FORUM JAWABAN POSTTEST

FORUM JAWABAN POSTTEST

FORUM JAWABAN POSTTEST

Jumlah balasan: 47

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Moza Surya Putra -
Nama : Moza Surya Putra
NPM : 2217051014
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan adalah cara pemerintah dalam membuat pribadi yang cinta tanah air, cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Tetapi, pendidikan kewarganegaraan pada masa rezim orde baru tidak jauh dari kepentingan rezim yang berkuasa. Barulah setelah orde baru jatuh pada tahun 1998 masyarakat indonesia menyadari kembali pentingnya pendidikan kewarganegaraan yang dapat membawa indonesia ke jalan yang lebih lurus.

Pendidikan kewarganegaraan saat ini bertujuan untuk membangun karakter bangsa indonesia yang cakap, cerdas, aktif, demokratis, serta mengembangkan kultur demokrasi. Demokrasi memikiki arti etimologis yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kultur Demokrasi yang baik seperti kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab dapat membuat karakter seseorang menjadi sangat baik dan lurus.



Demokrasi berkaitan erat dengan kebebasan dalam berbicara, berpikir, berpendapat, berkomunikasi dan berasosiasi, serta mengatur kepemilikannya. Hal yang paling utama dalam demokrasi adalah bagaimana rakyat mengimplementasikan hak nya dalam demokrasi dalam bermasyarakat. Tetapi, terlepas dari kebebasan yang didipatkan dari demokrasi perlu diingat bahwa kebebasan yang diberikan oleh demokrasi di indonesia adalah demokrasi yang bertanggung jawab, sehingga rakyat indonesia tidak menggunakan demokrasi sebagai perisai menyerang orang lain, individu, atau kelompok tertentu.

Dalam menciptakan demokrasi perlu dibentuk pemerintahan dan norma - norma sehingga demokrasi bisa berjalan dengan maksimal. Ada 6 norma yang dibutuhkan yaitu kesadaran akan pluralisme, musyawarah, cara - cara yang sesuai tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani dan persamaan hak dan kewajiban, percobaan dan kesalahan. Jika ke 6 hal tersebut dapat diwujudkan maka demokrasi bisa berjalan dengan baik dan lancar.

HAM adalah hak asasi manusia yang didapatnya sejak dia lahir. Empat prinsip dasar HAM yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan, dan keadilan. Masalah HAM yang ada di indonesia menyebabkan jatuhnya rezim otoriter pada masa orde baru dengan hilangnya, kebebasan seorang manusia dalam berekpresi, berkumpul, dll yang mengakibatkan jatuhnya rezim orde baru pada tahun 1998.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Imran Sukron Hamid -
Nama : Imran Sukron Hamid
Npm : 2257051001
Kelas: A

Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu
yang baru di Indonesia. Berbagai model dan
istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan
oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan
misi pendidikan demokrasi dan hak asasi
manusia (HAM).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter
bangsa Indonesia yang antara lain; a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia
di era modern saat ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Anwar Fauzi -
NAMA : ANWAR FAUZI
NPM : 2257051027
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah membawa misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia, yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa. Sedangkan visi pendidikan Kewarganegraan adalah mewujudkan proses pendidikan yang terarah pada pengembangan kemaampuan individu, sehingga menjadi warga Negara yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab. Dengan demikian akan membentukwarga negara Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan karakter positip masyarakat Indonesia. Dimensi manusia sebagai makhluk individual, makhluk sosial, makhluk susila, dan makhluk religi dalam kedudukan kita sebagai warga Negara Indonesia, hendaknya dikembangkan secara seimbang.

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1).
Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Akmal Adnan Djayasinga -
Nama : Akmal Adnan Djayasinga

NPM : 2217051063

Kelas : A
Pendidikan Kewarnegaraan memiliki banyak pengertian, yaitu studi tentang pemerintah dan kewarnegaraan yang terkait dengan kewajiban, dan hak-hak istimewa warganegara.
Pendidikan Kewarnegaraan memiliki tujuan untuk membangun suatu karakter bangsa Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun tetap memiliki komtimen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
Selain itu terdapat bahasan mengenai Demokrasi, yang memiliki definisi suatu sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, demokrasi digolongkan menjadi dua macam, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.
HAM (Hak Asasi Manusia) memiliki pengertian hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Ketiga unsur tersebut sangatlah berperan penting dalam urgensi Pendidikan Kewarnegaraan sebagai Pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani.
Mahasiswa memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Candra Wijaya -
Nama : Candra Wijaya
NPM : 2217051020
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter bangsa indonesia yang kritis, aktif dan demokratis dimana warga negara menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan beemasyarakat dan bernegara. Untuk itu penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat dasar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemenrintahan untuk rakyat.

Hak Asasi Manusia adalah hak hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Ham adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Dimas Habib Rizki -
Nama : Dimas Habib Rizki
NPM : 2217051059
Kelas : A ILKOM 22

Pendidikan Kewarganegaraan dalam dunia pendidikan nasional bukanlah suatu hal baru di Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu bentuk pemerintah untuk membangun pribadi-pribadi sejak masa persekolahan sedini mungkin agar  berjiwa patriotik, cerdas, dan baik yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan bangsa dan negara.

Penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan di masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang dilakukan oleh rezim Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai sarana untuk melanggengkan kekuasaan melalui indoktrinasi, manipulasi . demokrasi dan pancasila, perilaku luhur di kalangan elit orde baru yang menguasai negara dengan total kebijakan korupsi, konspirasi dan nepotisme (KKN).

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membangun karakter bangsa Indonesia, menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab, yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. kesediaan untuk menjadi bagian dari warga dunia saat ini
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Fernanda Pranata -
Nama : Fernanda Pranata
NPM : 2217051146
Kelas : A


Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu upaya penyemaian budaya
demokrasi dan merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya. Pendidikan Kewarganegaraan berpengaruh positif bagi peserta didik atau warga negara untuk perkembangan iptek dan diperlukan untuk memelihara eksistensi bangsa.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menjadikan warga negara atau peserta didik yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa negara dan supaya masyarakat Indonesia menyadari pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.

Pendidikan Kewarganegaraan menjadikan warga negaranya supaya untuk bersifat Demokrasi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Reguel Andreas Pangaribuan -
Nama : Reguel Andreas A. Pangaribuan
NPM : 2217051084
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki banyak pengertian dan istilah. Ilmu Kewarganegaraan yang dirumuskan dalam beberapa hal nya :
a. Manusia dalam perkumpulan - perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, politik, dan ekonomi)
b. Individu - individu dengan negara

Studi yang mengatakan bahwa pemerintahan dan kewarganegaraan terkait dengan hak, baik hak asasi atau hak pokok dan kewajiban yang berwujud kewajiban asasi pada manusia. Pendidikan kewarganegaraan erat hal nya dengan persatuan dan kesatuan bangsa khususnya bangsa Indonesia saat ini mengenai pentingnya demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter, membentuk partisipan antar warga negara, dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai mahasiswa, pendidikan kewarganegaraan tentunya tidak terlepas dari halnya demokrasi.

Demokrasi memahami kita pentingnya dalam kebebasan - kebebasan terhadap hak yang fundamental. Kebebasan berpikir, beragama, dan berpendapat serta berkomunikasi merupakan perwujudan dari hak - hak dalam berdemokrasi. Demokrasi merupakan pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat dan untuk rakyat, artinya kekuasaan sepenuhnya berada pada di tangan rakyat. Selain demokrasi juga kita mengenal umum mengenai HAM.

HAM sudah melekat pada diri manusia dan tidak bisa dipisahkan dalam keadaan apapun. Di dalam HAM terdapat 4 prinsip, yaitu :
1. Kebebasan
2. Kemerdekaan
3. Persamaan
4. Keadilan
Persamaan dan Keadilan merupakan suatu inti adanya peraturan perundangan - undangan yang mengatur negara hukum dan negara demokrasi. Pemikiran HAM memunculkan partai - partai politik dengan beragam ideologi, kebebasan pers, pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis, kontrol parlemen, dan perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.

Komnas HAM yang merupakan bentuk upaya penegakan HAM mengubah pendirian manusia dalam ketatanegaraan dan kemasyarakatan. Komitmen tentang HAM itu sendiri terhadap penegakan HAM Indonesia memunculkan kriteria sebagai masyarakat yang Madani. Masyarakat Madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan berindividu dan kestabilan masyarakat. Unsur - unsur sosial yang ada dalam masyarakat Madani berada dalam tatanan kemajemukan, keadilan, dan keadilan sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Ridho Fernando -
Nama : Ridho Fernando
NPM : 2257051033
Kelas :A

Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu
yang baru di Indonesia. Berbagai model dan
istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan
oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan
misi pendidikan demokrasi dan hak asasi
manusia (HAM).Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menjadikan warga negara atau peserta didik yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa negara dan supaya masyarakat Indonesia menyadari pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.

Pendidikan Kewarganegaraan menjadikan warga negaranya supaya untuk bersifat Demokrasi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Kyla Nisrina -
Nama: Kyla Nisrina Anggrahini
Kelas: A
NPM: 2267051002

Pendidikan kewarganegaraan adalah misi yang membawa pendidikan pada moral bangsa, yang dapat membentuk warga negara yang cerdas,demokratis dan juga berakhlak mulia.

Pendidikan kewarganegaraan juga dapat mewujudkan proses pendidikan yang terarah pada pengembangan dalam kemampuan individu maupun menjadikan negara yang cerdas, partisipatif dan bertanggung jawab.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Imam Ahdy sabilla -
Nama:imam ahdy Sabilla
Kelas:A
Nom:2217051141
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan mengharapkan mahasiswa memiliki kemampuan berpikir, kemampuan dan etika yang baik. Siswa yang berpikiran kritis tahu bagaimana membuat keputusan yang adil, memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan memantau kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku. Mata kuliah ini mempertimbangkan sikap dan etika mahasiswa. Etika yang baik juga merupakan salah satu kunci kesuksesan. Dalam mata kuliah ini mahasiswa harus aktif dan disiplin, misalnya dalam mengumpulkan tugas dan dalam kegiatan belajar mengajar. Siswa juga harus mengikuti aturan kursus ini sambil melatih disiplin diri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Mutiara Cintia Rainy -
Nama : Mutiara Cintia Rainy
NPM : 2217051100
Kelas : A

Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Di masa lalu, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang diupayakan oleh pemerintah Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi demokrasi. dan Pancasila, di mana sebagian besar perilaku elit kalangan Ordo Baru yang memerintah negara dengan praktik Korupsi, Konspirasi, dan Nepotisme (KKN), adalah hal baru. 

