani Hati Kusumawardani
NPM : 2255061004
Kelas : PSTI C

Menurut saya, alasan Indonesia mengalami beberapa perubhana konstitusi ialah karena kondisi pemerintahan Indonesia yang tidak stabil. Terdapat masa naik dan turun pemerintahan. Di tengah masa tersebut, konstitusi yang telah ditetapkan sebelumnya dianggap tidak lagi relevan. Hal tersebut membuat petinggi dan dewan-dewan rakyat mencari solusi. Solusi yang dianggap tepat pada saat itu mungkin ialah dengan mencari konstitusi yang lebih relevan.

Terdapat beberapa konstitusi yang pernah disahkan di Indonesia, yakni:
a. Periode Pertama (UUD 1945)
Disahkan pada 18 Agustus 1945 dan berlaku hingga sampai 27 Desember 1949. Konstitusi ini bersifat presidensiil. Konstitusi ini dianggap tidak cocok sebab semua keputusan dipegang oleh Presiden. Kala itu Presiden menjabat sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Hal inilah yang mengakibatkan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 dan bergantilah konstitusi dari system presidensial ke parlementer.

b. Periode Kedua (RIS)
Diberlakukan mulai tanggal 27 Desember 1945 dan berakhir pada 17 Agustus 1950. Konstitusi ini ditetapkan karena pada tahun1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS. Awalnya konstitusi berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, namun mulai konstitusi RIS, hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Negara Republik Indonesia saja.

c. Periode ketiga (UUDS 1950)
17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959. Konstitusi RIS disahkan, namun meski dalam Pembukaan nya terdapat dasar negara Pancasila, tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang dianggap tidak cocok dengan jiwa Pancasila. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan:
• Menetapkan pembubaran Konstituante
• Menetapkan UUD 1945 berlakulagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
• Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.

d. Periode Keempat (UUD 1945 Orde Lama)
Berlaku pada tahun 1959 hingga 1965. Pada masa ini, terjadi dominasi presiden, terbatasnya partai politik dalam berpolitik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Disini terkenal DWIFUNGSI ABRI. ABRI tidak hanya memegang urusan militer, namun juga masuk dalam pemerintahan.

e. Periode Kelima (UUD 1945 Orde Baru)
Diberlakukan sejak 1966 dan berakhir pada 1998. Pada masa ini, Soekarno turun dari jabatan Presiden dan digantikan oleh Presiden Soeharto. Pada masa ini, kebebasan pers terkekang. Terlebih terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang sangat kuat. Terjadilah berbagai krisis, baik krisis politik, ekonomi, sosial, bahkan kepercayaan. Muncul mosi-mosi tidak percaya disini.

f. Periode Keenam (UUD 1945 Diamandemen)
Berlaku sejak 1998 hingga saat ini. Presiden Soeharto turun dari jabatan Presiden. Kini, pers mendapat kebebasannya lagi. Partai politik Kembali aktif, dan diterapkan demokrasi kerakyatan.

Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Laurentius Nicholas Christmarines Christmarines -
Nama: Laurentius Nicholas Christmarines
Kelas: PSTI-C
NPM: 2215061059

Konstitusi merupakan dasar hukum tertinggi sebuah negara yang mengatur tentang bentuk pemerintahan, hak asasi manusia, dan kewajiban warga negara. Hakikat dari konstitusi adalah sebagai suatu norma dasar yang mengatur segala tata cara dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga berfungsi sebagai payung hukum untuk menjaga keseimbangan dan kestabilan dalam suatu negara, sehingga dapat menghindari terjadinya konflik dan ketidakpastian hukum.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi seluruh warga negara. Melalui konstitusi, setiap warga negara dijamin hak-haknya yang tidak dapat dirampas oleh siapapun, termasuk oleh pihak pemerintah. Konstitusi juga memberikan kewajiban dan tanggung jawab bagi setiap warga negara, sehingga tercipta kerja sama yang harmonis dalam membangun negara.

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena konstitusi merupakan dasar hukum tertinggi yang mengatur tata cara penyelenggaraan negara. Perubahan konstitusi dilakukan agar konstitusi tersebut dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Selain itu, perubahan konstitusi juga dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam konstitusi yang sudah ada sebelumnya. Di Indonesia, perubahan konstitusi dilakukan sejak tahun 1945 hingga saat ini. Konstitusi yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang telah mengalami beberapa perubahan, diantaranya adalah:
1. Periode Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2. Periode Kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1945 – 17 Desember 1950)
3. Periode Ketiga: UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4. Periode Keempat: UUD 1945 Orde Lama (1959 - 1965)
5. Periode Kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966 - 1998)
6. Periode Keenam: UUDS 1945 Diamandemen (1998 – sekarang)