Langkah yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society).

Pada pasal 21 Universal Declaration of Human Rights dibagi menjadi lima kelompok, yaitu:
a) hak untuk hidup, memperoleh kebebasan dan keselamatan individu
b) hak pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya
c) hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (rights of egal equality)
d) hak atas kebebasan berkumpul secara damai (rights of peacefull assembly)
e) hak politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum)

Kemudian pada pasal Pasal 22 s.d. 28 Universal Declaration of Human Rights dapat digolongkan ke dalam 11 (sebelas) kelompok HAM, yaitu:
a) hak atas pekerjaan (rights to work)
b) hak sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
c) hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama (equal pay and equal work)
d) hak mendirikan dan bergabung dalam serikat bekerja (form and join trade unions)
e) hak beristirahat dan berlibur (rest and pleasure)
f) hak atas taraf hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya termasuk hak atas sandang, pangan, papan serta perawatan kesehatan
g) hak atas pendidikan bagi kaum ibu dan anak-anak
h) hak atas pendidikan, hak prioritas orangtua untuk memilih jenis pendidikan bagi anak-anaknya
i) hak turut serta dalam kehidupan budaya masyarakatnya
j) hak perlindungan atas keuntungan-keuntungan moral dan material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakan
k) hak atas tatanan sosial dan internasional

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan dapat menjadi laboratorium penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa, yang diharapkan dapat menjadi unsur utama dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh MEITA AYU SABNA DAMAYANTI -
NAMA : MEITA AYU SABNA DAMAYANTI
NPM : 2257051014
KELAS : A

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Muhamad Pandu Dwi Putra -
Nama : Muhamad Pandu Dwi Putra
Npm : 2257051010
Kelas: A


Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas
dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara.

Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah
direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan
Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN).


Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung. Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara.Demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Rezan Putra Pratama -
Nama : Rezan Putra Pratama
Kelas : A
NPM: 2217051155

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sebuah upaya untuk pelestarian budaya.
Pendidikan Kewarganegaraan sangat berpengaruh positif bagi warga negara untuk perkembangan iptek dan diperlukan untuk memelihara perkembangan bangsa.

Pendidikan Kewarganegaraan ini bertujuan untuk membuat warga negara mampu mendukung kehidupan kebangsaan negara supaya Warga negara Indonesia dapat menyadari pentingnya sebuah Pendidikan agar dapat menerapkan demokrasi dan HAM. Selain itu juga Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab serta membuat mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat membuat warga negara Indonesia menjadi bersifat Demokrasi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Muhammad Ritski Wira Akbar -
Nama: Muhammad Ritski Wira
NPM : 2217051072
Kelas: A

Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu
yang baru di Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter warga negara, diantaranya membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadikan warga negara yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, dan harus memiliki komitmen utuk menjaga persatuan dan integritas bangsa.

Hak asasi manusia (HAM) hak asasi manusia
adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati, tidak ada kekuasaan apapun
di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap
manusia.
Terdapat 4 prinsip dasar dalam HAM yaitu:
1. kebebasan.
2. kemerdekaan.
3. persamaan.
4. keadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Rini Puspita Wati -
Nama : Rini Puspita Wati
NPM : 2257051019
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang
umumnya dikenal sebagai Pendidikan.
Demokrasi Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen danmahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter
(Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namuntetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab .Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat
manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta
oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasungdalam bentuk apapun.
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem
pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Annisa Citra Pratiwi -
NAMA : ANNISA CITRA PRATIWI
NPM : 2217051008
KELAS : A

Analisis terhadap Jurnal tersebut.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:

a) Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
c) Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Selain itu, ada Makna Demokrasi sendiri, yakni sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Yang dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Kemudian terdapat Tiga faktor yang merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.
1. Pemerintahan dari rakyat, artinya bahwa suatu pemerintahan yang sah
adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.

2. Pemerintahan oleh rakyat, artinya
bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi.

3. Pemerintahan untuk rakyat
Artinya, bahwa kekuaasaan yang diberikan
oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan utama sebuah pemerintahan yang demokratis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Nazwa Sophia Nadine Effendi -
Nama : Nazwa Sophia Nadine Effendi
NPM : 2217051049
Kelas: A Ilkomp

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim orde baru di mana Pendidikan Kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat dan memanipulasi atas demokrasi dan Pancasila. Pasca jatuhnya rezim tersebut masyarakat Indonesia kembali percaya tentang pentingnya pendidikan kewarganegaraan untuk dapat mewujudkan negara yang menerapkan demokrasi, HAM dan Masyarakat madani.


Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih alami tentang demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara. Hal ini menjadi fokus dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa Indonesia yang memiliki komitmen yang kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban. Selain demokrasi pendidikan kewarganegaraan juga sangat menjunjung tinggi HAM.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintetis kreatif yang dibutuhkan oleh negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang dapat menjadikan unsur utama pembentuk karakter nasional Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Muhammad Setiawan Wibisono -
Nama : Muhammad Setiawan Wibisono
Npm : 2217051099
Kelas : A

Pendidikan kewarganegaraan adalah metode untuk membangun karakter sejak masa persekolahan sedini mungkin agar warga negara memiliki karakter yang berpatriot , cerdas, dan baik yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan negara Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan tersebut dinilai dapat membentuk warga negara menjadi pribadi yang berpikir kritis. Maka dari itu, akan dapat tercipta masyarakat yang berdaya saing dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tujuan nasional seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menjadikan warga negara atau peserta didik yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa negara dan supaya masyarakat Indonesia menyadari seberapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi dan hak asasi manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Lugita Sandika Prameswari -
NAMA : Lugita Sandika Prameswari
NPM : 2217051119
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis,aktif,demokratis dan beradab.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar pemikiran dan nilai-nilai Indonesia,.

Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Eriza Tri Sativa -
Nama : Eriza Tri Sativa
NPM : 2217051159
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pembelajaran tentang berbagai nilai dan prinsip yang berasal dari luar ideologi dan nilai-nilai bangsa Indonesia. Untuk menjadi demokrasi yang matang, demokrasi Indonesia dapat berjalan seiring dengan penguatan nasionalisme berdasarkan empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. Pendidikan kewarganegaraan yang humanis dan partisipatif diharapkan dapat menjadi laboratorium penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang diintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila, landasan filosofis negara, yang diharapkan dapat menjadi faktor utama pembentukan kesukuan Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Theresia Tri Oktavia Irmawanti -
Nama : Theresia Tri Oktavia
NPM : 2217051111
Kelas : A

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membentuk warga negara yang cerdas dan baik hati yang dapat mendukung pembangunan negara dan bangsa secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan konsep smart and good citizen yang harus diterapkan oleh negara.
Pendidikan kewarganegaraan juga bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia (character building), yang meliputi:
a) Mengembangkan keterampilan warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan negara;
c) Mengembangkan budaya yang beradab dan demokratis, yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab.

Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang diciptakan untuk mengembangkan dan mendidik karakter bangsa Indonesia agar menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab. Menurut Muhammad Numan Soemantri, konsep kewarganegaraan dirumuskan sebagai ilmu warga negara yang berbicara tentang hubungan manusia dengan;
(a) orang-orang dalam perkumpulan yang terorganisir (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b) Perorangan dan Negara. Menurut Edmonson (1958), pengertian civics telah didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari pemerintahan dan kewarganegaraan dalam hubungannya dengan tugas dan hak istimewa warga negara.

Secara etimologis, “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Perpaduan dua kata demos-cratos atau demos-cratos (demokrasi) berarti sistem pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Secara terminologi, demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang melibatkan rakyat secara langsung dalam pengambilan keputusan di suatu negara. Dalam demokrasi langsung rakyat langsung berpartisipasi dalam pemilihan dan menyatakan keinginannya. Demokrasi tidak langsung, di sisi lain, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung rakyat menunjuk wakil-wakil yang dipercaya untuk menyampaikan keinginan dan keinginannya, maka dalam demokrasi tidak langsung wakil-wakil langsung ikut serta sebagai perantara atas nama seluruh rakyat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Muhammad Haris Setiawan -
Nama : Muhanmad Haris Setiawan
Npm : 2217051039
Kelas : A


Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah membawa misi pendidikan moral bangsa, membentuk warga negara yang cerdas, demokratis, dan berakhlak mulia, yang secara konsisten melestarikan dan mengembangkan cita-cita demokrasi dan membangun karakter bangsa. Sedangkan visi pendidikan Kewarganegraan adalah mewujudkan proses pendidikan yang terarah pada pengembangan kemaampuan individu, sehingga menjadi warga Negara yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Selain demokrasi juga kita mengenal umum mengenai HAM. HAM sudah melekat pada diri manusia dan tidak bisa dipisahkan dalam keadaan apapun. Di dalam HAM terdapat 4 prinsip, yaitu :
1. Kebebasan
2. Kemerdekaan
3. Persamaan
4. Keadilan


Persamaan dan Keadilan merupakan suatu inti adanya peraturan perundangan - undangan yang mengatur negara hukum dan negara demokrasi. Pemikiran HAM memunculkan partai - partai politik dengan beragam ideologi, kebebasan pers, pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis, kontrol parlemen, dan perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Rhalasya Eleina Putri -
NAMA : Rhalasya Eleina Putri
NPM : 2217051083
KELAS : A
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Sebagai negara yang masih minim pengalaman berdemokrasinya, Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dan “jatuh bangun” dalam berdemokrasi. Kesabaran semua pihak untuk melewati proses demokrasi akan sangat menentukan kematangan demokrasi Indonesia di masa yang akan datang. Meskipun begitu, demokrasi juga membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Demi tegaknya prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangatlah penting untuk mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai prinsip-prinsip demokrasi.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Tahun 1998 merupakan salah satu era terpenting dalam sejarah HAM di Indonesia yang ditandai dengan lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesai dan datangnya era demokrasi dan HAM, setelah selama kurang lebih 30 (tigapuluh) tahun lamanya terpasung di bawah rezim otoriter. Pada masa ini, kepemimpinan Presiden Soeharto digantikan oleh B. J. Habibie yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Menyusul berakhirnya pemerintahan Orde Baru, pengkajan terhadap kebijakan pemerintah Orde BAru yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance) ; 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).
demokrasi sebagai prasyarat mutlak bagi keberadaan civil society yang murni (genuine). Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari dan untuk warga negara.

Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Istilah NGO merujuk pada organisasi non-negara yang memiliki kaitan dengan badan-badan PBB atau mitra mitra PBB ketika berinteraksi dengan organisasi non- pemerintah. Secara umum, pengertian organisasi nonpemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada di luar struktur dan jalur pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merpakan bagian dari birokrasi pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh sheila silvera shandy -
Nama : Sheila Silvera Shandy
Npm : 2217051150
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat
penting di dalam mendidik karakter bangsa
Indonesia untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan
beradab dimana mereka menyadari hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat
dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi
bagian dari warga negara dunia di era modern saat ini.

Selain demokrasi adapun umum mengenai HAM yang tertanam dalam di dalam diri sendiri. HAM memiliki 4 prinsip, yaitu :
-Kebebasan
-Kemerdekaan
-Persamaan
-Keadilan

Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menjadikan warga negara atau peserta didik yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa negara dan supaya masyarakat Indonesia menyadari pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi dan hak asasi manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Andria Laras Ramadhania -
Nama : Andria Laras Ramadhania
NPM : 2217051016
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformasi selama ini.

Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Mukti Prabowo -
Nama : Mukti Prabowo
NPM : 2217051055
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan sudah ada sejak lama di Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan diadakan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini dilakukan karena Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting dalam mendidik karakter Bangsa Indonesia menjadi kritis, demokratis, dan beradab. Sehingga warga Indonesia dapat menyadari Hak dan Kewajiban nya juga sebagai Warga Negara Dunia(Global Society) di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan juga bisa menjadi sarana untuk menghasilkan sintesis yang kreatif kedepannya sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai Indonesia. Adanya Pendidikan Kewarganegaraan, Indonesia diharapkan kedepannya juga dapat lebih menjadi negara demokratis atau menjadi negara demokrasi baru berdasarkan Pancasila sebagai penyangganya. Pancasila adalah dasar filosofis bangsa. Oleh karena itu, hal ini diharapkan Pancasila juga dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter Nasional Bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh David Nico Natanael Rumahorbo -
Nama: David Nico Natanael Rumahorbo
NPM: 2217051129
Kelas: A

Pendidikan kewarganegaraan atau PKN secara umum merupakan bentuk pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara supaya mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.

setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik dan benar
diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan proses
pembelajaran, proses pengejawantahan nilai-nilai dan proses pengalihan prinsip-prinsip
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

demokrasi secara terminology berarti
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.

hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Muhammad Hildan Alfaris -
Nama: Muhammad Hildan Alfaris
NPM: 2217051077
Kelas: A

Pendidikan kewarganegaraan Adah pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan juga masyarakat madani. Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki banyak istilah seperti menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan : manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik)dan individu-individu dengan negara. Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui dosen dan mahasiswa dalam hal demokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Fokus dari Pendidikan
Kewarganegaraan yaitu mendidik generasi muda agar jadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan harapan mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter seperti: membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, lalu menjadikan warga negara Indonesia cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa dan setelahnya mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Secara etimologis kata demokrasi terdiri dari dua kata dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat, juga dapat digolongkan menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya adalah wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan sosial.

Upaya mewujudkan masyarakat madani dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental
Organization. Istilah Non Governmental Organization merujuk organisasi non-negara yang memiliki kaitan dengan badan-badan PBB atau mitra-mitra PBB ketika berinteraksi dengan organisasi nonpemerintah. Selain NGO, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Ridho Ramadhan Almahbi -
Nama : Ridho Ramadhan Almahbi
Kelas : A
Npm : 2257051020

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau
Civics
memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara. Pengertian ini
menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu
politik

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas
dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari
sekedar pendidikan kewarganegaraan yang
umumnya dikenal sebagai Pendidikan
Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan
memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan
warga negara melalui keterlibatan dosen dan
mahasiswa dalam praktik berdemokrasi
langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang
menjadi fokus dari Pendidikan
Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik
generasi muda untuk menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan
beradab dengan pengertian mereka sadar akan
hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan
mereka menjadi bagian warga dunia

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter
(Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab. Dengan demikian, setelah
mahasiswa mengikuti Pendidikan
Kewarganegaraan dengan baik dan benar
diharapkan mereka akan menjadi warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan untuk
melakukan perubahan di tengah masyarakat
melakukan
transfer of learning (proses
pembelajaran), transfer of values (proses
pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of
principles (proses pengalihan prinsip-prinsip)
demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam
kehidupan nyata
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh DEVRINATASYAH DEVRINATASYAH -
Nama : Devrinatasyah
Npm : 2257051029
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki banyak pengertian dan istilah. Ilmu Kewarganegaraan yang dirumuskan dalam beberapa hal nya :
a. Manusia dalam perkumpulan - perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, politik, dan ekonomi)
b. Individu - individu dengan negara

Studi yang mengatakan bahwa pemerintahan dan kewarganegaraan terkait dengan hak, baik hak asasi atau hak pokok dan kewajiban yang berwujud kewajiban asasi pada manusia. Pendidikan kewarganegaraan erat hal nya dengan persatuan dan kesatuan bangsa khususnya bangsa Indonesia saat ini mengenai pentingnya demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter, membentuk partisipan antar warga negara, dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai mahasiswa, pendidikan kewarganegaraan tentunya tidak terlepas dari halnya demokrasi.