Indonesia sebagai negara hukum mempunyai konstitusi tertulis yang mengatur tata cara berpemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi Indonesia terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang telah mengalami beberapa perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Konstitusi ini memiliki peran penting sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Referensi website:
https://www.setneg.go.id/baca/index/pembukaan-uud-1945
https://www.setneg.go.id/baca/index/hakikat_dan_pentingnya_konstitusi
https://www.kemenkumham.go.id/page/read/12/pentingnya-konstitusi-untuk-negara

In reply to First post

Re: POST TEST

by M. DA'I HAKIKI M. DA'I HAKIKI -
NAMA : M. DA’I HAKIKI
NPM : 2265061001
KELAS : PSTI D

Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan tampa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hokum dasar. Negara yang berlandaskan kepada suatu konstitusi dinamakan Negara konstitusional. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara konstitusional maka konstitusi Negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan cirri-ciri dari konstitusionalisme. Jadi Negara tersebut harus menganut gagasan tenttang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Oleh sebab itu, bahasan tentang negara dan konstitusi terdiri atas konstitusionalisme, konstitusi Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, dan Sistem ketatanegaraan Indonesia
Konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam tatasusunan peraturan perundang-undangan Negara, UUD 1945 menempati tempatan tertinggi. Menurut jenjang norma hukum, UUD 1945 adalah kelompok aturan dasar / pokok Negara yang berada dibawah Pancasila sebagai Norma Dasar.
1. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang di Indonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam empat priode, yaitu sebagai berikut:
a. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD 1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4 pasal aturan paralihan, 2 ayat aturan tambahan, dan bagian penjelasan.
b. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 berlakunya UUD RIS. UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal, dan beberapa bagian.
c. Oeriode 17 Agustus 1959-5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 terdiri atas 6 bab, 146 pasal, dan beberapa bagian.
d. Periode 5 Juni 1959- sekarang kembali berlaku UUD 1945.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Eric Rizky Febrian -
NAMA: Eric Rizky Febrian
NPM: 2215061075
KELAS: PSTI C


Suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya. Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat.
Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter.
Dalam menegakan konstitusi di Indonesia tentu berhadapan dengan tantangan-tantangan, seperti terjadinya krisis ekonomi dan moneter pada pertengahan 1997 sehingga menghambat pergerakkan konstitusi yang dimana krisis ini bahkan meluas ke aspek politik sehingga pada 21 mei 1998 terjadi pemberhentian jabatan presiden Soeharto yang kemudian pemberhentian itu menjadi awal berjalannya era reformasi di Indonesia.

Berikut ini periode periode perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Pertama - UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2. Periode Kedua - RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3. Periode Ketiga - UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4. Periode Keempat - UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Aryudha Pratama -
Nama: Muhammad Aryudha Pratama
NPM: 2215061055
Kelas: PSTI C

Analisis
Judul: Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandaidengan ide demokrasi dapat dikatakan tanpa konstitusi, Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Idealnya, suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungankekuasaan yang seimbangantara cabang-cabang kekuasaan yang ada.
Berikut ini periode periode perkembangan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Pertama - UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.
4. periode 5 juli 1959 – 19 oktober 1965, UUD 1945 (orde lama)
=> Pada masa ini dikeluarkanlah dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 yang membuat konstitusi di Indonesia kemabli menjadi UUD 1945. Berlakunya Kembali UUD 1945 merubah system ketatanegaraan yang sebelumnya presiden hanya sebagai kepala negara tetapi selanjutnya menjadi kepala pemerintah juga dan yang dari system pemerintahan yang parlementer beruabah ke presidensiil. Dalam prakteknya UUD 1945 tidak dijalankan dengan sepenuhnya sehingga terjadi puncak masalah yaitu pada G30S/PKI sehingga terjadinya pergantian presiden soekarno menjadi soeharto.
5. Dengan adanya pergeseran presiden, hal ini menimbulkan berubahnya orde lama menjadi orde baru. Pada masa ini terjadi perbaikan pada penerapan UUD 1945. Di masa ini telah tercapailah keberhasilan yaitu berupa sistem ketatanegaraan yang berdasarkan pada konstitusi, pembangunan nasional dapat berjalan, meskipun ada keberhasilan yang tercapai tetap masih ada terjadinya penyalahgunaan kekuasaan seperti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang membuat terjadinya Krisis multidimensional dan hal ini menyebabkan terjadinya demonstrasi mahasiswa yang menyebabkan turunnya presiden pada masa itu yaitu soeharto. Masa ini disebut orde baru dan berlaku dari tahun 1966-1998.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Leo Fetri Hendli Hendli -
Nama: Leo fetri hendli
Kelas: PSTI-D
NPM: 2215061020

Konfigurasi politik tertentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa, begitu juga di Indonesia yang telah mengalami perkembangan politik pada beberapa periode tentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembahasan berikut ini :
a. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
c. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950)
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya system ketatanegaraan Republik Indonesia.