HAM sudah melekat pada diri manusia dan tidak bisa dipisahkan dalam keadaan apapun. Di dalam HAM terdapat 4 prinsip, yaitu :
1. Kebebasan
2. Kemerdekaan
3. Persamaan
4. Keadilan
Persamaan dan Keadilan merupakan suatu inti adanya peraturan perundangan - undangan yang mengatur negara hukum dan negara demokrasi. Pemikiran HAM memunculkan partai - partai politik dengan beragam ideologi, kebebasan pers, pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis, kontrol parlemen, dan perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Dea Ananta -
NAMA:Dea Ananta
NPM:2217051054
KELAS:A

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformasi selama ini.

Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Philip Ebenhaezer Karundeng -
NAMA : Philip Ebenhaezer Karundeng
NPM : 2217051033
KELAS : A

Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Sebagai negara yang masih minim pengalaman berdemokrasinya, Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dan “jatuh bangun” dalam berdemokrasi. Kesabaran semua pihak untuk melewati proses demokrasi akan sangat menentukan kematangan demokrasi Indonesia di masa yang akan datang. Meskipun begitu, demokrasi juga membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Demi tegaknya prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangatlah penting untuk mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai prinsip-prinsip demokrasi.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Tahun 1998 merupakan salah satu era terpenting dalam sejarah HAM di Indonesia yang ditandai dengan lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesai dan datangnya era demokrasi dan HAM, setelah selama kurang lebih 30 (tigapuluh) tahun lamanya terpasung di bawah rezim otoriter. Pada masa ini, kepemimpinan Presiden Soeharto digantikan oleh B. J. Habibie yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Menyusul berakhirnya pemerintahan Orde Baru, pengkajan terhadap kebijakan pemerintah Orde BAru yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance) ; 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).
demokrasi sebagai prasyarat mutlak bagi keberadaan civil society yang murni (genuine). Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari dan untuk warga negara.

Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Istilah NGO merujuk pada organisasi non-negara yang memiliki kaitan dengan badan-badan PBB atau mitra mitra PBB ketika berinteraksi dengan organisasi non- pemerintah. Secara umum, pengertian organisasi nonpemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada di luar struktur dan jalur pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merpakan bagian dari birokrasi pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Fathiyya Jasmine -
Nama : Fathiyya Jasmine
NPM : 2217051026
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda atau generasi selanjutnya untuk bisa menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian dengan adanya pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat dengan melakukan proses pembelajaran, pengejawantahan nilai-nilai, pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Selain itu pada jurnal tersebut terdapat penjelasan tentang demokratis. Demokratis secara etimologis berasal dari dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman budaya dan perilaku tidak demokratis warisan masa lalu, seperti perilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang, dan penggunaan simbol-simbol suku dan agama dalam berpolitik. Oleh karena itu proses demokrasi Indonesia membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine.

Dan terakhir pada jurnal terdapat penjelasan tetang HAM. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu:
1) Kebebasan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan.
2) Kemerdekaan. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3) persamaan. Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya.
4) keadilan. Keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh David Mel Gibson -
Nama : David Mel Gibson Sianturi
NPM : 2217051120
Kelas : A

Pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ubaedillah (2008: 4) mengungkapkan, pasca jatuhnya Rezim Orde Baru di awal tahun 1998, masyarakat Indonesia menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a. membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b. menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa
c. mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Jadi singkatnya, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Bimo Laksono -
NAMA: Bimo Laksono
NPM: 2217051089
KELAS: A

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu

yang baru di Indonesia. Berbagai model dan isah pendidikan kewarganegaraan dilakukan

olen Pemenntan Bluntuk menyelenggarakan

misi pendidikan demokrasi dan hak asas

manuse (HAM) Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menjadikan warga negara atau peserta didik yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa negara dan supaya masyarakat Indonesia menyadar pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menempan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) Hal lain yang menjac fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan nak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.

Pendidikan Kewarganegaraan menjadikan warga negaranya supaya untuk bersifat Demokrasi Demokrasi adalah proses di mana masyarakat can negura berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Dewi Intan Nabila -
NAMA: Dewi Intan Nabila
NPM: 2217051045
KELAS: A

pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang diupayakan oleh pemerintah Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi demokrasi. dan Pancasila, di mana sebagian besar perilaku elit Ordo yang memerintah negara dengan praktik Korupsi, Konspirasi, dan Nepotisme (KKN), adalah hal baru. 

Pertama, pemerintahan kerakyatan berarti pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan dari mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, yaitu hak pilih universal.