Referensi:
Santoso, M. A. (2013). PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA. YUSTISIA, 120-125.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Agnes anggraini -
NAMA : Agnes Anggraini
NPM : 2215061103
Kelas : PSTI C

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hinnga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. Kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab beruabahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menu hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).
Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tetrtentu. Pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada masa pemerintahan Repubilk Indonesia Serikat (RIS) dan pada masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di aiandonesi diberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.
Perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia terjadi dalam beberapa tahapan masa, yaitu:

1. Pada tahun 1945-1949: Konstitusi Sementara
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Indonesia memiliki konstitusi sementara yang telah disusun pada saat Proklamasi Kemerdekaan. Konstitusi ini bersifat sementara karena belum diadopsi secara resmi dan hanya berlaku selama masa perang kemerdekaan.

2. Pada tahun 1949-1950: Konstitusi RIS
Pada tahun 1949, Indonesia bergabung dengan negara-negara di Asia Tenggara untuk membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS pun disusun dan digunakan sampai tahun 1950, saat RIS bubar dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

3. Pada tahun 1950-1959: Konstitusi UUD 1950
Setelah menjadi negara kesatuan kembali, Indonesia mempergunakan UUD 1950 sebagai konstitusi. UUD 1950 dikenal dengan istilah "Konstitusi Liberal Demokrasi" yang menekankan pemerintahan presiden dan sistem multipartai.

4. Pada tahun 1959-1966: Konstitusi UUDS 1959
Dalam upaya peningkatan stabilitas pemerintahan, UUD 1959 diganti dengan UUDS 1959 (Undang-Undang Dasar Sementara 1959). Konstitusi ini menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan melembagakan sistem dwi-tunggal presiden-wakil presiden serta pemerintahan satu partai.

5. Pada tahun 1966-1998: Konstitusi UUD 1945 dimodifikasi
Setelah penggulingan Soekarno oleh Soeharto pada tahun 1966, terjadi perubahan besar dalam tata pemerintahan dan pengambilan keputusan. UUD 1945 dimodifikasi dan digunakan selama masa pemerintahan Orde Baru, yang menegaskan kekuasaan presiden dan menekan elemen partai politik.

6. Pada tahun 1998-sekarang: Konstitusi UUD 1945 secara substantif diubah
Setelah runtuhnya Orde Baru, konstitusi Indonesia kembali mengalami perubahan yang substansial pada tahun 1999. Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengalami beberapa kali revisi ini memberikan kembali hak partai politik, hak azasi manusia, hak memilih, dan banyak lagi hak asasi manusia. Konstitusi ini memberikan kekuasaan peradilan yang substansial untuk melindungi dan menekankan keharusan untuk menggunakan bahasa Indonesia secara resmi.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Raffi Rizki Nugraha -
NAMA : RAFFI RIZKI NUGRAHA
NPM : 2215061108
KELAS : PSTI D

Sejak kemerdekaannya pada tahun 1945, Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa penting yang mempengaruhi perubahan konstitusinya. Pada awalnya, Konstitusi Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, namun kemudian mengalami perubahan seiring dengan perubahan kekuasaan politik dan sosial di Indonesia. Faktor yang menyebabkan Indonesia sering mengganti konstitusi sebagai berikut :
Politik Kekuasaan: Perubahan konstitusi sering terjadi ketika kekuasaan politik sedang berubah tangan atau sedang terjadi perubahan rezim pemerintahan. Pihak yang berkuasa ingin membuat konstitusi baru yang mencerminkan kepentingan dan ideologinya.
Tuntutan Masyarakat: Perubahan konstitusi juga dapat terjadi sebagai respons atas tuntutan masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Tuntutan tersebut dapat berupa permintaan untuk memperluas hak-hak sipil, mengubah struktur pemerintahan, atau meningkatkan kualitas demokrasi.
Kondisi Sosial-politik: Perubahan konstitusi juga dapat terjadi sebagai akibat dari perubahan kondisi sosial-politik di dalam dan di luar negeri. Kondisi seperti itu dapat mencakup perubahan dalam struktur sosial dan ekonomi, atau perubahan dalam kebijakan internasional yang mempengaruhi Indonesia.
Keterbatasan Konstitusi Lama: Terkadang konstitusi lama dianggap tidak lagi relevan atau tidak mampu mengatasi masalah-masalah sosial-politik yang berkembang, sehingga perubahan konstitusi diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.

1. Konstitusi RIS (1949)
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945, terjadi perubahan konstitusi pertama dengan dibentuknya negara Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949.
2. Konstitusi UUDS 1950
Setelah Indonesia mengalami masa pemerintahan RIS yang singkat, kemudian pada tahun 1950 dibentuk pemerintahan baru yaitu pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berbasis pada konstitusi UUDS 1950.
3. Konstitusi UUD 1945
Pada tahun 1959, Presiden Soekarno membentuk konstitusi baru yaitu Konstitusi UUD 1945. Konstitusi ini digunakan hingga saat ini sebagai konstitusi tertinggi di Indonesia.
4. Perubahan Konstitusi 1999
Pada tahun 1999, terjadi perubahan dalam konstitusi sebagai bagian dari upaya reformasi politik dan ekonomi di Indonesia. Perubahan tersebut antara lain menyangkut pembatasan masa jabatan presiden, pengakuan hak asasi manusia, dan peningkatan kewenangan daerah.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Rakha Ukta Pamungkas -
Nama: Rakha Ukta Pamungkas
NPM: 2255061012
Kelas: PSTI C

Analisis
Judul: Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandaidengan ide demokrasi dapat dikatakan tanpa konstitusi, Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Idealnya, suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungankekuasaan yang seimbangantara cabang-cabang kekuasaan yang ada.

Dinamika Konstitusi di indonesia:

1. UUD NRI 1945, 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI.
2. Konstitusi RIS 1949, 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
3. UUDS 1950, 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945, 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945, 1966 sampai dengan 1998

tantangan dalam menegakan konstitusi di indonesia:

1. Pada pertengahan 1997, krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat.
2. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik
3. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah

Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia, yaitu:

1. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
2. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
3. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
4. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.

Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undangundang, tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI.

Tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan tiga tujuan, yaitu:

1. Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
3. Konstitusi bertujuanmemberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.

Dalam kerangka kehidupan negara, konstitusi (UUD) secara umum memiliki fungsi sebagai :

1. Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembagasuprastruktur dan infrastruktur politik).
2. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negaralain.
3. Sumber hukum dasar yang tertinggi.Artinya bahwa seluruhperaturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Zain Ilmi -
Nama : Zain Ilmi
NPM : 2215061076
Kelas : PSTI-D

Indonesia terjadi beberapa kali perubahan konstitusi karena terjadinya ketidaksetujuan diantara beberapa kelompok etnis yang mana ada beberapa yang bisa saya sebutkan yaitu :
1. NKRI 1945, konstitusi ini masih menggunakan UUD 1945 yang baru saja di sahkan namun memiliki banyak kekurangan seperti banyak hal yang kurang di jelaskan sehingga artinya sangat abu abu

2. RIS 1950, Sesuai namanya Republik Indonesia Serikat merupakan negara yang ber konstitusi Perserikatan antar daerah yang di kepalai oleh jakarta saat itu, namun tentu saja hal ini menerima banyak penolakan dari pemuda pejuang pancasila karena tidak sesuai dengan azas persatuan yang di inginkan, selain itu jenis konstitusi ini terjadi karena belanda masih mengklaim beberapa daerah Indonesia pada masa itu, sehingga masih dianggap belum menjalankan intisari pancasila

3. NRI 1960-Sekarang, Pada masa ini digunakan kembali UUD 1945 dengan catatan tambahan yang berfungsi sebagai penjelas pada beberapa pasal yang masih terkesan abu abu, sehingga dilakukan perubahan kembali pada tahun 1975 dan 1991 untuk meningkatkan kejelasan pasal pada UUD 1945 sehingga tidak akan disalahgunakan. Dan pada akhirnya dilakukan perubahan kembali pada tahun 2004 dan 2019 pada UUD dengan banyaknya catatan sehingga tidak terjadi miss informasi
In reply to First post

Re: POST TEST

by Andika Widhiantara -
Nama : Andika Widhiantara
NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D

Berdasarkan sejarah Indonesia merdeka, terlihat jelas adanya dinamika ketatanegaraan ketika konstitusi atau undang-undang dasar diubah. Setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) diundangkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan, digunakan sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. Mengapa, karena konstitusi negara Republik Indonesia, yang dirancang oleh Bung Karno sendiri pada tahun 1945, sejak awal dianggap sebagai konstitusi kilat, dan terus-menerus diubah.

Dinamika konstitusi di Indonesia, sebagai berikut:
1. UUD NRI 1945 (masa kemerdekaan) => 18 Agustus 1945 - Agustus 1950
Menurut syarat konstitusi ini, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dalam arti para menteri tidak bertanggung jawab di hadapan parlemen, tetapi hanya berfungsi sebagai pembantu presiden. Namun, sejak November 1945, berdasarkan Dekrit Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Proklamasi Serikat 11 November 1945 dan Proklamasi Pemerintah 14 November 1945, tanggung jawab politik menjadi milik para Menteri. Kemudian terjadi peralihan sistem pemerintahan dari tingkat presidensial ke tingkat parlementer.

2. Konstitusi RIS 1949 => 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Negara RIS dengan konstitusi RIS berdiri sangat singkat karena tidak sesuai dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan yang menginginkan negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bersatu kembali dengan Republik Indonesia.

3. UUDS 1950 => 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Perubahan ketatanegaraan dari negara serikat menjadi negara kesatuan didasarkan pada undang-undang dasar sementara tahun 1950 yang pembukaannya mensyaratkan berdirinya negara pancasila, tetapi pelaksanaan sistem pemerintahan melalui sistem kabinet parlementer tidak sesuai dengan undang-undang dasar. semangat pancasila, sehingga kabinet jatuh bangun rata-rata umur masing-masing kabinet sangat singkat bahkan kurang dari setahun.