Kedua, pemerintah rakyat memahami bahwa pemerintah menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat dan bukan atas dorongan pribadi elit negara atau elit birokrasi. 

Ketiga, Government for the People artinya kekuasaan yang diberikan rakyat kepada pemerintah harus digunakan untuk kepentingan rakyat. 

Definisi Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kali diperkenalkan oleh John Locke yang menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang diberikan secara alami langsung oleh Tuhan Pencipta.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Muhammad Gusti Saibathin Gusti -
Nama : M. Gusti Saibathin
NPM : 2217051006
Kelas : A

Pendidikan Kewarnegaraan memiliki pengertian, yaitu studi tentang pemerintah dan kewarnegaraan yang terkait dengan kewajiban, dan hak-hak istimewa warganegara.
Tujuan dari Pendidikan Kewarnegaraan yaitu untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, dan memiliki komtimen menjaga persatuan dan integritas bangsa.

Terdapat juga bahasan mengenai Demokrasi, yang memiliki pengertian suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. HAM memiliki pengertian hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Mahasiswa memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat.

Ketiga unsur tersebut sangatlah berperan penting dalam urgensi Pendidikan Kewarnegaraan sebagai Pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Muhammad Fakhri Wilova 2217051104 -

Nama : M. Fakhri Wilova
NPM : 2217051104
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter bangsa indonesia yang kritis, aktif dan demokratis dimana warga negara menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan beemasyarakat dan bernegara. Untuk itu penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat dasar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat. Dengan demikian akan membentuk warga negara Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan karakter positip masyarakat Indonesia. Dimensi manusia sebagai makhluk individual, makhluk sosial, makhluk susila, dan makhluk religi dalam kedudukan kita sebagai warga Negara Indonesia, hendaknya dikembangkan secara seimbang.


Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). 

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1).

Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Dhiya Ghina Hasri -
NAMA : DHIYA GHINA HASRI
NPM : 2217051068
KELAS : A

Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) sangat mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan metode untuk membangun karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara yang berpartisipatif, bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan juga menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.

Pendidikan Kewarganegaraan juga salah satu upaya untuk penyampaian demokrasi. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokrasi ini dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi tidak langsung dan langsung. Demokrasi tidak langsung merupakan demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Sementara demokrasi langsung merupakan demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara.

Selain demokrasi, pendidikan kewarganegaraan juga memuat HAM. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Muhammad Habibullah Al Hikam -
Nama : Muhammad Habibullah Al Hikam
NPM : 2257051006
Kelas : A

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1).
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitasfasilitas umu, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.
Perumusan HAM ke dalam piagam HAM Internasional (Bill of Rights) pada awalnya dilakukan tahun 1946 atas inisiatif Presiden Truman (Presiden Amerika Serikat saat itu), bersama dengan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (Comission of Human Rights-CRR) yang mulai bersidang pada bulan Januari 1947 dengan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (Comission of Human Rights-CRR). Setelah hamper dua tahun bekerja hasil kerja Komisi HAM PBB disampaikan kepada PBB. Pada 10 Desember 1948 , Sidang Umum PBB di Istana Chaillot, Paris, menerima hasil kerja komisi. Dari perwakilan 58 negara dalam siding tersebut, 48 negara menyatakan setuju, 8 negara abstain dan 2 negara absen. Atas persetujuan sebagian besar perwakilan neara yang hadir, International Bill of Rights dalam sebuah deklarasi yang disebut dengan Universal Declaraton of Human Rights –UDHR (Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia- DUHAM) atau Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia.
Periode pemikiran HAM pada tahun 1950-1959 (masa demokrasi parlementer) memasuki masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia. Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM di Indonesia pada masa ini tercermin pada 5 (lima) indikator HAM yaitu; a) munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi; b) adanya kebebasan pers; c) Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis; d) Kontrol parlemen atas eksekutif; e) Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis. Berbagai partai politik yang berbeda haluan dan ideologi sepakat tentang substansi HAM Universal dan pentingnya HAM masuk ke dalam UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Wahyu Daffa Saputra -
Pendidikan Kewarnegaraan memiliki banyak pengertian, yaitu studi tentang pemerintah dan kewarnegaraan yang terkait dengan kewajiban, dan hak-hak istimewa warganegara.
Pendidikan Kewarnegaraan memiliki tujuan untuk membangun suatu karakter bangsa Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun tetap memiliki komtimen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
Selain itu terdapat bahasan mengenai Demokrasi, yang memiliki definisi suatu sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, demokrasi digolongkan menjadi dua macam, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.
HAM (Hak Asasi Manusia) memiliki pengertian hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Ketiga unsur tersebut sangatlah berperan penting dalam urgensi Pendidikan Kewarnegaraan sebagai Pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani.
Mahasiswa memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat. Pendidikan kewarganegaraan pun memiliki peran penting dalam membentuk karakter bangsa yang bermartabat. Pendidikan kewarganegaraan itu pondasi pola pikir masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Atikah Oktaria -
NAMA : Atikah Oktaria
NPM : 2217051035
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan
dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pemerintahan Demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu ;
1) Pemerintahan dari rakyat
2) Pemerintahan oleh rakyat
3) Pemerintahan untuk rakyat
Tiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Muhammad Zhafir Al Kamil -
Nama : Muhammad Zhafir Al Kamil
NPM : 2217051094
Kelas : A