4. UUD NRI 1945 (orde lama) => 5 Juli 1959 - 1965
Selama periode ini presiden dikontrol dengan sangat ketat, peran partai politik dikurangi, pengaruh komunisme tumbuh dan peran ABRI sebagai elemen sosial politik diperluas.UUD 1945 memungkinkan presiden bertahan setidaknya selama lima tahun. . Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963, yang mengangkat Soekarno menjadi presiden seumur hidup, membatalkan masa jabatan lima tahun tersebut.

5. UUD NRI 1945 (orde baru) => 1966 - 1998
Pergantian kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menyebabkan pergantian tatanan dari Orde Lama ke Orde Baru. Beberapa perubahan dilakukan terhadap pelaksanaan UUD 1945. Orde Baru memutuskan untuk mengoreksi berbagai penyimpangan dari konstitusi (1945) selama Orde Lama. Prioritas utama pemerintah Orde Baru adalah pembangunan ekonomi yang stabil dan stabilitas nasional. Sistem pemerintahan yang digunakan adalah pemerintahan presidensial.

6. UUD 1945 diamandemen => 1998 - sekarang
Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu:
1. Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2. Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
3. Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
4. Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
5. NaskahPerubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
In reply to First post

Re: POST TEST

by M.Farel Ghifary Suja -
Nama : M.Farel Ghifary Suja
NPM : 2255061021
Kelas : PSTI-D


Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.


ciri-ciri negara hukum adalah adanya :
1. Asas pengakuan dan perlindungan hah-hak
asasi manusia;
2. Asas legalitas;
3. Asas pembagian kekuasaan;
4. Asas peradilan yang bebas dan tidak memihak;
5. Asas kedaulat rakyat.
6. Asas demokrasi dan
7. Asas konstitusional (Mukhti Fajar, 2005 : 43)



Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi (M. Agus Santoso, 2009 : 9). sedangkan politik itu kental dengan kepentingan, oleh karena itu tidak mustahil karena kepentingan itulah kemudian dapat merubah produk hukum juga, demikian halnya terhadap konstitusi di Indonesia yang selalu berubah dan mengikuti perkembangan politik
In reply to First post

Re: POST TEST

by Arnest Arnest Seyfo Eristiyan Putra -
Nama : ARNEST SEYFO ERISTIYAN PUTRA
NPM : 2215061135
KELAS :PSTI C

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sebagai hasil dari berbagai faktor yang mempengaruhi dinamika politik dan sosial negara. Perubahan tersebut dapat terjadi sebagai respons terhadap perubahan tatanan politik, seperti peralihan dari negara kesatuan menjadi negara federal (RIS) pada periode 1949-1950. Selain itu, tuntutan reformasi dan perubahan masyarakat, seperti gerakan mahasiswa dalam menghendaki perbaikan sistem pemerintahan, juga dapat memicu perubahan konstitusi, seperti terjadi pada konstitusi peralihan pada periode 1999-2002.

Perubahan konstitusi juga dapat terjadi sebagai akibat perkembangan nilai dan prinsip yang diadopsi oleh masyarakat, seperti pengakuan terhadap hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan partisipasi politik yang lebih luas. Dinamika politik dan konsensus antara berbagai kepentingan politik juga dapat mempengaruhi perubahan konstitusi, seperti terjadi pada konstitusi keempat yang dihasilkan melalui kebijakan Dekrit Presiden pada tahun 1959. Selain itu, adaptasi terhadap perubahan lingkungan eksternal, seperti tuntutan dan tekanan dari komunitas internasional, juga dapat menjadi faktor pendorong perubahan konstitusi, seperti terlihat pada perubahan konstitusi pasca reformasi pada tahun 2002

Konstitusi pertama (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949): Disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dengan ketua Ir. Soekarno dan wakilnya Dr. M. Hatta. UUD ini dianggap sah karena merupakan hasil revolusi bangsa Indonesia untuk merdeka dari penjajah. UUD bersifat sementara karena UUD yang tetap akan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Konstitusi kedua (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950): Merupakan UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) yang dihasilkan dari keinginan Belanda untuk berkuasa kembali di Indonesia melalui Agresi Militer I (1947) dan II (1948). Konstitusi ini disetujui pada 14 Desember 1949. Sejak tahun 1950, naskah UUD RIS mulai disusun. Dengan berdirinya RIS, RI tetap ada dan menjadi salah satu negara bagian dari RIS bersama dengan Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, dan lain-lain. UUD 1945 hanya berlaku di wilayah RI saja, sedangkan di luar wilayah itu berlaku konstitusi RIS. Konstitusi RIS hanya bersifat sementara.

Konstitusi ketiga (UUDS 1950): Dibentuk untuk menyatukan kembali bentuk negara kesatuan Republik Indonesia karena RIS tidak bertahan lama. Naskah UUDS disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BP KNP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Senat RIS pada 14 Agustus 1950 dan mulai berlaku pada 27 Agustus 1950. UUDS 1950 merupakan perubahan atas UUD RIS melalui Pasal 190, Pasal 127 (a), dan Pasal 191 yang mengatur tentang prosedur perubahan UUD RIS.

Konstitusi keempat (kembali ke UUD 1945, 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999): Situasi politik pasca pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante tidak kondusif karena Konstituante tidak dapat bersidang seperti yang seharusnya. Konstituante tidak berhasil merumuskan UUD yang tetap untuk menggantikan UUDS 1950. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden melalui Keputusan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dekrit Presiden tersebut dapat diterima dan dianggap konstitusional sebagai keadaan darurat dalam hukum tata negara.

Konstitusi kelima (Konstitusi Peralihan, 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002): Terjadi karena gerakan reformasi nasional yang dipelopori oleh mahasiswa yang menghendaki perbaikan dalam penyelenggaraan negara dari Orde Baru ke Orde Reformasi.

Konstitusi keenam, yaitu konstitusi pasca perubahan UUD 1945, berlaku sejak 10 Agustus 2002 hingga sekarang. Reformasi konstitusi telah selesai dilakukan dengan disahkannya perubahan keempat pada tanggal tersebut. Perubahan tersebut dilakukan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP MPR) dan membentuk panitia ad hoc (Pah I, II, dan III) untuk menghasilkan perubahan substansial dalam UUD 1945.

Christha, R. (2022, July). Sejarah Konstitusi Indonesia: Periode Pembentukan Hingga Perubahan. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sejarah-konstitusi-indonesia-lt62c2863334b95

‌Haura Awalin. (2022, November 30). Perubahan Konstitusi dan Konstitusi di Indonesia Halaman 1 - Kompasiana.com. KOMPASIANA; Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/haura117/6387457848feef36323171f2/perubahan-konstitusi-dan-konstitusi-di-indonesia

In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhamad Arifin Syam -
NAMA: M Arifin Syam
NPM: 2255061008
KELAS: PSTI C

Pada Post test Kali ini, bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi

Sebagai sebuah negara besar, Indonesia telah mengalami banyak perubahan seiring dengan perkembangan bangsanya. Berikut adalah sejarah perubahan konstitusi yang dimiliki oleh Indonesia:

1. Konstitusi Indonesia dimulai pada saat proklamasi kemerdekaan yang diumumkan oleh Ir. Soekarno. Konstitusi pertama pada awal kemerdekaan adalah UUD 1945, yang ditetapkan oleh PPKI dan berlaku dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.

2. Selanjutnya, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada masa ini, konstitusi RIS dirumuskan oleh delegasi Indonesia dan BFO dalam Konferensi Meja Bundar. Konstitusi RIS diberlakukan secara resmi pada 27 Desember 1949 setelah Komite Nasional Indonesia Pusat dan badan-badan perwakilan daerah memberikan persetujuan. Meskipun Konstitusi RIS berlaku untuk Negara Republik Indonesia Serikat, UUD Republik Indonesia (UUD 1945) tetap berlaku. Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

3. Kemudian, Indonesia menggunakan UUD Sementara 1950 karena negara federal RIS berlangsung dengan singkat dan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perubahan ini juga membuat konstitusi Indonesia berubah dari Konstitusi RIS menjadi Konstitusi UUDS 1950. Konstitusi ini berlaku dari 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959.

4. Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 setelah terjadi ketidakstabilan dalam pemerintahan pada konstitusi sebelumnya yaitu UUDS 1950, seperti pergantian kabinet sebanyak 7 kali yang kemudian dijatuhkan oleh DPR. Hal ini menyebabkan Presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang menetapkan UUD 1945 menggantikan UUDS 1950. Dengan berlakunya kembali UUD 1945, sistem ketatanegaraan diubah dari presiden hanya sebagai kepala negara menjadi kepala pemerintah dan sistem pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial. Namun, UUD 1945 tidak dijalankan sepenuhnya, sehingga terjadi masalah dan menyebabkan G30S/PKI serta pergantian presiden Soekarno menjadi Presiden Soeharto. Masa ini dikenal sebagai orde lama dan berlaku dari 5 Juli 1959 hingga 19 Oktober 1965.

5. Perubahan presiden mengakibatkan perubahan dari orde lama menjadi orde baru, dimana terjadi peningkatan dalam penerapan UUD 1945. Meskipun terdapat beberapa keberhasilan, seperti pembangunan nasional dan terciptanya sistem ketatanegaraan yang berdasarkan pada konstitusi, tetapi penyalahgunaan kekuasaan seperti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme masih terjadi dan menyebabkan krisis multidimensional. Krisis ini akhirnya memicu demonstrasi mahasiswa dan turunnya presiden Soeharto pada masa itu. Orde baru berlaku dari tahun 1966-1998.