Pendidikan kewarganegaraan memiliki banyak definisi dan istilah. Ilmu kewarganegaraan dirumuskan dalam berbagai cara:
A. Orang-orang dalam badan yang terorganisir (badan sosial, politik, ekonomi)
B. Individu-individu dengan negara

Kajian tentang pemerintahan negara dan kewarganegaraan yang terkait dengan hak asasi manusia dan hak serta kewajiban dasar berupa kewajiban dasar manusia. Pendidikan Kewarganegaraan erat kaitannya dengan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada masa ini tentang pentingnya negara, khususnya demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter, mendidik peserta didik di antara warga negara, dan bertanggung jawab atas negara dan kehidupan bernegara. Sebagai mahasiswa, pendidikan kewarganegaraan tentunya tidak dapat dipisahkan dari demokrasi.
Demokrasi memahami kepada kita pentingnya kebebasan, pentingnya kebebasan hak-hak fundamental. Kebebasan berpikir, beragama, berekspresi dan berkomunikasi adalah manifestasi hak dalam demokrasi. Demokrasi adalah pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk rakyat, artinya kekuasaan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Selain demokrasi, kita juga mengenal HAM secara umum.
Hak asasi manusia melekat pada diri manusia dan tidak dapat dipisahkan dalam keadaan apapun. Hak asasi manusia didasarkan pada empat prinsip.
kebebasan pertama
2. kemerdekaan
3. Persamaan
4. Keadilan
Kesetaraan dan keadilan merupakan inti dari keberadaan hukum dan peraturan yang mengatur negara konstitusional dan demokratis. Ideologi hak asasi manusia telah melahirkan partai politik dengan ideologi yang beragam, kebebasan pers, penyelenggaraan pemilihan umum yang aman, bebas dan demokratis, penguasaan parlemen, dan debat hak asasi manusia yang bebas dan demokratis.
Sebagai bentuk komitmen terhadap hak asasi manusia, communus ham mengubah sikap manusia dalam pemerintahan dan masyarakat. Komitmen hak asasi manusia itu sendiri untuk membela hak asasi manusia di Indonesia menjadi standar bagi masyarakat sipil.

Masyarakat sipil adalah sistem sosial yang berkembang berdasarkan prinsip-prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas sosial. Unsur-unsur sosial yang ada dalam masyarakat madani adalah ketertiban, pluralisme, keadilan, dan keadilan sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Fadillah Fadillah -
Fadillah
2217051138
A


Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang
201

masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia. Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Ghozali Rizqi Ahmad Ghozali -
NAMA : RIZQI AHMAD GHOZALI
NPM : 2217051134
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan cara pemerintah untuk membentuk pribadi-pribadi yang berjiwa patriotik, cerdas, dan baik yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan bangsa dan negara. Namun, pendidikan kewarganegaraan pada masa rezim Orde Baru tidak jauh dari kepentingan pemerintah yang berkuasa. Baru setelah tumbangnya Orde Baru pada tahun 1998, masyarakat Indonesia kembali menyadari pentingnya pendidikan kewarganegaraan yang dapat membawa Indonesia ke jalan yang lebih lurus.
a). untuk membentuk keterampilan partisipasi warga negara-negara yang kompeten dan bertanggung jawab dalam kehidupan negara dan negara.
b). mewujudkan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
c). pengembangan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, kesetaraan, toleransi dan tanggung jawab.
Hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Allah Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Pada dasarnya, tidak ada kekuatan di dunia yang dapat membatalkan hak asasi setiap orang. Ham adalah hak dasar setiap manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Agar pendidikan kewarganegaraan inklusif yang humanis berkembang menjadi laboratorium tempat ditaburnya prinsip-prinsip demokrasi, diintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan Pancasila, landasan filosofis bangsa, yang diharapkan menjadi elemen kunci dalam pembentukan negara Indonesia. karakter bangsa.
Hak asasi manusia melekat pada manusia dan tidak dapat dipisahkan darinya dalam keadaan apa pun. Ada
prinsip dalam hak asasi manusia yaitu:
1. Kemerdekaan
2. Kemerdekaan
3. Kesetaraan
4. Keadilan
Kesetaraan dan keadilan merupakan inti dari keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur negara hukum dan negara demokrasi. Pemikiran hak asasi manusia telah melahirkan partai politik dengan ideologi yang berbeda, kebebasan pers, pemilihan yang aman, bebas dan demokratis, pengawasan parlemen dan debat yang bebas dan demokratis tentang hak asasi manusia.
Komnas HAM, yang merupakan salah satu bentuk upaya pengawasan HAM untuk mengubah sikap masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan masyarakat. Komitmen hak asasi manusia dalam membela hak asasi manusia di Indonesia meningkatkan standar bagi masyarakat sipil. Masyarakat sipil adalah sistem sosial yang makmur berdasarkan prinsip-prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas sosial. Unsur-unsur sosial yang hadir dalam masyarakat madani berada pada tatanan pluralisme, keadilan dan keadilan sosial.