6. Selanjutnya, pada periode 1998-sekarang, konstitusi telah dijalankan dengan baik dan telah dilakukan beberapa kali amandemen terhadap UUD 1945. Sejak tahun 1999, telah dilakukan amandemen terhadap undang-undang dasar 1945 sehingga naskah resmi UUD NKRI tahun 1945 terdiri dari lima naskah. Naskah-naskah tersebut antara lain, Naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999, Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000, Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001, dan Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.
In reply to First post

Re: POST TEST

by AHMAD RAFALY -
AHMAD RAFALY
2215061011
PSTI C

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Hal ini terjadi karena beberapa faktor, di antaranya adanya perubahan dalam sistem pemerintahan, perkembangan ekonomi dan sosial, serta perubahan politik yang terjadi di dalam maupun luar negeri. Perubahan konstitusi ini juga dipengaruhi oleh tuntutan dan aspirasi masyarakat Indonesia yang semakin beragam dan kompleks.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:

Konstitusi 1945
Konstitusi 1945 diadopsi pada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi ini bersifat sementara dan mengikuti prinsip dasar negara Pancasila. Konstitusi ini kemudian mengalami beberapa perubahan terutama di masa Orde Baru.

Konstitusi 1950
Konstitusi 1950 diadopsi pada saat Indonesia menjadi negara federal dengan wilayah-wilayahnya yang diatur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (NKRI-S). Konstitusi ini juga mencantumkan hak asasi manusia dan hak-hak sipil yang lebih jelas. Namun, konstitusi ini tidak berlangsung lama karena pada tahun 1959 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

Konstitusi 1959
Konstitusi 1959 diadopsi setelah Indonesia mengubah sistem pemerintahannya dari federal menjadi kesatuan pada tahun 1959. Konstitusi ini menegaskan kembali prinsip dasar negara Pancasila dan menjadikan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Konstitusi ini juga memberikan hak-hak sipil dan politik yang lebih luas.

UUD 1945 Pasca Perubahan 1998
Perubahan konstitusi terakhir terjadi pada tahun 1998 ketika Indonesia mengalami reformasi politik setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Perubahan tersebut dilakukan melalui Amandemen UUD 1945 yang mencakup perubahan terhadap beberapa pasal, termasuk penambahan hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, serta pengakuan otonomi daerah. Amandemen tersebut diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan mendorong pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Alasan perubahan konstitusi tersebut tidak hanya disebabkan oleh faktor internal di Indonesia, tetapi juga karena perubahan situasi global. Beberapa perubahan konstitusi dilakukan sebagai tanggapan atas situasi internasional seperti perang dingin dan globalisasi yang semakin pesat.

Referensi:
Mochtar, Mas'ud. 2003. Konstitusi-Konstitusi Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Pramono, Bambang. 2012. Pergulatan Konstitusi Indonesia: Dari Kemerdekaan Sampai Reformasi. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Rafael Pascal Jeremiah -
Nama : Rafael Pascal Jeremiah
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena beberapa faktor yang mempengaruhi dinamika politik dan sosial negara. Perubahan tersebut dapat sebagai tanggapan atas perubahan tatanan politik, seperti B. peralihan dari negara kesatuan ke negara federal (RIS) pada tahun 1949-1950. Selain itu, tuntutan masyarakat akan reformasi dan perubahan, seperti gerakan mahasiswa untuk memperbaiki sistem pemerintahan, juga dapat memicu perubahan konstitusi, seperti yang terjadi pada konstitusi sementara periode 1999-2002.

Perubahan konstitusi juga dapat terjadi sebagai akibat dari perkembangan nilai dan prinsip yang diterima secara sosial seperti pengakuan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan partisipasi politik yang lebih luas. Dinamika politik dan konsensus antara kepentingan politik yang berbeda juga dapat mempengaruhi perubahan konstitusi, seperti yang terjadi dalam UUD IV yang dihasilkan oleh keputusan presiden tahun 1959. Selain itu, penyesuaian terhadap perubahan lingkungan eksternal, seperti B. tuntutan dan tekanan masyarakat internasional, juga dapat menjadi faktor pendorong perubahan konstitusi, yang terlihat pada perubahan konstitusi pasca reformasi tahun 2002.

Konstitusi Pertama (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949):
Diratifikasi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Dr. M Hatta Konstitusi itu dikukuhkan karena merupakan hasil Revolusi Rakyat Indonesia untuk merdeka dari penjajah. UUD bersifat sementara karena UUD yang tetap disahkan oleh MPR.

Konstitusi Kedua (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950):
Itu adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), akibat keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia melalui Agresi Militer I (1947) dan II (1948). Konstitusi ini disahkan pada tanggal 14 Desember 1949. Sejak tahun 1950, penyusunan teks undang-undang RIS dimulai. Dengan berdirinya RIS, maka RI tetap eksis dan menjadi bagian dari RIS bersama dengan negara bagian Indonesia Timur, Pasundan, Sumatera Timur, Jawa Timur dan lain-lain. UUD 1945 hanya berlaku di wilayah NKRI, sedangkan UU RIS berlaku di luar wilayah. Kontrak RIS hanya bersifat sementara. UUD Ketiga (UUDS 1950):
Didirikan untuk mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai RIS tidak berlangsung lama. Naskah UUDS disahkan pada tanggal 14 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Badan Pusat Nasional (BP KNP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat RIS dan mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 1950. UUDS (1950 ) merupakan amandemen UUD RIS, Pasal 190, Pasal 127 (a) dan sampai dengan Pasal 191 yang mengatur tentang tata cara perubahan UU RIS.

UUD IV (kembali ke UUD 1945, 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999):
Situasi politik setelah pemilu (1955) tidak mendukung pemilihan anggota Konstituante, karena Konstituante tidak dapat bersidang sesuai rencana. Majelis Konstituante tidak merumuskan konstitusi permanen untuk menggantikan UUD 1950. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dekrit presiden tersebut tunduk pada persetujuan dan dianggap darurat konstitusional menurut hukum tata negara.

Konstitusi Kelima (UU Transisi, 19 Oktober 1999 - 10 Agustus 2002):
Alasannya adalah gerakan reformasi nasional yang dipimpin oleh mahasiswa yang ingin memperbaiki administrasi publik dari Orde Baru ke Orde Reformasi.

Konstitusi keenam, yaitu. konstitusi setelah amandemen konstitusi tahun 1945, berlaku mulai 10 Agustus 2002 hingga saat ini. Reformasi konstitusi selesai ketika Amandemen Keempat disahkan. Perubahan tersebut dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Rakyat (BP MPR) dan membentuk panitia ad hoc (Pah I, II dan III) untuk melakukan perubahan besar-besaran terhadap UUD 1945.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nabil Ramadhan -
Nama : Andika Widhiantara
NPM : 2215061052
Kelas : PSTI D

Berdasarkan sejarah Indonesia merdeka, terlihat jelas adanya dinamika ketatanegaraan ketika konstitusi atau undang-undang dasar diubah. Setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) diundangkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan, digunakan sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Dinamika konstitusi di Indonesia, sebagai berikut:
1. UUD NRI 1945 (masa kemerdekaan) => 18 Agustus 1945 - Agustus 1950
Menurut syarat konstitusi ini, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dalam arti para menteri tidak bertanggung jawab di hadapan parlemen, tetapi hanya berfungsi sebagai pembantu presiden. Namun, sejak November 1945, berdasarkan Dekrit Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Proklamasi Serikat 11 November 1945 dan Proklamasi Pemerintah 14 November 1945, tanggung jawab politik menjadi milik para Menteri. Kemudian terjadi peralihan sistem pemerintahan dari tingkat presidensial ke tingkat parlementer.

2. Konstitusi RIS 1949 => 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Negara RIS dengan konstitusi RIS berdiri sangat singkat karena tidak sesuai dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan yang menginginkan negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bersatu kembali dengan Republik Indonesia.

3. UUDS 1950 => 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Perubahan ketatanegaraan dari negara serikat menjadi negara kesatuan didasarkan pada undang-undang dasar sementara tahun 1950 yang pembukaannya mensyaratkan berdirinya negara pancasila, tetapi pelaksanaan sistem pemerintahan melalui sistem kabinet parlementer tidak sesuai dengan undang-undang dasar. semangat pancasila, sehingga kabinet jatuh bangun rata-rata umur masing-masing kabinet sangat singkat bahkan kurang dari setahun.

4. UUD NRI 1945 (orde lama) => 5 Juli 1959 - 1965
Selama periode ini presiden dikontrol dengan sangat ketat, peran partai politik dikurangi, pengaruh komunisme tumbuh dan peran ABRI sebagai elemen sosial politik diperluas.UUD 1945 memungkinkan presiden bertahan setidaknya selama lima tahun. . Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963, yang mengangkat Soekarno menjadi presiden seumur hidup, membatalkan masa jabatan lima tahun tersebut.

5. UUD NRI 1945 (orde baru) => 1966 - 1998
Pergantian kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menyebabkan pergantian tatanan dari Orde Lama ke Orde Baru. Beberapa perubahan dilakukan terhadap pelaksanaan UUD 1945. Orde Baru memutuskan untuk mengoreksi berbagai penyimpangan dari konstitusi (1945) selama Orde Lama. Prioritas utama pemerintah Orde Baru adalah pembangunan ekonomi yang stabil dan stabilitas nasional. Sistem pemerintahan yang digunakan adalah pemerintahan presidensial.

6. UUD 1945 diamandemen => 1998 - sekarang
Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu:
1. Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2. Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
3. Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
4. Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
5. NaskahPerubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002